Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat Ashar itu luas, dan kaum Muslimin di masa Nabi ﷺ biasa menunaikannya di awal waktu, sementara sebagian yang lain baru menunaikannya ketika sampai di tempat yang jauh. Ini menjadi dalil bahwa shalat Ashar boleh dikerjakan di awal waktu maupun di akhir waktu selama masih dalam waktunya. Yang penting adalah menjaga shalat pada waktunya dan tidak menunda tanpa alasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Waktu Ashar, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي الْعَصْرَ ثُمَّ يَخْرُجُ الْإِنْسَانُ إِلَى بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ فَنَجِدُهُمْ يُصَلُّونَ الْعَصْرَ.
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Kami biasa shalat Ashar, kemudian seseorang keluar menuju (tempat) Bani 'Amr bin 'Auf, lalu ia mendapati mereka sedang shalat Ashar."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban menjaga waktu shalat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
QS. An-Nisa' [4]: 103
Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan shalat memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan, tidak boleh dikerjakan sembarangan tanpa memperhatikan waktunya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai penjelasan tentang luasnya waktu Ashar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jarak antara tempat shalat Nabi ﷺ dengan perkampungan Bani 'Amr bin 'Auf cukup jauh, sekitar dua atau tiga mil. Ketika sebagian sahabat berangkat setelah shalat Ashar berjamaah bersama Nabi ﷺ, mereka tiba di sana dan mendapati penduduk masih mengerjakan shalat Ashar. Ini menunjukkan bahwa waktu Ashar masih berlangsung, dan tidak ada pengingkaran dari Nabi ﷺ terhadap hal itu.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa awal waktu Ashar adalah setelah bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya, dan akhir waktunya adalah saat matahari terbenam. Namun yang paling utama adalah mengerjakannya di awal waktu, sebagaimana yang biasa dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengerjakan shalat di awal waktu lebih utama, kecuali pada shalat Isya yang boleh diakhirkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menekankan keutamaan shalat di awal waktu selama tidak ada udzur.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang toleransi dalam masalah waktu shalat, dan bahwa perbedaan waktu pelaksanaan selama masih dalam batas yang dibolehkan tidaklah menjadi masalah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa menjaga shalat pada waktunya adalah tanda keimanan, dan hendaknya seorang Muslim bersemangat mengerjakan shalat di awal waktu karena itu lebih utama dan lebih menjaga keikhlasan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, yang menjadi pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, meriwayatkan banyak hadits tentang kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ. Dalam hadits ini, beliau menceritakan kebiasaan para sahabat yang setelah shalat Ashar berjamaah bersama Nabi ﷺ, sebagian mereka berjalan menuju perkampungan Bani 'Amr bin 'Auf yang jaraknya cukup jauh. Sesampainya di sana, mereka mendapati penduduk kampung itu masih melaksanakan shalat Ashar. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan shalat berjamaah dan tidak saling mencela dalam masalah waktu pelaksanaan selama masih dalam batas yang dibolehkan syariat.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab waktu Ashar, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan luasnya waktu shalat Ashar dan bolehnya mengerjakannya di awal maupun di akhir waktu selama masih dalam waktunya.
Kesimpulan Praktis
- Waktu shalat Ashar dimulai setelah bayangan benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir saat matahari terbenam.
- Mengerjakan shalat di awal waktu lebih utama, tetapi mengerjakannya di akhir waktu selama masih dalam waktunya juga sah.
- Jangan mencela atau merendahkan saudara yang mengerjakan shalat di waktu yang berbeda selama masih dalam batas yang dibolehkan.
- Jagalah shalat berjamaah dan tepat waktu sesuai kemampuan, karena shalat adalah kewajiban yang telah ditetapkan waktunya.
- Hendaknya seorang Muslim bersemangat menunaikan shalat di awal waktu sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.