Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa untuk anak laki-laki yang baru lahir disyariatkan menyembelih aqiqah. Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai perintah yang sangat ditekankan, sebagian lain memahaminya sebagai sunnah muakkadah. Yang jelas, aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan memiliki hikmah besar, di antaranya sebagai bentuk syukur kepada Allah dan mendekatkan anak kepada kebaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Aqiqah, Bab Menghilangkan Kotoran dari Anak dalam Aqiqah, dari Salman bin 'Amir Ad-Dabbi radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Abu An-Nu'man dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Muhammad (yaitu Muhammad bin Sirin), dari Salman bin 'Amir. Imam Al-Bukhari juga menyebutkan jalur lain melalui Hajjaj dari Hammad, dari Ayyub, Qatadah, Hisyam, dan Habib, dari Ibnu Sirin, dari Salman, dari Nabi ﷺ.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum syariat aqiqah, di antaranya firman Allah:
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa: 'Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu orang-orang yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.'" (QS. Al-Baqarah [2]: 126)
Ayat ini menunjukkan pentingnya syukur atas nikmat anak dan keberkahan rezeki, yang menjadi ruh dari syariat aqiqah.
Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi penjelas utama adalah hadits dari Ummu Karaz Al-Ka'biyyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, serta dinilai shahih oleh para ulama seperti Al-Albani.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Salman bin 'Amir ini menunjukkan pensyariatan aqiqah, dan para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menjelaskan secara panjang lebar hikmah dan hukum-hukum seputar aqiqah, termasuk waktu penyembelihan, jumlah kambing, dan pembagian dagingnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa "bersama anak laki-laki ada aqiqah". Para ulama menjelaskan makna "bersama" di sini menunjukkan bahwa aqiqah adalah syiar yang menyertai kelahiran anak laki-laki, sebagai bentuk syukur dan tebusan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya aqiqah. Beliau juga menjelaskan bahwa lafaz hadits ini bersifat umum, dan hadits-hadits lain merinci jumlah kambing serta waktunya.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menjelaskan bahwa aqiqah memiliki beberapa hikmah, di antaranya:
- Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia anak.
- Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memohon perlindungan untuk anak.
- Sebagai bentuk sedekah dan berbagi kebahagiaan dengan kaum fakir dan kerabat.
Imam Muhammad bin Sirin, salah satu perawi dalam sanad hadits ini, adalah tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Salman bin 'Amir secara langsung, dan ini menunjukkan keotentikan riwayat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak ulama lainnya. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa aqiqah hukumnya tidak wajib, tetapi tetap disyariatkan.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah, dan beliau menganjurkan untuk menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dan waktunya adalah pada hari ketujuh kelahiran, atau bisa juga pada hari keempat belas, atau kedua puluh satu. Jika tidak mampu, maka bisa dilakukan kapan saja selama masih memungkinkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah, dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya karena tidak mampu, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar ini adalah tentang hukum wajib atau sunnah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib, karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan kewajiban, dan Nabi ﷺ sendiri tidak mewajibkannya secara mutlak.
Story Telling
Diceritakan bahwa Salman bin 'Amir Ad-Dabbi radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang aqiqah. Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ bersabda:
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
"Anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya aqiqah sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa makna "tergadai" di sini adalah bahwa anak tersebut membutuhkan syafaat dan doa dari orang tuanya, dan aqiqah adalah salah satu bentuk usaha untuk membebaskan anak dari "gadaian" tersebut.
Diceritakan juga bahwa Imam Muhammad bin Sirin, salah satu perawi hadits ini, adalah seorang tabi'in yang sangat zuhud dan wara'. Beliau dikenal sebagai ahli fiqih dan tafsir, dan riwayat-riwayatnya menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Salman bin 'Amir, dan kemudian hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam untuk anak yang baru lahir, sebagai bentuk syukur kepada Allah.
- Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
- Waktu yang utama adalah hari ketujuh kelahiran, tetapi bisa juga dilakukan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu, atau kapan saja selama masih memungkinkan.
- Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, bukan wajib.
- Hendaknya aqiqah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah, dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
- Bagi yang tidak mampu, tidak ada dosa untuk meninggalkannya, tetapi dianjurkan untuk berusaha semampunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.