Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memotong daging kambing, lalu ketika dipanggil untuk shalat, beliau meletakkan daging dan pisaunya, kemudian langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa memakan daging kambing (atau makanan yang dimasak dengan api) tidak membatalkan wudhu. Hadits ini juga menunjukkan adab mendahulukan shalat ketika sudah dipanggil, serta tidak berlebihan dalam bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab: "Jika Makan Malam Tiba, Jangan Terburu-buru dari Makan Malamnya" (no. 5462). Perawi sahabat: Amru bin Umayyah رضي الله عنه.
Teks hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ أَبَاهُ، عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، رَأَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فِي يَدِهِ، فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَاهَا وَالسِّكِّينَ الَّتِي كَانَ يَحْتَزُّ بِهَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
Terjemahan: Amru bin Umayyah memberitahukan bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ memotong daging dari bahu kambing di tangannya. Ketika beliau dipanggil untuk shalat, beliau meletakkan daging itu beserta pisau yang digunakan untuk memotongnya, lalu berdiri dan shalat tanpa berwudhu.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah shalat dan bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan wudhu ketika hendak shalat, namun tidak menyebutkan bahwa memakan makanan tertentu membatalkannya. Hadits Amru bin Umayyah ini memperjelas bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini termasuk dalil yang sangat jelas bahwa memakan makanan yang dimasak dengan api — seperti daging kambing panggang — tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ memotong daging, memakannya, lalu shalat tanpa mengulang wudhu.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Makanan, bab tentang makan malam, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan adab makan dan tidak tergesa-gesa, serta bahwa aktivitas makan tidak menghalangi shalat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tidak wajibnya berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menasakh (menghapus) hukum sebelumnya yang pernah berlaku di awal Islam, di mana makan makanan yang dimasak dengan api dianggap membatalkan wudhu. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan wudhu setelah makan makanan yang dimasak api, namun kemudian beliau sendiri meninggalkannya, dan perbuatan terakhir beliau menjadi hukum yang berlaku.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang shahih dari beliau menyatakan bahwa tidak ada kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dimasak api, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api, dan terkadang tidak. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut tidak wajib, dan yang lebih utama adalah tidak memberatkan diri.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama awal seperti Ibrahim An-Nakha'i (di luar daftar) berpendapat wajib wudhu, namun jumhur ulama dari daftar — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi — berpendapat tidak wajib. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir bin Abdullah yang serupa.
Adab yang terkandung:
- Mendahulukan shalat ketika sudah dipanggil, meskipun sedang makan.
- Tidak berlebihan dalam bersuci (tidak mengulang wudhu tanpa sebab).
- Sederhana dalam makan dan tidak tergesa-gesa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Amru bin Umayyah رضي الله عنه melihat sendiri Nabi ﷺ dalam keadaan yang sangat sederhana: beliau memegang bahu kambing dan memotongnya dengan pisau. Ketika muadzin memanggil untuk shalat, tanpa ragu beliau letakkan makanan dan pisaunya, lalu berdiri shalat. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menghormati panggilan shalat, namun juga tidak memaksakan diri untuk berwudhu ulang karena hal itu tidak diperintahkan.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mengada-adakan ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ. Islam itu mudah, dan Nabi ﷺ adalah teladan dalam kemudahan tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Makan daging kambing atau makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang sudah berwudhu, lalu makan, ia boleh langsung shalat tanpa wudhu ulang.
- Ketika dipanggil shalat, dahulukan shalat meskipun sedang makan, selama tidak menimbulkan madharat.
- Jangan berlebihan dalam bersuci. Wudhu hanya wajib ketika ada hadats, bukan karena makan.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam kemudahan dan tidak memberatkan diri.
- Jika ada keraguan dalam masalah fiqih, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.