Penjelasan Hadits Bukhari No. 5451 tentang Larangan mendekati masjid setelah makan bawang putih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang makan bawang putih (dan yang semakna seperti bawang merah) dilarang mendekati masjid, karena baunya mengganggu jamaah dan malaikat. Larangan ini bukan karena bawangnya haram, tetapi karena adab menjaga kebersihan dan kenyamanan di masjid. Jika bau sudah hilang, larangan pun hilang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5451, Kitab Makanan, Bab Apa yang Dilarang dari Bawang Putih dan Sayuran):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَالَ: قِيلَ لِأَنَسٍ: مَا سَمِعْتَ النَّبِيَّ ﷺ فِي الثُّومِ؟ فَقَالَ: مَنْ أَكَلَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

"Dikatakan kepada Anas: 'Apa yang engkau dengar dari Nabi ﷺ tentang bawang putih?' Anas menjawab: 'Siapa yang telah makan, maka janganlah ia mendekati masjid kami.'"

Hadits pendukung (Shahih Al-Bukhari & Muslim), dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى بِمَا يَتَأَذَّى بِهِ بَنُو آدَمَ

"Siapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, maka janganlah mendekati masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu manusia."

Ayat yang menjadi landasan adab menjaga masjid:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang, dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini bersifat adab, bukan pengharaman makanan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau — ditanya tentang hukum bawang putih. Beliau tidak menjawab dengan mengharamkan, tetapi dengan larangan mendekati masjid. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada zat bawangnya, melainkan pada bau yang mengganggu.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  • Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan karahah (makruh), bukan haram. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bawang putih, bawang merah, dan sejenisnya halal dimakan. Yang dilarang adalah datang ke masjid dalam keadaan mulut berbau menyengat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan beberapa faedah: (1) larangan ini mencakup semua yang berbau tidak sedap, bukan hanya bawang; (2) illah (sebab) larangan adalah ta'addi bi adz- adza (menimbulkan gangguan); (3) jika bau sudah hilang — dengan dimasak matang atau dibersihkan — maka larangan tidak lagi berlaku. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini berlaku bagi yang akan masuk masjid, bukan bagi yang sekadar makan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika bawang sudah dimasak hingga baunya hilang, boleh masuk masjid. Ini berdasarkan hadits lain bahwa Nabi ﷺ pernah diberi makanan yang mengandung bawang yang sudah dimasak, dan beliau memakannya.
  • Ibn Taymiyyah (dalam Majmu' al-Fatawa) menegaskan bahwa kaidah syariat di sini adalah: setiap yang mengganggu jamaah masjid — baik bau mulut, bau badan, bau rokok, atau bau tidak sedap lainnya — termasuk dalam larangan ini. Beliau menyebutkan bahwa illah-nya adalah al-adza (gangguan), sehingga hukum mengikuti illah tersebut.
  • Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah, serta menghormati malaikat yang hadir di masjid.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat larangan ini khusus bagi yang makan bawang mentah. Sebagian lain memperluasnya ke semua yang berbau tidak sedap. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Taymiyyah — adalah illah-nya adalah gangguan bau, sehingga berlaku umum untuk semua yang mengganggu, baik bawang maupun lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah berkhutbah di atas mimbar dan berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya kalian makan dua pohon yang aku tidak menganggapnya baik: bawang putih dan bawang merah. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ jika mencium bau seseorang yang memakan keduanya, beliau menahan diri untuk berbicara dengannya." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah didatangi seseorang yang berbau bawang, lalu beliau memerintahkan agar orang itu dikeluarkan dari masjid. Ketika ditanya, beliau bersabda: "Janganlah kalian mengganggu kaum muslimin dengan bau yang tidak sedap." (Makna dari hadits riwayat Muslim)

Hikmah: Para sahabat sangat memahami bahwa masjid adalah rumah Allah, tempat malaikat berkumpul, dan tempat berkumpulnya kaum muslimin. Adab menjaga kebersihan dan bau mulut adalah bagian dari iman dan penghormatan terhadap syiar Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bawang putih, bawang merah, dan sejenisnya halal dimakan. Larangan dalam hadits bukan pengharaman makanan.
  2. Jangan mendekati masjid setelah makan bawang mentah atau yang baunya masih menyengat, karena mengganggu jamaah dan malaikat.
  3. Jika bau sudah hilang — dengan dimasak matang, disikat gigi, atau dikunyah sesuatu yang menghilangkan bau — maka boleh masuk masjid.
  4. Perluas kaidah ini ke semua yang mengganggu: bau badan, bau rokok, bau mulut tidak sedap, dan sejenisnya. Ini adalah adab Islam dalam menjaga masjid.
  5. Jaga kebersihan mulut dan badan sebelum ke masjid, karena itu bagian dari menghormati rumah Allah dan kaum muslimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?