Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggabungkan dua jenis makanan dalam satu waktu, yaitu kurma basah (ruthab) dengan mentimun (qitsa`). Ini adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ dalam hal makanan yang menunjukkan bolehnya mengkombinasikan makanan, selama halal dan tidak berlebihan. Hadits ini juga mengajarkan kita adab sederhana dalam makan, tidak memilih-milih makanan secara berlebihan, dan mensyukuri nikmat Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Ath'imah (Makanan), Bab "Menggabungkan Dua Warna atau Dua Makanan Sekaligus", no. 5449, dari sahabat Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab Hadits:
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْكُلُ الرُّطَبَ بِالْقِثَّاءِ.
Terjemahan: Dari Abdullah bin Ja'far radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ makan kurma basah dengan mentimun."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahaman beliau bahwa menggabungkan dua makanan adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. Para ulama seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengkombinasikan makanan yang berbeda rasa dan jenis, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu bukti bahwa Nabi ﷺ tidaklah mempersulit diri dalam urusan makanan. Beliau ﷺ makan apa yang tersedia dan terkadang menggabungkan dua makanan yang saling melengkapi.
Pertama: Makna "Ruthab" dan "Qitsa`"
- Ar-Ruthab adalah kurma yang sudah masak dan basah (segar), berbeda dengan tamr (kurma kering). Ini adalah jenis kurma yang paling nikmat dan manis.
- Al-Qitsa` adalah mentimun. Dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai mentimun/ketimun.
Kedua: Hikmah Menggabungkan Keduanya
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah:
- Menyeimbangkan rasa: Kurma basah rasanya sangat manis, sedangkan mentimun rasanya segar dan cenderung tawar. Menggabungkan keduanya menyeimbangkan rasa sehingga tidak terlalu manis.
- Menyeimbangkan sifat makanan: Kurma bersifat panas (menurut ilmu kedokteran klasik), sedangkan mentimun bersifat dingin dan lembab. Maka menggabungkan keduanya menyeimbangkan efeknya bagi tubuh. Ini dipahami oleh para ulama seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad ketika membahas petunjuk Nabi ﷺ dalam makanan.
- Bolehnya menggabungkan makanan: Ini adalah pelajaran utama yang diambil oleh Imam Al-Bukhari dengan meletakkan hadits ini dalam bab "Menggabungkan Dua Warna atau Dua Makanan Sekaligus." Beliau ingin menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mencampur atau menggabungkan makanan yang berbeda.
Ketiga: Pelajaran Adab Makan dari Hadits Ini
- Tidak memilih-milih makanan secara berlebihan: Nabi ﷺ makan kurma dengan mentimun, padahal beliau bisa saja meminta makanan yang lebih mewah. Ini menunjukkan tawadhu' (rendah hati) dan qana'ah (merasa cukup) beliau ﷺ.
- Makanan sederhana tidak mengurangi kedudukan seorang mukmin: Abdullah bin Ja'far adalah keponakan Ali bin Abi Thalib dan termasuk keluarga bangsawan Quraisy, namun ia menceritakan dengan bangga bahwa ia melihat Nabi ﷺ makan makanan sederhana ini.
- Mensyukuri nikmat: Menggabungkan dua makanan yang tersedia adalah bentuk syukur, karena tidak menunggu makanan yang sempurna atau mewah.
Keempat: Pandangan Ulama tentang Menggabungkan Makanan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang makan dua jenis makanan sekaligus, dan ini bukanlah perbuatan yang tercela. Yang tercela adalah berlebihan dalam makanan, bukan sekadar menggabungkan jenisnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) juga pernah ditanya tentang hukum menggabungkan makanan, dan beliau menjelaskan bahwa hal ini boleh selama tidak berlebihan dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Story Telling
Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat muda yang sangat dicintai Nabi ﷺ. Beliau adalah keponakan Ali bin Abi Thalib dan termasuk salah satu pemuda Quraisy yang paling tampan dan dermawan.
Suatu hari, ia melihat pemandangan yang sangat berkesan: Rasulullah ﷺ sedang makan kurma basah dengan mentimun. Pemandangan sederhana ini ia abadikan dan sampaikan kepada generasi setelahnya, sehingga menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam hingga hari ini.
Bayangkan, seorang pemimpin terbesar umat manusia, yang seluruh dunia tunduk kepadanya, makan dengan sangat sederhana. Beliau tidak menunggu hidangan mewah, tidak meminta makanan yang istimewa, tetapi makan apa yang tersedia dengan penuh syukur. Ini adalah pelajaran tentang zuhud (tidak berlebihan dalam dunia) dan tawadhu' (rendah hati) yang sangat agung.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) sering menyebutkan bahwa petunjuk Nabi ﷺ dalam makanan adalah petunjuk yang paling seimbang: tidak berlebihan, tidak memilih-milih secara berlebihan, dan tetap memperhatikan kesehatan tubuh.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggabungkan dua makanan dalam satu waktu, selama keduanya halal dan tidak berlebihan.
- Jadilah sederhana dalam makanan — jangan memilih-milih secara berlebihan, tetapi makanlah apa yang Allah berikan dengan penuh syukur.
- Perhatikan keseimbangan — Nabi ﷺ menggabungkan makanan yang saling melengkapi, baik dari segi rasa maupun sifatnya.
- Jangan berlebihan — meskipun boleh menggabungkan makanan, kita tetap dilarang berlebihan dalam makan. Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf [7]: 31:
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Makannya dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
- Teladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan — beliau adalah manusia paling mulia, namun paling sederhana dalam urusan dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.