Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah makan kurma segar (ruthab) bersama mentimun (qitsa'). Ini adalah perkara mubah (boleh) dalam makanan, dan para ulama memahaminya sebagai dalil bolehnya menggabungkan dua jenis makanan, serta isyarat tentang keseimbangan rasa dan manfaat. Tidak ada anjuran khusus yang mengikat, namun ia menunjukkan kesederhanaan dan keluwesan Nabi ﷺ dalam makan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Kurma Segar dengan Mentimun, dari Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma:
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَأْكُلُ الرُّطَبَ بِالْقِثَّاءِ
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Sa'd, dari ayahnya, dari Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Aku melihat Nabi ﷺ makan kurma segar dengan mentimun.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal dan baik:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan:
"Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Makanan, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari adab dan perkara mubah dalam makanan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya makan dua jenis makanan sekaligus, dan tidak ada larangan menggabungkan ruthab dengan qitsa'.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa ini adalah bab tentang makanan yang mubah, bukan ibadah khusus.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini sangat sederhana: Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib—keponakan Nabi ﷺ—menyaksikan langsung Nabi ﷺ makan kurma segar (ruthab) bersama mentimun (qitsa'). Ini adalah perkara makanan yang mubah. Tidak ada perintah, tidak ada larangan, dan tidak ada pahala khusus yang dijanjikan. Ia termasuk dalam kategori af'al mubah (perbuatan yang boleh).
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan dua jenis makanan secara bersamaan, dan tidak ada masalah menggabungkan rasa manis (kurma) dengan rasa segar (mentimun). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai isyarat tentang keseimbangan panas dan dingin dalam tubuh, namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa yang jelas adalah hukum mubahnya.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ makan apa yang tersedia, dan ini menunjukkan sikap tawadhu' serta tidak memberatkan diri. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada anjuran khusus untuk mengulang-ulang kombinasi ini sebagai ibadah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ makan ruthab dengan qitsa', dan ini menunjukkan bahwa beliau makan makanan yang tersedia di lingkungannya. Ibnul Qayyim juga membahas manfaat kesehatan dari kombinasi ini secara umum, namun beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah yang harus diikuti secara khusus.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa perkara makanan adalah perkara mubah, dan yang penting adalah halal dan thayyib. Beliau juga mengingatkan agar tidak berlebihan dalam mengkhususkan makanan tertentu tanpa dalil.
Perbedaan pendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar tentang hukum makan ruthab dengan qitsa'. Semuanya sepakat bahwa ini mubah. Yang menjadi perbedaan hanyalah dalam hal apakah ada keutamaan khusus atau tidak. Pendapat yang paling kuat adalah tidak ada keutamaan khusus, karena tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Ini hanyalah kebiasaan Nabi ﷺ yang menunjukkan kesederhanaan.
Story Telling
Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma adalah keponakan Nabi ﷺ, putra dari Ja'far bin Abi Thalib yang syahid di Perang Mu'tah. Ia tumbuh dalam asuhan Nabi ﷺ dan sangat dekat dengan beliau. Suatu hari, ia melihat Nabi ﷺ makan kurma segar dengan mentimun. Ia tidak mengatakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan atau melarang, tetapi hanya menceritakan apa yang dilihatnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat teliti dalam menceritakan perkara yang mereka saksikan, bahkan dalam hal makanan.
Imam Al-Bukhari, dalam Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Kitab Makanan, Bab Kurma Segar dengan Mentimun. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin mengajarkan kepada umat bahwa perkara makanan adalah perkara yang luas, dan tidak perlu mempersempit diri dengan aturan yang tidak ada dalilnya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh makan dua jenis makanan sekaligus, termasuk menggabungkan rasa manis dan segar, selama makanan tersebut halal dan thayyib.
- Tidak ada keutamaan khusus dalam mengkombinasikan ruthab dengan qitsa' sebagai ibadah. Ini adalah perkara mubah.
- Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan: beliau makan apa yang tersedia, tidak memberatkan diri, dan tidak berlebihan.
- Fokus pada halal dan thayyib, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.
- Jangan mengkhususkan makanan tertentu tanpa dalil, karena ini bisa masuk dalam bid'ah dalam ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.