Penjelasan Hadits Bukhari No. 544 tentang Waktu shalat Ashar saat matahari masih terang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar pada waktu yang masih awal, yaitu ketika sinar matahari masih masuk ke kamar Aisyah radhiyallahu 'anha dan belum hilang. Ini menunjukkan keutamaan menyegerakan shalat Ashar selama waktunya sudah masuk, dan tidak menundanya hingga matahari menguning atau hampir terbenam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah (Waktu-Waktu Shalat), Bab Waktu Shalat Ashar, nomor 544, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ لَمْ تَخْرُجْ مِنْ حُجْرَتِهَا. وَقَالَ أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ مِنْ قَعْرِ حُجْرَتِهَا.

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Aisyah: Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan shalat Ashar ketika sinar matahari belum hilang dari kamarku." (Dalam riwayat Abu Usamah dari Hisyam: "dari dasar kamarku.")

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban menjaga waktu shalat:

QS. An-Nisa [4]: 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat Ashar dikerjakan di awal waktu, dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyegerakan shalat Ashar selama matahari masih putih bersih adalah sunnah yang lebih utama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan kebiasaan Nabi ﷺ dalam mengerjakan shalat Ashar. Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ selesai shalat Ashar, sinar matahari masih terlihat masuk ke dalam kamarnya. Ini menunjukkan bahwa beliau mengerjakan shalat Ashar tidak di akhir waktu, melainkan di awal waktu ketika matahari masih tinggi dan sinarnya masih jelas.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar. Beliau juga menjelaskan bahwa waktu Ashar terbagi menjadi beberapa keadaan: waktu utama (ikhtiyari) ketika matahari masih putih bersih, dan waktu darurat (idhtirari) ketika matahari sudah menguning hingga hampir terbenam.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah yang lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Namun beliau juga menyebutkan bahwa boleh mengakhirkan shalat Ashar selama belum masuk waktu makruh, yaitu ketika matahari sudah menguning tanpa udzur.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa menyegerakan shalat Ashar lebih utama, sedangkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memberi kelonggaran untuk mengakhirkan selama masih dalam waktu ikhtiyari. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah menyegerakan, karena Nabi ﷺ secara konsisten mengerjakannya di awal waktu.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga waktu shalat, terutama shalat Ashar yang sering dilalaikan manusia. Beliau juga mengingatkan bahwa menunda shalat Ashar hingga matahari menguning tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang tercela.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa menjaga waktu shalat adalah tanda keimanan dan ketakwaan, karena shalat adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh Allah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah ditanya tentang waktu shalat Ashar. Beliau menjawab dengan menunjukkan hadits Aisyah ini dan menegaskan bahwa beliau sendiri berusaha mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi, meneladani Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Abdullah bin Umar pernah berkata: "Waktu Ashar adalah ketika matahari masih putih bersih." Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menjaga waktu shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Hikmahnya: para sahabat tidak hanya mengetahui hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan. Mereka menjadikan waktu shalat sebagai prioritas utama dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Ashar sebaiknya dikerjakan di awal waktu, yaitu ketika matahari masih tinggi dan sinarnya masih putih bersih.
  2. Menunda shalat Ashar hingga matahari menguning tanpa udzur syar'i adalah perbuatan yang kurang baik dan menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
  3. Menjaga waktu shalat adalah tanda keimanan dan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa [4]: 103.
  4. Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dan para sahabat dalam menjaga waktu shalat, terutama shalat Ashar yang sering dilalaikan.
  5. Jika ada kesulitan memahami perbedaan pendapat ulama, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak memaksakan pendapat sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?