Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi ﷺ memenuhi undangan makan seorang penjahit, lalu beliau menyantap roti gandum, sup berisi labu dan daging awetan. Nabi ﷺ terlihat bersemangat mengambil labu dari sekitar piring, sehingga Anas pun menyukai labu sejak hari itu. Hadits ini mengajarkan adab memenuhi undangan, kesederhanaan Nabi ﷺ, dan bolehnya menyukai makanan tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab Siapa yang Memberikan atau Menyajikan Sesuatu kepada Temannya di Meja Makan (no. 5439), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ إِنَّ خَيَّاطًا دَعَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِطَعَامٍ صَنَعَهُ ـ قَالَ أَنَسٌ ـ فَذَهَبْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَى ذَلِكَ الطَّعَامِ، فَقَرَّبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ خُبْزًا مِنْ شَعِيرٍ وَمَرَقًا فِيهِ دُبَّاءٌ وَقَدِيدٌ ـ قَالَ أَنَسٌ ـ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ مِنْ حَوْلِ الصَّحْفَةِ، فَلَمْ أَزَلْ أُحِبُّ الدُّبَّاءَ مِنْ يَوْمِئِذٍ. وَقَالَ ثُمَامَةُ عَنْ أَنَسٍ، فَجَعَلْتُ أَجْمَعُ الدُّبَّاءَ بَيْنَ يَدَيْهِ.
Terjemahan: Diriwayatkan dari Anas bin Malik: Seorang penjahit mengundang Rasulullah ﷺ untuk makan yang telah disiapkannya. Saya pergi bersama Rasulullah ﷺ ke makanan itu, dan penjahit itu menyajikan kepada Nabi ﷺ roti dari gandum dan sup dari labu dan daging yang diawetkan. Saya melihat Rasulullah ﷺ mengambil potongan labu dari sekitar piring, dan sejak saat itu saya terus menyukai labu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan — tentang adab memenuhi undangan dan makan yang halal lagi baik:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab adab makan dan memenuhi undangan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memenuhi undangan walimah/undangan makan, terutama dari orang saleh, serta menunjukkan tawadhu' Nabi ﷺ yang mau memenuhi undangan seorang penjahit biasa.
Penjelasan Rinci
1. Memenuhi undangan makan
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memenuhi undangan seorang penjahit — seorang pekerja biasa, bukan pembesar. Ini menunjukkan bahwa memenuhi undangan makan adalah sunnah, dan tidak sepatutnya seseorang menolak undangan hanya karena yang mengundang adalah orang biasa atau makanannya sederhana. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa memenuhi undangan adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, selama tidak ada kemungkaran di dalamnya.
2. Kesederhanaan makanan Nabi ﷺ
Makanan yang disajikan adalah roti gandum (خُبْزًا مِنْ شَعِيرٍ), sup berisi labu (دُبَّاء), dan daging awetan (قَدِيد). Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ — beliau tidak menuntut makanan mewah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa makan apa yang ada, tidak menolak makanan yang halal, dan tidak memaksakan diri untuk makanan tertentu.
3. Menyukai labu dan mengikuti Nabi ﷺ
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu melihat Nabi ﷺ bersemangat mengambil labu dari sekitar piring (يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ), lalu Anas pun menyukai labu sejak hari itu. Ini menunjukkan tabi'iyah (mengikuti) kepada Nabi ﷺ bahkan dalam hal makanan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa mencintai sesuatu karena mencintai Nabi ﷺ adalah tanda kecintaan yang benar.
4. Adab menyajikan makanan
Bab hadits ini adalah "Bab Siapa yang Memberikan atau Menyajikan Sesuatu kepada Temannya di Meja Makan." Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini untuk menunjukkan bahwa menyajikan makanan kepada tamu, mendekatkan piring, dan mengatur hidangan adalah adab yang baik. Dalam riwayat Thumamah, Anas mengatakan: "Aku mengumpulkan labu di hadapan beliau" (فَجَعَلْتُ أَجْمَعُ الدُّبَّاءَ بَيْنَ يَدَيْهِ) — ini menunjukkan pelayanan kepada tamu.
5. Perbedaan pendapat ulama
Sebagian ulama membahas apakah "menyukai makanan tertentu" bisa menjadi sunnah yang diikuti. Imam Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang menjadi sunnah adalah mengikuti Nabi ﷺ dalam hal yang beliau syariatkan, sedangkan menyukai labu adalah kekhususan Anas yang tidak menjadi syariat umum. Namun, meneladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan dan adab makan tetap disyariatkan.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menceritakan bahwa suatu hari seorang penjahit — seorang pekerja sederhana — mengundang Nabi ﷺ untuk makan. Nabi ﷺ tidak menolak, beliau datang bersama Anas. Penjahit itu menyajikan roti gandum, sup labu, dan daging awetan. Anas memperhatikan Nabi ﷺ dengan penuh cinta: beliau mengambil labu dari sekitar piring dengan bersemangat. Sejak hari itu, Anas pun mencintai labu — bukan karena labunya, tetapi karena beliau mencintai Nabi ﷺ.
Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan betapa Anas bin Malik adalah salah satu sahabat yang paling lama bersama Nabi ﷺ dan paling banyak meriwayatkan hadits. Kecintaannya kepada Nabi ﷺ tampak dalam detail kecil seperti ini — beliau mengikuti apa yang Nabi ﷺ sukai.
Kesimpulan Praktis
- Penuhi undangan makan — terutama dari saudara muslim, meskipun yang mengundang adalah orang biasa dan makanannya sederhana.
- Sederhana dalam makanan — tidak menuntut makanan mewah; makan apa yang ada selama halal.
- Teladani Nabi ﷺ — dalam adab makan, kesederhanaan, dan akhlak kepada sesama.
- Sajikan makanan dengan baik — mendekatkan hidangan kepada tamu dan melayani mereka adalah adab yang mulia.
- Cintai Nabi ﷺ — kecintaan yang benar akan tampak dalam mengikuti sunnahnya, bahkan dalam hal-hal kecil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.