Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyukai labu (dubba') dalam sup, dan beliau secara khusus memilih serta memakan potongan labu tersebut. Ini mengajarkan kita bahwa makanan halal yang disukai Nabi ﷺ patut kita teladani, dan bahwa memilih bagian tertentu dari makanan yang disukai bukanlah hal yang tercela selama tidak merugikan orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya makan sup berkuah dan daging yang diawetkan (qadid).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Daging yang Dikeringkan, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِمَرَقَةٍ فِيهَا دُبَّاءٌ وَقَدِيدٌ، فَرَأَيْتُهُ يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ يَأْكُلُهَا
Terjemahan:
"Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas, dari Ishaq bin Abdullah, dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Aku melihat Nabi ﷺ disajikan kepadanya sup yang berisi labu dan daging yang diawetkan (qadid), maka aku melihat beliau mengikuti (memilih) potongan labu itu dan memakannya.'"
Hadits pendukung dari Anas bin Malik juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ menyukai labu (dubba'). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memakan labu dan bahwa Nabi ﷺ menyukainya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal dan tayyib:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil kecintaan Nabi ﷺ terhadap labu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan qadid (daging yang diawetkan) dan sup, serta menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam makan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya makan sup dan daging yang diawetkan (qadid).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya makan makanan berkuah (maroq) dan daging yang diawetkan. Qadid adalah daging yang dikeringkan dengan garam, dan ini adalah makanan yang dikenal di kalangan Arab. Ini menunjukkan bahwa makanan halal apa pun boleh dimakan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Kedua: Kecintaan Nabi ﷺ terhadap labu (dubba').
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyukai labu, dan beliau secara khusus memilih potongan labu dalam sup tersebut. Ini menunjukkan bahwa memilih makanan yang disukai dari hidangan yang tersedia adalah perkara yang boleh, selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain yang turut makan bersama.
Ketiga: Adab makan Nabi ﷺ.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu memperhatikan dengan detail bagaimana Nabi ﷺ makan, dan ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam urusan makan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun adalah tanda kecintaan yang benar kepada beliau.
Keempat: Tidak ada larangan memilih makanan yang disukai.
Sebagian orang mungkin menyangka bahwa memilih-milih makanan adalah tercela. Namun hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang menyukai makanan tertentu dan memilihnya dari hidangan yang tersedia, hal itu tidaklah tercela, selama tidak merugikan orang lain. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ makan apa yang halal dan baik, dan beliau tidak menolak makanan yang disukai.
Kelima: Labu memiliki manfaat.
Para ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa labu memiliki manfaat kesehatan, dan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menganjurkan makanan yang halal dan tayyib (baik). QS. Al-Baqarah [2]: 168 di atas memerintahkan kita untuk makan yang halal dan tayyib.
Perbedaan pendapat: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar mengenai bolehnya makan labu dan qadid. Yang ada hanyalah penjelasan tentang hikmah dan adab yang terkandung di dalamnya.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau adalah orang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, sehingga banyak hadits tentang adab dan kebiasaan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh beliau.
Dalam suatu riwayat, Anas bin Malik menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah disajikan sup yang berisi labu dan daging yang diawetkan. Anas memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ makan, dan beliau melihat Nabi ﷺ secara khusus mengambil dan memakan potongan labu tersebut. Anas yang saat itu masih muda dan melayani Nabi ﷺ memperhatikan detail ini, dan kemudian menceritakannya kepada generasi setelahnya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kecintaan Nabi ﷺ terhadap labu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan qadid dan sup.
Hikmahnya: Para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil, termasuk makanan yang beliau sukai. Ini mengajarkan kita untuk mencintai sunnah Nabi ﷺ dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan makan dan minum.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya makan sup dan daging yang diawetkan (qadid) selama halal dan tayyib, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
- Disunnahkan mencintai labu karena Nabi ﷺ menyukainya, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
- Memilih makanan yang disukai dari hidangan yang tersedia adalah boleh, selama tidak merugikan orang lain yang turut makan bersama.
- Meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam urusan makan adalah tanda kecintaan kepada beliau, sebagaimana dicontohkan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Makanan yang halal dan tayyib adalah prinsip Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.
- Memperhatikan detail sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, termasuk makanan yang beliau sukai, adalah bentuk ibadah dan kecintaan kepada beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.