Penjelasan Hadits Bukhari No. 543 tentang Menjamak shalat saat hujan di Madinah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak (menggabungkan) shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah tanpa keadaan perang dan tanpa perjalanan. Para ulama memahaminya sebagai keringanan (rukhshah) bagi umat ketika ada kesulitan seperti hujan atau kondisi yang memberatkan, sebagaimana isyarat Aiyub dan Jabir bin Zaid dalam hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab "Menunda Shalat Dhuhur hingga Ashar" (no. 543), dari jalur 'Amr bin Dinar, dari Jabir bin Zaid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya jamak adalah firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"QS. An-Nisa [4]: 103"

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."

Ayat ini menunjukkan shalat memiliki waktu tertentu, namun syariat juga memberi keringanan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam sunnah.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالْمَدِينَةِ ثَمَانِيًا جَمِيعًا وَسَبْعًا جَمِيعًا

Terjemahan: "Aku shalat bersama Rasulullah ﷺ di Madinah delapan rakaat (Dhuhur-Ashar) dan tujuh rakaat (Maghrib-Isya) secara berjamaah." (HR. Muslim)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ menggabungkan dua shalat (jamak) di Madinah, padahal beliau tidak dalam keadaan safar (perjalanan) dan tidak dalam keadaan perang. Ini menunjukkan bahwa jamak boleh dilakukan karena adanya kesulitan (masyaqqah), seperti hujan, sakit, atau kondisi yang menyulitkan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa jamak boleh dilakukan karena hujan dan kondisi yang memberatkan, bukan hanya karena safar. Beliau menyebutkan bahwa Aiyub as-Sakhtiyani (guru Jabir bin Zaid) mengisyaratkan sebabnya adalah malam yang hujan, dan Jabir bin Zaid membenarkan isyarat tersebut dengan ucapan "عَسَى" (mungkin demikian).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil tegas bagi madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa jamak boleh dilakukan di rumah (bukan safar) karena hujan atau kesulitan. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat yang kuat dan didukung banyak riwayat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa jamak shalat adalah keringanan yang disyariatkan ketika ada kebutuhan (hajat) dan kesulitan, dan tidak terbatas pada safar saja. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bolehnya jamak karena hujan atau lumpur yang menyulitkan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat di Madinah tanpa sebab safar atau perang, dan ini menunjukkan bahwa jamak adalah rukhshah (keringanan) yang boleh diambil ketika ada masyaqqah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jamak boleh dilakukan karena hujan dan kondisi yang memberatkan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat dari beliau.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak hanya boleh dilakukan secara hakiki (jamak taqdim) saat safar, dan tidak boleh karena hujan. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) membolehkan jamak karena hujan dan kesulitan berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung dalil yang jelas dan shahih.

Story Telling

Diceritakan bahwa Jabir bin Zaid (seorang tabi'in) meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ketika Aiyub as-Sakhtiyani mendengar hadits ini, beliau bertanya, "Mungkin itu terjadi pada malam yang hujan?" Jabir bin Zaid menjawab, "عَسَى" (mungkin demikian).

Ini menunjukkan adab para ulama salaf dalam menerima riwayat: mereka tidak menolak, tetapi berusaha memahami konteksnya. Mereka juga tidak gegabah menyimpulkan, tetapi mencari penjelasan yang sesuai dengan kaidah syariat. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya memahami dalil dengan ilmu, bukan dengan hawa nafsu, dan menerima keringanan syariat dengan syukur.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat boleh dilakukan ketika ada kesulitan seperti hujan deras, sakit, atau kondisi yang memberatkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan pemahaman jumhur ulama.
  2. Jamak bukan hanya untuk safar, tetapi juga untuk kondisi darurat yang menyulitkan.
  3. Mengikuti pemahaman ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim dalam memahami hadits ini.
  4. Tidak boleh menganggap remeh shalat, tetapi juga tidak boleh mempersulit diri ketika syariat memberi keringanan.
  5. Berkonsultasi dengan ulama terpercaya ketika menghadapi situasi yang membutuhkan jamak, agar sesuai dengan dalil dan kaidah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?