Penjelasan Hadits Bukhari No. 5422 tentang Memotong dan memakan daging kambing tanpa membatalkan wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging kambing yang sudah dimasak tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ memotong dan memakan daging dari bahu kambing, kemudian beliau langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Ini adalah dalil bahwa hal-hal yang berubah karena api (dimasak) tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Makanan (Ath'imah), Bab Daging Kambing dan Bahu, no. 5422, dari sahabat Amr bin Umayyah Ad-Damri radhiyallahu 'anhu.

Dalil lain yang menguatkan:

  1. QS. Al-Maidah [5]: 6 tentang wudhu, yang menyebutkan hal-hal yang membatalkan wudhu tanpa menyebutkan makan daging yang dimasak:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini hanya menyebutkan sebab-sebab wudhu (hadats), dan makan daging yang dimasak bukanlah hadats.

  1. Hadits riwayat Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ makan daging kambing, kemudian shalat tanpa berwudhu. (HR. Muslim, no. 355)

Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Ini juga dipahami oleh para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah makan daging yang dimasak (termasuk daging kambing) membatalkan wudhu atau tidak. Ada dua pendapat:

Pendapat Pertama: Tidak membatalkan wudhu — Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa makan daging yang dimasak tidak membatalkan wudhu.

Pendapat Kedua: Membatalkan wudhu — Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Berwudhulah kalian karena makan daging unta." (HR. Abu Dawud, no. 184). Namun, para ulama membedakan antara daging unta dan daging kambing. Hukum khusus untuk daging unta adalah karena ada dalil tersendiri, sedangkan daging kambing tetap pada hukum asal (tidak membatalkan wudhu).

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah tidak membatalkan wudhu kecuali karena daging unta, karena dalilnya khusus dan tidak bisa digiyaskan (dianalogikan) kepada daging lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in juga menegaskan bahwa makan daging kambing atau daging lainnya yang dimasak tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (salah satu perawi hadits ini), beliau adalah seorang ulama besar tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau ditanya tentang masalah ini, dan beliau menyebutkan hadits dari Amr bin Umayyah Ad-Damri ini sebagai dalil.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ. Mereka melihat bagaimana beliau makan, kemudian langsung shalat tanpa berwudhu, dan mereka meriwayatkannya dengan teliti untuk menjadi pelajaran bagi umat. Ini mengajarkan kita bahwa agama ini mudah dan tidak mempersulit. Allah tidak memerintahkan wudhu kecuali untuk hal-hal yang benar-benar membatalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan daging kambing atau daging yang dimasak tidak membatalkan wudhu, dan seseorang boleh langsung shalat setelahnya tanpa berwudhu.
  2. Khusus daging unta, ada dalil tersendiri yang memerintahkan berwudhu setelah memakannya, dan ini adalah kekhususan yang tidak berlaku untuk daging lainnya.
  3. Jangan mempersulit diri dalam masalah ibadah. Agama ini mudah, dan Nabi ﷺ telah memberikan contoh yang jelas.
  4. Tetap menjaga adab makan seperti membaca basmalah, makan dengan tangan kanan, dan tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?