Penjelasan Hadits Bukhari No. 542 tentang Sujud di atas pakaian untuk melindungi dari panas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat pernah sujud di atas pakaian mereka saat shalat Zhuhur bersama Nabi ﷺ karena panas yang menyengat. Ini menjadi dalil bahwa sujud boleh dilakukan di atas kain/pakaian sendiri ketika ada kebutuhan, dan bahwa waktu Zhuhur dimulai ketika matahari telah condong (tergelincir) dari tengah langit. Para ulama menjelaskan ini sebagai rukhshah (kemudahan) yang tidak menafikan keutamaan sujud langsung di tanah bagi yang mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah (Waktu-Waktu Shalat), Bab "Waktu Zhuhur Ketika Matahari Condong" (no. 542).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ـ يَعْنِي ابْنَ مُقَاتِلٍ ـ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهُ، قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنِي غَالِبٌ الْقَطَّانُ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالظَّهَائِرِ فَسَجَدْنَا عَلَى ثِيَابِنَا اتِّقَاءَ الْحَرِّ

Terjemahan: "Kami apabila shalat di belakang Rasulullah ﷺ pada waktu Zhuhur (yang panas), kami sujud di atas pakaian kami untuk melindungi diri dari panas."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan waktu shalat:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "دُلُوكِ الشَّمْسِ" (duluk asy-syams) adalah tergelincirnya matahari dari tengah langit, yaitu awal waktu Zhuhur — sesuai dengan judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits dan konteksnya.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mengabarkan kebiasaan para sahabat: ketika mereka shalat Zhuhur di belakang Nabi ﷺ pada hari-hari yang sangat panas, mereka menghamparkan bagian pakaian mereka untuk sujud agar dahi tidak terbakar pasir/tanah yang panas. Kata "الظَّهَائِر" (azh-zhaha'ir) adalah bentuk jamak dari "الظَّهِيرَة" yaitu waktu tengah hari ketika panas memuncak — persis awal waktu Zhuhur.

2. Faedah fiqih yang dipetik para ulama.

  • Awal waktu Zhuhur adalah saat matahari tergelincir (zawal). Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini dalam bab tersebut untuk menegaskan hal itu, sebagaimana dipahami Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
  • Bolehnya sujud di atas pakaian ketika ada kebutuhan (panas, tanah keras, dsb). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang membolehkan sujud di atas kain milik sendiri, bukan karena malas, tetapi karena uzur.
  • Tidak menafikan keutamaan langsung ke tanah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang lebih utama adalah sujud langsung di tanah bagi yang mampu, dan sujud di atas pakaian hanya rukhshah saat darurat.
  • Menjaga kekhusyukan dan keselamatan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengingatkan bahwa syariat selalu memudahkan hamba tanpa membebani di luar kemampuan, sesuai kaidah "الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ" (kesulitan mendatangkan kemudahan).

3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Sebagian ulama (seperti yang dinukil dari pendapat dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) membolehkan sujud di atas pakaian secara mutlak bila ada uzur; sebagian lain memakruhkannya bila tanpa uzur. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah: boleh saat ada uzur, dan yang afdhal adalah langsung ke tanah bila memungkinkan, karena itulah yang lebih menampakkan ketundukan.

4. Kaitan dengan kisah dan adab.

Hadits ini juga menunjukkan betapa para sahabat bersemangat menjaga shalat berjamaah meski panas menyengat — mereka tidak meninggalkan jamaah, hanya mencari cara agar tetap bisa sujud dengan aman. Ini pelajaran adab: semangat berjamaah di atas kenyamanan pribadi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang mulia — mengingat masa-masa indah bersama Rasulullah ﷺ. Di tengah terik Madinah yang membakar, beliau dan para sahabat tetap berdiri shalat di belakang Nabi ﷺ. Ketika sujud, panas tanah menusuk dahi, maka mereka mengambil ujung kain dan menghamparkannya. Mereka tidak mengeluh, tidak meninggalkan shalat — justru mencari jalan yang dibolehkan syariat. Inilah gambaran salaf: taat dalam keadaan sulit, dan memahami bahwa Islam itu mudah. (Riwayat ini masyhur dalam Shahih Al-Bukhari; maknanya dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.)

Kesimpulan Praktis

  • Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir dari tengah langit (zawal), sebagaimana isyarat QS. Al-Isra' [17]: 78 dan judul bab Imam Al-Bukhari.
  • Boleh sujud di atas pakaian/kain sendiri ketika ada uzur seperti panas atau tanah keras; namun yang lebih utama adalah sujud langsung ke tanah bila mampu.
  • Tetap jaga shalat berjamaah meski kondisi kurang nyaman, dan carilah kemudahan yang dibolehkan syariat tanpa meninggalkan kewajiban.
  • Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam menuntut kesulitan yang tidak disyariatkan, dan hindari pula meremehkan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?