Penjelasan Hadits Bukhari No. 5408 tentang Memotong daging lalu shalat tanpa wudhu lagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging kambing — termasuk daging yang dipotong dengan pisau dari bahu kambing — tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ makan daging, lalu dipanggil untuk shalat, beliau meletakkan daging dan pisaunya, lalu langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menjadi dalil bahwa makanan yang dimasak atau daging tidak termasuk pembatal wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab Memotong Daging dengan Pisau, dari sahabat Amr bin Umayyah (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ أَبَاهُ، عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فِي يَدِهِ، فَدُعِيَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَلْقَاهَا وَالسِّكِّينَ الَّتِي يَحْتَزُّ بِهَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.

Terjemahan: "Dia (Amr bin Umayyah) melihat Nabi ﷺ memotong sebagian dari bahu kambing di tangannya. Lalu beliau dipanggil untuk shalat, maka beliau meletakkan daging itu dan pisau yang dipakai memotong, kemudian berdiri shalat dan tidak berwudhu lagi."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai mata kaki."

Ayat ini menyebutkan hal-hal yang mewajibkan wudhu, dan makan daging tidak termasuk di dalamnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ dalam keadaan memotong dan memakan daging bahu kambing, lalu ketika waktu shalat tiba, beliau langsung shalat tanpa memperbarui wudhu.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisalnya menjadi hujjah (dalil) bagi jumhur ulama bahwa makan daging — baik daging kambing maupun lainnya — tidak membatalkan wudhu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memotong daging dengan pisau, dan bahwa hal itu tidak mengurangi keutamaan seseorang. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tidak wajibnya berwudhu setelah makan daging yang dimasak dengan api.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarang, dan bahwa wudhu hanya batal oleh hal-hal yang disebutkan secara jelas dalam dalil.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa makan daging tidak membatalkan wudhu, baik daging itu dimasak maupun tidak. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 menjelaskan bahwa Allah hanya menyebutkan hal-hal tertentu yang mewajibkan wudhu, dan makan daging tidak termasuk di dalamnya. Maka tidak ada alasan untuk menganggapnya sebagai pembatal wudhu.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama di daftar seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat menyebutkan bahwa makan daging kambing bisa membatalkan wudhu, berdasarkan hadits lain. Namun riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad dan pendapat jumhur ulama adalah bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu, karena hadits Amr bin Umayyah ini sangat jelas dan shahih. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur ini.

Story Telling

Amr bin Umayyah (radhiyallahu 'anhu) adalah seorang sahabat yang pernah diutus Nabi ﷺ untuk suatu keperluan. Dalam suatu kesempatan, beliau melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ makan daging bahu kambing dengan pisaunya. Ketika muadzin memanggil untuk shalat, Nabi ﷺ tidak terburu-buru mencari air untuk berwudhu, tetapi cukup meletakkan daging dan pisaunya, lalu berdiri shalat. Ini menunjukkan betapa sederhananya Nabi ﷺ dan betapa beliau tidak memberat-beratkan umatnya dalam urusan ibadah. Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sebagai ulama besar yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan banyak ulama setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan daging kambing atau daging lainnya tidak membatalkan wudhu.
  2. Boleh memotong daging dengan pisau dan makan langsung dari potongan tersebut.
  3. Ketika waktu shalat tiba, kita boleh langsung shalat tanpa berwudhu lagi jika kita masih dalam keadaan suci.
  4. Hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti dalil, bukan perasaan atau kebiasaan.
  5. Jangan memberat-beratkan diri dalam urusan wudhu, karena agama ini mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?