Penjelasan Hadits Bukhari No. 5406 tentang Perjalanan bersama Nabi menuju Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah potongan awal dari kisah perjalanan Nabi ﷺ bersama para sahabat menuju Mekkah, yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Kisah lengkapnya (dalam riwayat yang sama di Shahih al-Bukhari) berisi pelajaran tentang berburu saat ihram, sikap Nabi ﷺ terhadap hewan buruan, dan adab makan bersama. Imam al-Bukhari menempatkannya dalam "Kitab Makanan" untuk menunjukkan hukum-hukum seputar makanan, termasuk hewan yang diburu dan cara memakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ath'imah (Makanan), Bab "Menguliti anggota tubuh" — dari Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Latar kisahnya berkaitan dengan firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

"Dan janganlah kamu memakan dari (hewan) yang tidak disebutkan nama Allah atasnya." (QS. Al-An'am [6]: 121)

Dan firman-Nya tentang buruan laut dan makanan yang baik:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

"Dihalalkan bagimu buruan laut dan makanannya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini di Kitab Makanan untuk menetapkan hukum memakan hewan buruan yang diburu oleh orang yang sedang tidak ihram, lalu dihadiahkan kepada orang yang sedang ihram — sebagaimana akan tampak dalam kelanjutan kisahnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah penggalan awal. Kelanjutan riwayat Abu Qatadah (masih dalam Shahih al-Bukhari, no. 5406 dan sekitarnya) menceritakan: mereka keluar bersama Nabi ﷺ menuju Mekkah. Abu Qatadah sendiri sedang tidak berihram, sementara sebagian sahabat berihram. Ketika Abu Qatadah memburu keledai liar (himar wahsyi) dan menghadiahkannya, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kalian masih memiliki sebagian dagingnya?" Mereka menjawab: "Tidak, kecuali pahanya." Maka Nabi ﷺ memakannya.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dalam bab ini al-Bukhari ingin menetapkan:

  1. Bolehnya memakan hewan buruan darat yang diburu oleh orang yang tidak ihram.
  2. Bolehnya orang yang ihram memakan buruan tersebut jika tidak ia buru sendiri dan tidak ia bantu memburu.
  3. Adab makan bersama dan tidak berlebihan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa larangan bagi orang ihram adalah membunuh buruan darat, bukan memakannya jika orang lain (yang tidak ihram) yang memburu. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakan paha keledai liar tersebut sebagai dalil bolehnya memakan buruan yang dihadiahkan oleh orang yang tidak ihram kepada orang yang ihram, selama bukan ia sendiri yang memburu atau membantu.

Adapun judul bab "Menguliti anggota tubuh" (ذبح الأعضاء) menunjukkan bahwa al-Bukhari juga ingin menetapkan bahwa hewan yang disembelih boleh dimakan sebagian demi sebagian, dan tidak harus dimakan seluruhnya sekaligus — ini termasuk kemudahan dalam syariat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat pemberani yang terkenal sebagai penunggang kuda pasukan Nabi ﷺ. Dalam perjalanan menuju Mekkah, ia melihat keledai liar dan memburunya untuk para sahabat. Ketika ia menghadiahkan dagingnya kepada rombongan yang sedang ihram, sebagian mereka ragu. Namun Nabi ﷺ dengan tenang bertanya apakah masih ada sisa daging, lalu memakannya. Sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kepada para sahabat bahwa syariat itu mudah, dan bahwa keraguan hendaknya diselesaikan dengan ilmu, bukan dengan prasangka. Ibnu Hajar menukil bahwa Abu Qatadah sendiri menceritakan kisah ini untuk menjelaskan hukum, bukan sekadar bercerita — sebuah teladan bagi salaf dalam menyampaikan ilmu dengan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum: Orang yang berihram boleh memakan buruan darat yang diburu oleh orang yang tidak ihram, selama ia tidak ikut memburu atau membantu.
  2. Adab: Makan bersama hendaknya sederhana, tidak berlebihan, dan menghargai pemberian orang lain.
  3. Ilmu: Keraguan dalam ibadah sebaiknya ditanyakan kepada ahli ilmu, bukan diputuskan dengan prasangka.
  4. Kemudahan syariat: Sebagian hewan boleh dimakan sebagian demi sebagian, tidak harus seluruhnya sekaligus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?