Penjelasan Hadits Bukhari No. 5402 tentang Hukum memakan iguana dan adab hidangan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah berupa daging dhab (iguana padang pasir), aqith (keju kering), dan susu. Nabi ﷺ tidak memakan dhab, tetapi beliau tidak melarangnya dan tidak menyatakan haram. Ini menunjukkan bahwa dhab hukumnya halal, meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak menyukainya. Adapun aqith dan susu, keduanya jelas halal dan beliau memakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Aqith, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ أَهْدَتْ خَالَتِي إِلَى النَّبِيِّ ﷺ ضِبَابًا وَأَقِطًا وَلَبَنًا، فَوُضِعَ الضَّبُّ عَلَى مَائِدَتِهِ، فَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُوضَعْ وَشَرِبَ اللَّبَنَ، وَأَكَلَ الأَقِطَ

Terjemahan: "Tanteku menghadiahkan dhab (iguana), aqith, dan susu kepada Nabi ﷺ. Dhab tersebut diletakkan di atas meja makan beliau. Jika dhab itu haram, tentu tidak akan diletakkan di sana. Nabi ﷺ meminum susu dan memakan aqith."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kehalalan makanan:

QS. Al-Baqarah [2]: 172

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."

Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehalalan dhab dan bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya bukan karena haram, melainkan karena tidak selera. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kehalalan dhab (iguana padang pasir): Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa dhab diletakkan di atas meja makan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa dhab tidak diharamkan. Jika haram, tentu tidak akan diletakkan di meja makan beliau. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah dalil tegas kehalalan dhab.
  2. Nabi ﷺ tidak memakan dhab: Dalam riwayat lain yang juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau tidak memakannya karena tidak selera, bukan karena haram. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya meninggalkan makanan halal yang tidak disukai tanpa harus mengharamkannya.
  3. Aqith dan susu: Aqith adalah keju kering yang terbuat dari susu, dan susu adalah minuman halal yang jelas. Nabi ﷺ memakan aqith dan meminum susu, menunjukkan keduanya halal dan baik.
  4. Adab menerima hadiah: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dari kerabat, yaitu tante beliau. Ini mengajarkan kita untuk menerima hadiah dengan baik, terutama dari keluarga.
  5. Perbedaan pendapat ulama: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa dhab halal. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i juga berpendapat demikian. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar tentang kehalalan dhab. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan dhab halal berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa dhab halal, dan bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya karena tidak menyukainya, bukan karena haram. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena tidak selera, dan ini tidak mengurangi kehalalannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, tante Nabi ﷺ, yaitu Ummu Hani' atau yang dikenal sebagai istri Abu Thalib, menghadiahkan kepada Nabi ﷺ daging dhab yang telah dipanggang, bersama aqith dan susu. Nabi ﷺ menerima hadiah tersebut dengan baik. Dhab diletakkan di atas meja makan beliau. Namun, Nabi ﷺ tidak memakannya. Ketika ditanya, beliau menjelaskan bahwa beliau tidak memakannya karena tidak selera, bukan karena haram. Sementara itu, beliau meminum susu dan memakan aqith. Para sahabat yang hadir pun memahami bahwa dhab halal, dan mereka memakannya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan perasaan pemberi hadiah, dan bagaimana beliau mengajarkan kepada umatnya tentang kehalalan dan adab makan. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Syarah Ibnu Hajar).

Kesimpulan Praktis

  1. Dhab (iguana padang pasir) hukumnya halal berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena tidak selera, bukan karena haram. Ini mengajarkan bahwa makanan halal boleh ditinggalkan jika tidak disukai.
  3. Aqith dan susu adalah makanan dan minuman halal yang baik.
  4. Menerima hadiah dari kerabat adalah sunnah dan bagian dari adab yang baik.
  5. Hendaknya kita mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam hal makanan, yaitu memakan yang halal dan meninggalkan yang haram, serta tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?