Penjelasan Hadits Bukhari No. 5400 tentang Hukum makan daging iguana yang tidak diharamkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang daging biawak (dhab) panggang yang dihidangkan kepada Nabi ﷺ. Beliau tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena beliau merasa tidak suka (aaf) terhadapnya—makanan tersebut tidak pernah ada di lingkungan kaumnya. Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu kemudian memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa hukum asal makanan adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan meninggalkan sesuatu yang mubah karena tidak menyukainya adalah perkara yang dibolehkan, selama tidak menetapkan keharaman tanpa dalil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِضَبٍّ مَشْوِيٍّ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ لِيَأْكُلَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ ضَبٌّ، فَأَمْسَكَ يَدَهُ، فَقَالَ خَالِدٌ: أَحَرَامٌ هُوَ؟ قَالَ: "لَا، وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ بِأَرْضِ قَوْمِي، فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ". فَأَكَلَ خَالِدٌ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْظُرُ.

Terjemahan: Dari Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seekor biawak panggang dihidangkan kepada Nabi ﷺ, lalu beliau mengulurkan tangannya untuk mengambilnya. Maka dikatakan kepada beliau, 'Itu adalah biawak.' Maka beliau menarik tangannya. Khalid bertanya, 'Apakah ia haram?' Beliau menjawab, 'Tidak, tetapi ia tidak ada di tanah kaumku, dan aku merasa tidak suka kepadanya.' Maka Khalid pun memakannya sementara Rasulullah ﷺ melihatnya." (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Makanan, Bab Memanggang, no. 5400)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Maidah [5]: 88

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Abu Umamah bin Sahl dari Ibnu Abbas dari Khalid bin Al-Walid. Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam Shahih-nya. Para ulama seperti Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat tentang hukum memakan dhab (biawak).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Memakan Dhab (Biawak)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan dhab. Mayoritas ulama—di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa dhab hukumnya halal. Mereka berdalil dengan hadits ini, di mana Khalid bin Al-Walid memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan kebolehan memakannya.

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dhab dihukumi halal oleh jumhur (mayoritas) ulama. Beliau menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i secara tegas membolehkannya.

2. Mengapa Nabi ﷺ Tidak Memakannya?

Nabi ﷺ menjelaskan alasannya: "Ia tidak ada di tanah kaumku, dan aku merasa tidak suka kepadanya." Ini menunjukkan bahwa beliau tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena beliau merasa tidak cocok atau tidak menyukainya. Ini adalah perkara yang bersifat personal (kebiasaan dan selera), bukan syariat yang mengharamkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkan sesuatu yang mubah karena alasan pribadi, seperti tidak menyukainya, dan ini tidak menunjukkan keharamannya. Ini penting untuk dipahami agar seseorang tidak keliru menetapkan hukum haram hanya karena Nabi ﷺ meninggalkan sesuatu.

3. Adab Bertanya dan Menjawab

Khalid bin Al-Walid bertanya langsung kepada Nabi ﷺ: "Apakah ia haram?" Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak ragu untuk bertanya tentang hukum sesuatu yang samar bagi mereka. Dan Nabi ﷺ menjawab dengan jelas dan tegas: "Tidak." Ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam masalah halal-haram.

4. Membedakan Antara Meninggalkan dan Mengharamkan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ada perbedaan besar antara tark (meninggalkan) dan tahrim (mengharamkan). Nabi ﷺ meninggalkan dhab karena alasan selera, bukan karena mengharamkannya. Maka seorang muslim tidak boleh mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena ia tidak menyukainya.

5. Hukum Asal Makanan adalah Halal

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan kaidah penting: hukum asal segala sesuatu yang ada di bumi adalah halal, kecuali yang ada dalil yang mengharamkannya. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 29 yang menyebutkan bahwa Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk manusia.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling berani dan tegas. Ketika biawak panggang dihidangkan dan Nabi ﷺ menahan tangannya, Khalid tidak tinggal diam. Ia langsung bertanya untuk memastikan status hukumnya. Ketika Nabi ﷺ menjawab bahwa ia halal, Khalid pun memakannya dengan tenang di hadapan Rasulullah ﷺ, dan beliau hanya melihatnya tanpa melarang.

Ini menunjukkan keberanian Khalid dalam bertanya dan kepatuhannya pada jawaban Nabi ﷺ. Ia tidak ragu untuk memakan sesuatu yang telah dinyatakan halal oleh Rasulullah ﷺ, meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak memakannya karena alasan pribadi. Sikap ini menunjukkan pemahaman yang benar: hukum syariat mengikuti dalil, bukan mengikuti selera atau kebiasaan pribadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Dhab (biawak) hukumnya halal menurut jumhur ulama berdasarkan hadits ini.
  3. Nabi ﷺ meninggalkan dhab karena alasan selera pribadi, bukan karena mengharamkannya.
  4. Seorang muslim tidak boleh mengharamkan yang halal hanya karena tidak menyukainya.
  5. Boleh bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu yang samar, sebagaimana Khalid bertanya kepada Nabi ﷺ.
  6. Membedakan antara meninggalkan sesuatu yang mubah dengan menetapkan keharamannya adalah perkara yang sangat penting dalam beragama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?