Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam memakan makanan yang belum dikenal. Beliau tidak mengharamkan daging biawak (ḍabb), tetapi beliau tidak menyukainya karena makanan tersebut tidak ada di tanah kaumnya (penduduk Hijaz). Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu kemudian memakannya di hadapan Nabi, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa hukum asal makanan adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkan, dan seseorang boleh tidak menyukai sesuatu karena selera pribadi tanpa mengharamkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari (no. 5391)
Teks hadits di atas sudah disebutkan dalam pertanyaan, dengan sanad dari az-Zuhri dari Abu Umamah bin Sahl dari Ibnu Abbas dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhum.
Ayat Al-Qur’an (pendukung)
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menegaskan bahwa semua yang ada di bumi pada asalnya halal, kecuali yang diharamkan secara tegas. Oleh karena itu, ḍabb (biawak) tidak diharamkan oleh Nabi, dan para sahabat pun memakannya.
Penjelasan Ulama dari Daftar
- Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan adab Nabi: beliau tidak segera menyantap makanan yang belum dikenal hingga ditanyakan dan disebutkan namanya.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (9/585, syarah hadits ini) menjelaskan bahwa larangan dalam hadits bukan karena haram, melainkan karena Nabi tidak menyukainya secara tabiat. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad yang menghalalkan daging ḍabb, berdasarkan perbuatan Khalid dan ketiadaan larangan dari Nabi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/266) menegaskan: “Hadits ini menunjukkan bolehnya memakan ḍabb, dan makruh (tidak disukai) karena tabiat, bukan karena syara’.”
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma’ad (4/290) menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi untuk bertanya tentang makanan sebelum memakannya adalah bagian dari kehati-hatian dan adab, bukan karena hukum.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (4/118) menjelaskan: “Hadits ini mengajarkan kita dua hal: pertama, tidak boleh mengharamkan sesuatu tanpa dalil. Kedua, seseorang boleh meninggalkan makanan karena tidak suka, selama tidak menganggapnya haram.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu, yang bersama Nabi ﷺ mengunjungi rumah Maimunah radhiyallahu ‘anha – beliau adalah bibi Khalid dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumah Maimunah terdapat daging biawak (ḍabb) yang dipanggang, dibawa dari Najd oleh saudara perempuan Maimunah, Hufaidah binti al-Harits.
Yang menarik adalah adab Nabi ﷺ yang jarang memulai makan suatu makanan sampai makanan itu dijelaskan dan disebutkan namanya (lihat potongan hadits: “kāna qallamā yuqaddimu yadahu liṭa‘āmin ḥattā yuḥaddatha bihi wa yusammā lahu”). Ini menunjukkan kehati-hatian beliau, terutama terhadap makanan yang belum dikenal. Ketika beliau mengulurkan tangan ke arah ḍabb, seorang wanita yang hadir memberi tahu bahwa itu adalah daging ḍabb. Maka Nabi ﷺ segera menarik tangannya.
Khalid bertanya: “Apakah ini haram, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi daging ini tidak pernah ada di tanah kaumku, sehingga aku tidak menyukainya.” (jawaban Nabi: “lā wa lākin lam yakun bi-arḍi qawmī fa ajidunī a‘āfuhu”).
Jawaban Nabi ini sangat penting. Beliau dengan jelas membedakan antara hukum syar’i (halal/haram) dan selera pribadi. Beliau tidak mengharamkan ḍabb, hanya saja beliau tidak menyukainya karena tidak lazim di daerah beliau (Hijaz). Maka Khalid - yang berasal dari Najd dan terbiasa dengan makanan itu - lalu menarik ḍabb tersebut dan memakannya di hadapan Nabi, dan Nabi tidak melarangnya.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Ibnu ‘Abbas, Khalid bin al-Walid, dan Az-Zuhri (yang meriwayatkan hadits ini) memahami bahwa ḍabb halal dimakan. Imam az-Zuhri sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Isabah, pernah ditanya tentang ḍabb dan beliau menjawab: “Khalid memakannya di hadapan Nabi, dan itu sudah cukup sebagai dalil.”
Pendapat ulama mengenai ḍabb:
- Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad serta jumhur ulama (mayoritas) menyatakan halalnya daging ḍabb.
- Imam Malik meriwayatkan bahwa sebagian ulama Madinah memakruhkannya karena tidak biasa di daerah mereka, tetapi tidak sampai mengharamkan.
- Ibnu Hazm (meski tidak ada dalam daftar, tapi disebut sebagai pembanding) menyatakan halal, dan pendapat ini yang lebih kuat karena tidak ada larangan dari Nabi.
Dari hadits ini, kita mengambil pelajaran besar tentang adab:
- Jangan terburu-buru memakan makanan yang belum dikenal; tanyakan dahulu.
- Jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena tidak suka.
- Selera pribadi tidak boleh dijadikan dasar hukum.
- Boleh meninggalkan makanan karena tidak suka, asal tidak meyakini keharamannya.
Story Telling
Kisah Khalid bin al-Walid Memakan Dhabb di Hadapan Nabi
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5391) dan juga oleh Imam Muslim (no. 1948). Setelah Nabi ﷺ menarik tangannya dan menjelaskan bahwa beliau tidak menyukainya, Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu berkata: “Maka aku menarik daging itu ke arahku dan memakannya, sedangkan Rasulullah ﷺ melihat kepadaku.” Beliau tidak melarang, bahkan membiarkannya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan Khalid adalah contoh yang benar: ketika ada makanan halal namun tidak disukai oleh seorang alim atau pemimpin, bukan berarti haram bagi yang lain.
Hikmah:
Khalid tidak ragu-ragu, karena ia tahu bahwa hukum halal-haram hanya berdasarkan wahyu, bukan selera. Beliau juga tidak sungkan makan di depan Nabi karena Nabi sendiri telah menjelaskan bahwa itu bukan haram. Sikap Khalid ini mengajarkan kita untuk tidak membuat syariat sendiri dalam masalah makanan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal makanan adalah halal, kecuali ada dalil haram. Daging biawak (ḍabb) halal dimakan, berdasarkan hadits ini dan tidak adanya larangan.
- Boleh tidak menyukai suatu makanan karena alasan pribadi, tetapi jangan sampai mengharamkannya.
- Adab Nabi dalam makan: tanyakan dan kenali makanan yang belum dikenal, agar terhindar dari yang haram atau yang tidak baik.
- Jangan berlebihan dalam memaksakan selera, dan jangan pula merendahkan makanan yang halal.
- Ikuti contoh sahabat seperti Khalid yang berani memakan apa yang dihalalkan Allah meskipun Nabi sendiri tidak memakannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.