Penjelasan Hadits Bukhari No. 5390 tentang Makan sawiq lalu shalat tanpa wudhu lagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan makanan yang telah dimasak (seperti sawiq, yaitu tepung gandum/barley yang disangrai lalu dicampur air atau dimakan langsung) tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ makan sawiq, lalu hanya berkumur, kemudian shalat tanpa mengulang wudhu. Ini menjadi dalil bahwa makanan yang disentuh api atau dimasak tidak wajib berwudhu lagi, berbeda dengan anggapan sebagian orang di masa lalu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 5390, Kitab Makanan, Bab Sawiq, dari sahabat Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu:

<p>حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ النُّعْمَانِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ، كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِالصَّهْبَاءِ ـ وَهْىَ عَلَى رَوْحَةٍ مِنْ خَيْبَرَ ـ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَدَعَا بِطَعَامٍ فَلَمْ يَجِدْهُ إِلاَّ سَوِيقًا، فَلاَكَ مِنْهُ فَلُكْنَا مَعَهُ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَمَضْمَضَ، ثُمَّ صَلَّى وَصَلَّيْنَا، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.</p>

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Yahya, dari Bushair bin Yasar, dari Suwaid bin An-Nu'man, bahwa mereka pernah bersama Nabi ﷺ di As-Sahba' — yaitu satu perjalanan dari Khaibar — lalu waktu shalat tiba. Nabi ﷺ meminta makanan, tetapi tidak didapati kecuali sawiq. Beliau memakannya dan kami pun makan bersamanya. Kemudian beliau meminta air, lalu berkumur, kemudian shalat dan kami pun shalat, dan beliau tidak berwudhu (lagi)."

Ayat terkait tentang makanan halal dan bersyukur — QS. Al-Baqarah [2]: 172:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ</p>

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab Sawiq — menunjukkan bab khusus tentang sawiq dan adab makan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa berkumur setelah makan bukanlah kewajiban, melainkan sunnah untuk membersihkan mulut.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berkumur setelah makan, tetapi tidak selalu berwudhu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini terjadi dalam perjalanan pulang dari Khaibar, di suatu tempat bernama As-Sahba'. Waktu shalat masuk, Nabi ﷺ meminta makanan. Yang tersedia hanya sawiq — yaitu tepung dari gandum atau barley yang disangrai, bisa dimakan langsung atau dicampur dengan air. Nabi ﷺ memakannya, para sahabat pun ikut makan. Setelah itu beliau berkumur dengan air, lalu shalat tanpa mengulang wudhu.

Pemahaman ulama tentang hukum makan dan wudhu:

  1. Tidak wajib wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Sebagian orang di masa awal Islam pernah berpendapat bahwa makan makanan yang disentuh api membatalkan wudhu. Hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa pendapat itu tidak benar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menghapus (nasikh) anggapan tersebut.

  1. Berkumur setelah makan adalah sunnah, bukan wajib.

Nabi ﷺ berkumur untuk membersihkan sisa makanan di mulut, terutama sebelum shalat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa berkumur ini termasuk adab dan kebersihan, bukan syarat sah shalat.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits ini.
  • Imam asy-Syafi'i juga berpendapat sama, dan beliau menganggap berkumur setelah makan sebagai sunnah.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dan tidak mewajibkan wudhu karena makan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, kecuali jika makan daging unta (berdasarkan hadits lain).

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, dan berkumur hukumnya sunnah.

  1. Faedah fiqih lainnya:
  • Boleh makan sawiq dan makanan sederhana dalam perjalanan.
  • Boleh shalat setelah makan tanpa mengulang wudhu, selama tidak ada hal lain yang membatalkan.
  • Berkumur membantu menjaga kebersihan mulut sebelum beribadah.
  • Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berkumur setelah makan, dan ini menunjukkan perhatian beliau pada kebersihan.
  1. Kaitan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 172:

Ayat ini memerintahkan makan dari rezeki yang halal dan baik, serta bersyukur. Hadits ini menunjukkan contoh praktis: Nabi ﷺ makan sawiq yang sederhana, tetap bersyukur, dan melanjutkan ibadah. Ini mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ibadah.

Story Telling

Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalaman berharga bersama Nabi ﷺ. Saat itu mereka dalam perjalanan pulang dari Khaibar, di sebuah tempat bernama As-Sahba'. Perjalanan jauh dan melelahkan. Waktu shalat pun tiba. Nabi ﷺ meminta makanan kepada para sahabat, tetapi bekal yang tersisa hanyalah sawiq — makanan sederhana berupa tepung gandum yang disangrai.

Nabi ﷺ tidak mengeluh. Beliau memakan sawiq itu, dan para sahabat pun makan bersama beliau. Setelah selesai, beliau meminta air, lalu berkumur untuk membersihkan mulut. Kemudian beliau berdiri shalat, dan para sahabat shalat di belakang beliau. Beliau tidak mengulang wudhu.

Suwaid bin An-Nu'man memperhatikan detail ini dengan seksama — bahwa Nabi ﷺ tidak berwudhu lagi setelah makan. Ini menjadi pelajaran penting bagi umat Islam: agama ini mudah, tidak memberatkan. Makan makanan yang dimasak bukanlah penghalang untuk shalat. Yang penting adalah kebersihan mulut dan kesiapan hati menghadap Allah.

Hikmah: Kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan, tetap bersyukur dengan apa yang ada, dan tidak memberatkan diri dalam ibadah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab Sawiq; penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Jika sudah berwudhu lalu makan, wudhu tetap sah.
  2. Berkumur setelah makan adalah sunnah, terutama sebelum shalat, untuk membersihkan mulut.
  3. Tidak perlu mengulang wudhu hanya karena makan makanan yang dimasak atau disentuh api.
  4. Bersyukurlah dengan makanan sederhana seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ dengan sawiq.
  5. Jangan memberatkan diri dalam ibadah — agama Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?