Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah berupa mentega, yogurt kering, dan daging dhab (hewan sejenis kadal gurun). Beliau memerintahkan para sahabat untuk memakan dhab di meja makan beliau, namun beliau sendiri tidak memakannya karena tidak menyukainya. Ini menunjukkan bahwa dhab halal, dan bahwa tidak makan suatu makanan yang halal bukanlah tanda keharaman, melainkan bisa jadi karena selera pribadi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Roti Tipis dan Makan di Atas Meja, nomor 5389. Perawi sahabatnya adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ أُمَّ حُفَيْدٍ بِنْتَ الْحَارِثِ بْنِ حَزْنٍ ـ خَالَةَ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ أَهْدَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ سَمْنًا وَأَقِطًا وَأَضُبًّا، فَدَعَا بِهِنَّ فَأُكِلْنَ عَلَى مَائِدَتِهِ، وَتَرَكَهُنَّ النَّبِيُّ ﷺ كَالْمُسْتَقْذِرِ لَهُنَّ، وَلَوْ كُنَّ حَرَامًا مَا أُكِلْنَ عَلَى مَائِدَةِ النَّبِيِّ ﷺ وَلاَ أَمَرَ بِأَكْلِهِنَّ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah, dari Abu Bishr, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa bibinya, Ummu Hufaid binti Al-Harits bin Hazn, menghadiahkan kepada Nabi ﷺ mentega, yogurt kering, dan dhab. Nabi ﷺ memanggil untuk membawanya, lalu dhab itu dimakan di atas meja makan beliau. Namun Nabi ﷺ meninggalkannya (tidak memakannya) seolah-olah beliau merasa jijik terhadapnya. Padahal, jika dhab itu haram, tentu tidak akan dimakan di atas meja makan Nabi ﷺ dan beliau tidak akan memerintahkan untuk memakannya."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 168
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang kehalalan dhab (hewan sejenis kadal gurun). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa dhab adalah halal. Alasannya, Nabi ﷺ tidak melarang para sahabat memakannya di meja beliau. Jika dhab haram, beliau pasti akan melarangnya, karena beliau tidak mungkin membiarkan yang haram dimakan di hadapannya. Ini adalah pemahaman yang juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
Kedua, tentang sikap Nabi ﷺ yang tidak memakan dhab. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena beliau tidak menyukai rasanya atau merasa tidak nyaman dengannya (seperti yang disebutkan dalam riwayat lain: "karena beliau tidak menyukainya"). Ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukainya, dan ini bukanlah bentuk kesombongan atau penolakan terhadap sunnah.
Ketiga, tentang adab menerima hadiah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa bibinya menghadiahkan makanan kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa menerima hadiah adalah sunnah, dan Nabi ﷺ menerimanya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menerima hadiah adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak menolaknya adalah bagian dari akhlak mulia.
Keempat, tentang makan di atas meja (mā'idah). Hadits ini menyebutkan bahwa dhab dimakan di atas mā'idah (meja makan). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya makan di atas meja, dan tidak ada larangan dalam hal ini. Ini adalah bagian dari adab makan yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kelima, tentang perintah Nabi ﷺ untuk memakan dhab. Ibnu Hajar menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk memakan dhab menunjukkan kehalalannya. Ini juga menjadi dalil bahwa makanan yang halal boleh dimakan bersama-sama, dan tidak ada larangan untuk makan bersama di satu meja.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang dhab, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa dhab makruh atau tidak disukai, namun tidak haram. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa dhab halal. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan dhab halal, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika, Ummu Hufaid binti Al-Harits bin Hazn, bibi dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, datang membawa hadiah untuk Nabi ﷺ. Ia membawa mentega, yogurt kering, dan beberapa ekor dhab. Nabi ﷺ menerima hadiah itu dengan baik, lalu beliau memerintahkan para sahabat yang ada di majelis untuk memakan dhab tersebut. Para sahabat pun memakannya di atas meja makan Nabi ﷺ dengan tenang. Namun, Nabi ﷺ sendiri tidak memakannya. Beliau hanya duduk dan melihat para sahabat makan, seolah-olah beliau tidak menyukai dhab itu. Melihat hal itu, sebagian sahabat mungkin bertanya-tanya, apakah dhab haram? Namun Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, dengan cerdas menjelaskan: "Jika dhab itu haram, tentu tidak akan dimakan di atas meja makan Nabi ﷺ, dan beliau tidak akan memerintahkan untuk memakannya." Ini adalah pemahaman yang sangat dalam dari seorang sahabat yang masih muda, yang menunjukkan kecerdasan dan kedalaman ilmunya. Kisah ini mengajarkan kita bahwa tidak semua yang tidak disukai Nabi ﷺ itu haram, dan bahwa kita harus memahami dalil dengan cermat sebelum menghukumi sesuatu.
Kesimpulan Praktis
- Dhab (hewan sejenis kadal gurun) adalah halal untuk dimakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Tidak memakan makanan halal yang tidak disukai bukanlah tanda keharaman, melainkan boleh jadi karena selera pribadi.
- Menerima hadiah adalah sunnah yang dianjurkan, dan hendaknya kita menerimanya dengan baik.
- Makan di atas meja diperbolehkan, dan tidak ada larangan dalam hal ini.
- Kita harus memahami dalil dengan cermat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah hal yang wajar, namun kita harus mengikuti pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.