Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5387 tentang Jamuan pernikahan dengan makanan sederhana di atas alas kulit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan kesederhanaan dan keindahan akhlak Nabi ﷺ dalam mengadakan walimah (jamuan pernikahan). Beliau tidak mengadakan pesta yang mewah dan berlebihan, tetapi cukup dengan makanan sederhana berupa kurma, keju kering (aqith), dan mentega (samn) yang dihidangkan di atas alas kulit (nitha'). Ini adalah pelajaran berharga bahwa walimah tidak harus mahal dan mewah, yang terpenting adalah keikhlasan, kebersamaan, dan mengikuti sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Roti Tipis dan Makan di Atas Meja, no. 5387, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنِي حُمَيْدٌ، أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسًا، يَقُولُ قَامَ النَّبِيُّ ﷺ يَبْنِي بِصَفِيَّةَ فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ أَمَرَ بِالأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ فَأُلْقِيَ عَلَيْهَا التَّمْرُ وَالأَقِطُ وَالسَّمْنُ. وَقَالَ عَمْرٌو عَنْ أَنَسٍ بَنَى بِهَا النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ صَنَعَ حَيْسًا فِي نِطَعٍ.

Terjemahan: Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ berhenti (di suatu tempat) untuk menggauli (bermalam dengan) Shafiyyah. Maka aku mengundang kaum muslimin ke walimah (jamuan pernikahan) beliau. Beliau memerintahkan untuk membentangkan alas-alas kulit, lalu diletakkan di atasnya kurma, keju kering (aqith), dan mentega (samn)." Dan 'Amr meriwayatkan dari Anas: "Nabi ﷺ menggauli Shafiyyah, kemudian membuatkan makanan hais (campuran kurma, keju, dan mentega) di atas alas kulit."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang bolehnya mengadakan walimah dengan makanan sederhana dan menghidangkannya di atas alas kulit.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya walimah pernikahan, dan bolehnya makanan yang dihidangkan adalah apa yang mudah didapat, tidak harus mewah.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa walimah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam makanan yang dihidangkan, selama itu halal dan bisa mengenyangkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Disunnahkannya Walimah: Walimah adalah jamuan makan yang diadakan saat pernikahan. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat dianjurkan. Imam An-Nawawi berkata, "Walimah adalah sunnah yang sangat ditekankan (mu'akkadah)." Ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan mengumumkan pernikahan agar diketahui khalayak.
  2. Kesederhanaan dalam Walimah: Makanan yang dihidangkan Nabi ﷺ pada walimah Shafiyyah sangat sederhana: kurma, aqith (keju kering), dan samn (mentega). Bahkan dalam riwayat lain disebutkan hais, yaitu campuran kurma, aqith, dan mentega. Ini menunjukkan bahwa walimah tidak harus dengan makanan yang mahal dan berlebihan. Yang terpenting adalah kehadiran dan kebersamaan, bukan kemewahan hidangan.
  3. Hidangan di Atas Alas Kulit (Nitha'): Nabi ﷺ memerintahkan untuk membentangkan alas kulit (antha') dan meletakkan makanan di atasnya. Ini menunjukkan bahwa makan di atas alas kulit adalah perkara yang dibolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada tuntutan untuk menggunakan meja makan yang mewah.
  4. Bolehnya Makan Sambil Berdiri atau dalam Perjalanan: Konteks hadits ini terjadi saat Nabi ﷺ dalam perjalanan kembali dari perang Khaibar. Ini menunjukkan bahwa walimah bisa dilakukan di mana saja, bahkan dalam perjalanan, selama memungkinkan.
  5. Peran Sahabat dalam Membantu: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan sigap mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam membantu dan melayani Nabi ﷺ, serta kecintaan mereka kepada beliau.

Pandangan Ulama tentang Hidangan Walimah:

  • Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dan Imam Ahmad (w. 241 H) berpendapat bahwa walimah adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam makanan yang dihidangkan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa walimah adalah bentuk syiar Islam dan pengumuman pernikahan. Makanan yang dihidangkan hendaknya disesuaikan dengan kemampuan, tidak berlebihan dan tidak pula terlalu pelit. Yang penting adalah mengundang kerabat, tetangga, dan orang-orang shalih.

Story Telling

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ tiba di Khaibar setelah menaklukkannya. Beliau berhenti untuk bermalam bersama Shafiyyah binti Huyay. Maka aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah beliau. Beliau memerintahkan untuk membentangkan alas-alas kulit, lalu diletakkan di atasnya kurma, keju kering, dan mentega. Maka kaum muslimin pun makan bersama Nabi ﷺ." (HR. Al-Bukhari, no. 5387).

Hikmah dari kisah ini: Betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ. Meskipun beliau adalah pemimpin besar dan baru saja menaklukkan benteng Khaibar, beliau tetap hidup sederhana. Walimah pernikahan beliau tidaklah mewah, tetapi penuh keberkahan dan kebersamaan. Ini adalah teladan bagi kita semua, bahwa kebahagiaan tidak diukur dari kemewahan, tetapi dari keikhlasan dan kebersamaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hendaknya mengadakan walimah saat menikah, sebagai bentuk syukur dan pengumuman pernikahan.
  2. Walimah tidak harus mewah dan mahal. Hidangkanlah makanan yang halal dan sederhana sesuai kemampuan. Yang terpenting adalah mengundang orang-orang untuk mendoakan keberkahan.
  3. Boleh makan di atas alas kulit atau tikar. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ dan menunjukkan kesederhanaan.
  4. Perbanyaklah mengundang orang-orang shalih, kerabat, dan tetangga dalam walimah, sebagaimana Anas mengundang kaum muslimin.
  5. Jadikanlah walimah sebagai sarana silaturahmi dan kebersamaan, bukan ajang pamer kemewahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.