Penjelasan Hadits Bukhari No. 5384 tentang Berkumur setelah makan lalu shalat tanpa wudhu lagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa makan sawiq (tepung gandum/barley yang disangrai) tidak membatalkan wudhu, dan berkumur setelah makan bukanlah kewajiban, melainkan sunnah untuk membersihkan mulut. Nabi ﷺ berkumur lalu shalat Maghrib tanpa mengulang wudhu, menunjukkan bahwa makan makanan yang tidak dimasak dengan api (atau secara umum) tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab tentang tidak ada kesulitan bagi orang buta. Perawi sahabat: Suwaid bin An-Nu'man رضي الله عنه.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ سَمِعْتُ بُشَيْرَ بْنَ يَسَارٍ، يَقُولُ حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ النُّعْمَانِ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَى خَيْبَرَ، فَلَمَّا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ — قَالَ يَحْيَى وَهْىَ مِنْ خَيْبَرَ عَلَى رَوْحَةٍ — دَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِطَعَامٍ، فَمَا أُتِيَ إِلَّا بِسَوِيقٍ، فَلُكْنَاهُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا، فَصَلَّى بِنَا الْمَغْرِبَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. قَالَ سُفْيَانُ سَمِعْتُهُ مِنْهُ عَوْدًا وَبَدْءًا.

Terjemahan: "Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ menuju Khaibar. Ketika kami sampai di As-Sahba' — Yahya berkata: 'As-Sahba' adalah tempat sejauh satu perjalanan dari Khaibar' — Rasulullah ﷺ meminta makanan, namun tidak ada yang dibawa kecuali sawiq. Kami mengunyahnya dan memakannya. Kemudian beliau meminta air, lalu berkumur, dan kami pun berkumur. Lalu beliau shalat Maghrib bersama kami tanpa berwudhu (lagi)."

Dalil Al-Qur'an terkait wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menjelaskan hal-hal yang mewajibkan wudhu, dan makan bukanlah salah satunya.

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Makanan, menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan hukum fiqih terkait makan dan kaitannya dengan wudhu. Hadits ini memiliki beberapa poin penting:

Pertama: Hukum makan sawiq dan berkumur.

Sawiq adalah tepung dari gandum atau barley yang disangrai, biasa dimakan dengan cara dikunyah atau dicampur air. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan sawiq dalam perjalanan, dan bahwa berkumur setelah makan adalah sunnah yang dianjurkan untuk membersihkan sisa makanan di mulut, bukan kewajiban.

Kedua: Apakah makan membatalkan wudhu?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang tercantum dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan Al-Bukhari berpendapat bahwa makan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik makanan itu dimasak dengan api maupun tidak. Dalilnya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ makan sawiq lalu shalat tanpa berwudhu lagi.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa makan tidak membatalkan wudhu, kecuali makan daging unta (berdasarkan hadits lain yang shahih). Adapun makanan selain daging unta, tidak membatalkan wudhu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, selama tidak ada yang keluar dari mulut atau tenggorokan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ makan sawiq lalu berkumur dan shalat tanpa wudhu, ini adalah dalil yang jelas bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi hujjah bagi yang berpendapat demikian.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang kemudahan dalam syariat, di mana Nabi ﷺ tidak memberatkan umatnya dengan mewajibkan wudhu setiap kali makan.

Ketiga: Hikmah berkumur setelah makan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa berkumur setelah makan adalah sunnah untuk menghilangkan bau atau sisa makanan di mulut, terutama sebelum shalat atau berinteraksi dengan orang lain. Ini bukanlah kewajiban, melainkan adab yang baik.

Keempat: Konteks perjalanan ke Khaibar.

Hadits ini terjadi dalam perjalanan ke Khaibar, di mana kondisi saat itu adalah safar (perjalanan). Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan peristiwa Khaibar terjadi pada tahun 7 H. Dalam kondisi safar, syariat memberikan kemudahan (rukhshah), namun hadits ini menunjukkan bahwa hukum asalnya memang makan tidak membatalkan wudhu, bukan hanya karena safar.

Kesimpulan fiqih: Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Al-Bukhari, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa makan tidak membatalkan wudhu, baik makanan itu dimasak dengan api maupun tidak, kecuali makan daging unta berdasarkan dalil khusus. Adapun berkumur setelah makan adalah sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Suwaid bin An-Nu'man رضي الله عنه menceritakan pengalamannya bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan ke Khaibar. Di tengah perjalanan yang panjang dan melelahkan, rombongan berhenti di sebuah tempat bernama As-Sahba'. Nabi ﷺ yang selalu memperhatikan keadaan para sahabatnya meminta agar dibawakan makanan. Namun, bekal yang tersedia hanyalah sawiq — makanan sederhana berupa tepung yang disangrai. Para sahabat pun mengunyah dan memakannya bersama-sama.

Setelah selesai makan, Nabi ﷺ meminta air, lalu berkumur untuk membersihkan mulutnya. Para sahabat mengikuti apa yang beliau lakukan. Kemudian, tanpa mengulang wudhu, Nabi ﷺ memimpin shalat Maghrib. Sufyan bin 'Uyainah, salah satu perawi hadits ini, menyatakan bahwa ia mendengar hadits ini dari Yahya bin Sa'id berulang kali, dari awal hingga akhir, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam menetapkan hukum fiqih.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Nabi ﷺ tidak memberatkan umatnya dengan hal-hal yang tidak Allah wajibkan. Makan adalah kebutuhan manusia, dan syariat tidak menjadikannya sebagai penghalang untuk beribadah kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan tidak membatalkan wudhu, baik makanan itu dimasak dengan api maupun tidak, berdasarkan hadits ini dan pendapat yang dikuatkan oleh Al-Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim.
  2. Berkumur setelah makan adalah sunnah, bukan wajib. Dianjurkan terutama jika ingin shalat atau berinteraksi dengan orang lain agar mulut bersih dan tidak berbau.
  3. Jangan memberatkan diri dengan mengulang wudhu setiap kali makan, karena ini bertentangan dengan kemudahan yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
  4. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan utamakan dalil yang paling kuat.
  5. Perhatikan adab makan: makan dengan tangan kanan, membaca basmalah, dan tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?