Penjelasan Hadits Bukhari No. 5371 tentang Tanggungan utang orang beriman oleh pemimpin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap urusan utang orang yang meninggal. Pada awalnya beliau tidak menshalati orang yang meninggal dalam keadaan berutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasi, agar kaum Muslimin yang menanggungnya. Setelah Allah memberi kemenangan (harta), beliau menyatakan bahwa dirinya lebih berhak atas kaum mukminin, sehingga beliau sendiri yang menanggung pelunasan utang mereka, sedangkan harta warisan tetap untuk ahli waris.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Nafkah, no. 5371, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar makna hadits ini:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

"Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain."

(QS. At-Taubah [9]: 71)

Dan firman Allah tentang kedudukan Nabi ﷺ:

النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

"Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri."

(QS. Al-Ahzab [33]: 6)

Ayat terakhir inilah yang secara eksplisit diucapkan Nabi ﷺ dalam hadits di atas, dan Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ lebih berhak mengatur urusan kaum mukminin, termasuk dalam urusan harta dan tanggungan mereka.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Pada masa awal Islam, harta kaum Muslimin masih terbatas. Ketika ada seorang Muslim meninggal dalam keadaan berutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasi, utang itu menjadi beban kaum Muslimin secara umum. Karena itu Nabi ﷺ menahan diri dari menshalati jenazah tersebut, dan memerintahkan para sahabat untuk menshalatinya. Ini bukan bentuk penghinaan, tetapi bentuk kehati-hatian agar beliau tidak menshalati seseorang yang masih menanggung hak orang lain yang belum ditunaikan.

Setelah kemenangan (futuhat). Ketika Allah membukakan berbagai negeri dan harta (fai' dan ghanimah) melimpah, Nabi ﷺ menyatakan: "Aku lebih berhak atas orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri." Maksudnya, beliau memiliki tanggung jawab dan kewenangan lebih besar dalam mengurus kemaslahatan mereka. Karena itu, siapa yang meninggal dalam keadaan berutang, maka beliau sendiri yang menanggung pelunasannya dari baitulmal (kas negara Islam). Sedangkan harta yang ditinggalkan tetap menjadi hak ahli waris, tidak dipakai untuk membayar utang di luar ketentuan syariat.

Pemahaman ulama.

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menahan diri dari menshalati ahli maksiat atau orang yang menanggung hak orang lain, sebagai bentuk pengajaran kepada masyarakat. Namun kewajiban shalat jenazah tetap gugur dari kaum Muslimin secara keseluruhan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa pernyataan Nabi ﷺ "Aku lebih berhak atas orang-orang beriman" adalah pengamalan langsung dari QS. Al-Ahzab [33]: 6. Beliau juga menjelaskan bahwa tanggungan utang oleh Nabi ﷺ berlaku khusus pada masa beliau, dan setelah itu tanggungan berpindah kepada baitulmal kaum Muslimin.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap hak-hak manusia (huquq al-'ibad), bahkan melebihi perhatian terhadap sebagian hak Allah, karena utang tidak akan gugur hanya dengan taubat, tetapi harus dilunasi atau dimaafkan oleh pemiliknya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang tanggung jawab pemimpin (imam) terhadap rakyatnya, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan penunaian hak.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda pendapat apakah kewajiban melunasi utang orang yang meninggal tanpa harta tetap menjadi tanggungan baitulmal hingga hari ini, atau hanya khusus pada masa Nabi ﷺ. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa tanggungan itu berpindah kepada baitulmal kaum Muslimin, karena Nabi ﷺ adalah imam, dan imam setelah beliau menggantikan posisi tersebut dalam urusan kemaslahatan umat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, Rasulullah ﷺ didatangkan jenazah seorang lelaki untuk dishalati. Beliau bertanya, "Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar utangnya?" Para sahabat menjawab, "Tidak, ya Rasulullah." Maka beliau pun berkata kepada kaum Muslimin, "Shalatilah teman kalian." Beliau sendiri tidak menshalatinya.

Namun setelah Allah membukakan berbagai negeri dan harta melimpah, beliau berdiri di hadapan manusia dan bersabda dengan penuh kasih sayang: "Aku lebih berhak atas orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri. Siapa yang meninggal dan meninggalkan utang, akulah yang akan melunasinya. Dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya."

Sejak saat itu, tidak ada lagi seorang Muslim yang meninggal dalam keadaan berutang, kecuali Nabi ﷺ sendiri yang menanggung pelunasannya. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang beliau kepada umatnya, dan betapa seriusnya Islam memandang urusan utang-piutang. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Utang adalah tanggungan yang sangat serius. Seorang Muslim hendaknya berusaha melunasi utangnya sebelum meninggal, dan tidak menunda-nunda pelunasan jika mampu.
  2. Harta warisan tetap hak ahli waris. Utang orang yang meninggal tidak otomatis diambil dari seluruh harta warisan di luar ketentuan syariat; pelunasannya mengikuti aturan faraid dan wasiat yang dibenarkan.
  3. Pemimpin (imam) bertanggung jawab atas kemaslahatan rakyatnya, termasuk membantu melunasi utang orang yang meninggal tanpa harta, melalui baitulmal.
  4. Hendaklah seorang Muslim berhati-hati dalam berutang, dan jika berutang, niatkan untuk melunasi, serta tuliskan wasiat jika khawatir tidak sempat melunasi.
  5. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya adalah teladan bagi kita untuk saling membantu dalam kebaikan, khususnya dalam menunaikan hak-hak sesama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?