Penjelasan Hadits Bukhari No. 5368 tentang Tebusan bagi yang melanggar puasa dengan berhubungan intim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kafarat (tebusan) bagi suami-istri yang berhubungan intim di siang hari Ramadan. Tebusannya berurutan: membebaskan budak, jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Jika semuanya tidak mampu, kafarat menjadi gugur dan ia cukup bertaubat, sebagaimana Nabi ﷺ akhirnya menyuruh lelaki itu mengambil kurma untuk keluarganya sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemah ringkas: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. Dan janganlah kamu campuri mereka (istri) sedang kamu beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kamu mendekatinya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Nafaqat, no. 5368. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dengan redaksi yang lebih panjang, menyebutkan bahwa lelaki itu datang dalam keadaan menyesal dan Nabi ﷺ memerintahkan kafarat secara berurutan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama urutan kafarat jima' di siang Ramadan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kafarat ini wajib bagi yang melanggar dengan sengaja, bukan karena lupa.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan rahmat Allah dan bahwa syariat tidak membebani di luar kemampuan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang lelaki mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan sangat menyesal karena telah berhubungan intim dengan istrinya di siang Ramadan. Ia merasa "binasa" (هَلَكْتُ) karena menyadari besarnya dosa tersebut. Nabi ﷺ tidak menghardiknya, tetapi memberi solusi berupa kafarat berurutan.

Urutan kafarat menurut jumhur ulama (dari daftar):

  1. Membebaskan budak (atau memerdekakan hamba sahaya).
  2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa urutan ini bersifat tartib (berurutan), tidak boleh memilih yang lebih ringan jika yang lebih berat masih mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
  • Imam an-Nawawi menambahkan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan ketiganya, maka kafarat gugur darinya, dan ia cukup bertaubat. Ini diambil dari bagian akhir hadits, di mana Nabi ﷺ memberikan kurma kepada lelaki itu, lalu ia mengeluh bahwa keluarganya lebih miskin, dan Nabi ﷺ menyuruhnya mengambil kurma itu untuk keluarganya sendiri.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah menekankan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kafarat bukanlah hukuman yang memberatkan, tetapi sarana penghapus dosa dan pendidikan jiwa. Ketika lelaki itu tidak mampu, Nabi ﷺ tidak memaksanya, bahkan memberinya bantuan.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah) berpendapat bahwa jika seseorang tidak mampu, kafarat tetap menjadi tanggungannya sampai ia mampu. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah bahwa kafarat gugur jika benar-benar tidak mampu, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika seseorang tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin, ia cukup memberi makan sebanyak yang ia mampu, dan ini adalah bentuk keringanan.

Hikmah:

  • Islam tidak membebani di luar kemampuan (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
  • Taubat yang tulus disertai penyesalan adalah inti dari penghapusan dosa.
  • Nabi ﷺ tersenyum dan tidak marah, menunjukkan kelembutan dalam mendidik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah kejadian ini, lelaki tersebut mengambil kurma itu dan memberikannya kepada keluarganya. Ia pulang dengan membawa kabar gembira, bukan hukuman. Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya, menunjukkan bahwa beliau senang dengan kejujuran dan penyesalan lelaki itu.

Hikmah: Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Bahkan dalam pelanggaran besar, pintu taubat tetap terbuka. Nabi ﷺ tidak mempermalukan pelanggar di depan orang banyak, tetapi memberi solusi dan bantuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga puasa Ramadan dari hal-hal yang membatalkan, terutama hubungan intim di siang hari.
  2. Jika terjadi pelanggaran, segera bertaubat dan laksanakan kafarat sesuai urutan: membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
  3. Jika tidak mampu, kafarat gugur dan cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh.
  4. Jangan meremehkan dosa, tetapi juga jangan berputus asa dari rahmat Allah.
  5. Belajar dari kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik dan memberi solusi, bukan menghardik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?