Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5359 tentang Hukum istri mengambil harta suami yang pelit secara wajar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan seorang istri mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf (wajar, adil, dan tidak berlebihan) ketika suaminya pelit atau tidak memberikan nafkah yang layak. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari syariat dalam keadaan darurat, dengan syarat utama: tidak berlebihan dan tidak merugikan suami. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap hak istri dan anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pengeluaran, Bab Pengeluaran Wanita Ketika Suaminya Tidak Ada dan Pengeluaran Anak, no. 5359, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ، أَنَّ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: جَاءَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ، فَهَلْ عَلَىَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنَ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا؟ قَالَ: "لَا، إِلَّا بِالْمَعْرُوفِ"

Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Hind binti 'Utbah datang dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Abu Sufyan adalah seorang yang pelit, apakah saya berdosa jika saya memberi makan anak-anak kami dari hartanya?' Beliau ﷺ bersabda: 'Tidak, kecuali jika kamu mengambil untuk kebutuhanmu yang wajar dan adil.'"

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Terjemahan ringkas: "Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..."

Ayat ini menegaskan kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri, dan hadits ini adalah penjelasan praktis dari Nabi ﷺ tentang bagaimana istri bersikap jika suami lalai dalam kewajiban tersebut.

Rujukan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk makna "bil ma'ruf" dan syarat-syaratnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits ini dengan pembahasan yang serupa.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya istri mengambil harta suami untuk kebutuhan pokok dengan kadar yang wajar.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Historis Hadits

Hind binti 'Utbah adalah istri Abu Sufyan bin Harb, salah satu tokoh Quraisy yang terkenal kaya namun sangat pelit (dalam riwayat lain disebut "misik" artinya pelit/kikir). Hind merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup. Maka ia datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya: apakah ia berdosa jika mengambil sebagian harta suaminya untuk memberi makan anak-anaknya?

2. Jawaban Nabi ﷺ: "Tidak, kecuali dengan cara yang ma'ruf"

Para ulama menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  • Pertama, istri yang suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah yang layak, boleh mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Kedua, syaratnya adalah "bil ma'ruf" (dengan cara yang wajar dan adil). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa makna "ma'ruf" di sini adalah mengambil secukupnya sesuai kebutuhan yang layak, tidak berlebihan, dan tidak sampai merugikan suami. Ini bukan izin untuk mengambil seenaknya atau menabung dari harta suami tanpa izin.
  • Ketiga, Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa kebolehan ini terbatas pada kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya. Tidak termasuk kebutuhan sekunder atau tersier yang bersifat kemewahan.

3. Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah istri boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya:

  • Pendapat pertama (jumhur): Boleh mengambil secukupnya untuk kebutuhan pokok, karena ini adalah hak istri yang dijamin syariat. Ini pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Pendapat kedua: Lebih hati-hati, istri sebaiknya meminta izin terlebih dahulu atau mengadu kepada hakim/ulama. Namun jika tidak memungkinkan, maka boleh mengambil secukupnya.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ secara langsung membolehkan Hind mengambil harta Abu Sufyan tanpa memerintahkannya untuk meminta izin terlebih dahulu. Namun, tetap dengan syarat bil ma'ruf — tidak berlebihan dan tidak merugikan.

4. Pelajaran Penting dari Hadits Ini

  • Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga.
  • Suami berkewajiban memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya.
  • Jika suami lalai, istri tidak dibiarkan menderita — syariat memberikan jalan keluar.
  • Namun, kebolehan ini tidak boleh disalahgunakan untuk mengambil harta suami secara berlebihan atau untuk kepentingan pribadi di luar kebutuhan pokok.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang suami yang pelit terhadap istrinya. Beliau menjawab dengan tegas: "Wajib bagi suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf. Jika ia tidak mau, maka istrinya boleh mengambil secukupnya untuk kebutuhan pokok, sebagaimana yang dilakukan Hind binti 'Utbah pada masa Nabi ﷺ."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai solusi praktis bagi istri yang kesulitan, bukan sebagai celah untuk berbuat zalim kepada suami. Mereka sangat menekankan aspek keadilan dan keseimbangan dalam rumah tangga.

Kesimpulan Praktis

  1. Suami wajib memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya.
  2. Jika suami pelit atau tidak memberikan nafkah, istri boleh mengambil harta suaminya untuk kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya dengan cara yang ma'ruf (wajar dan tidak berlebihan).
  3. Syarat utama: hanya untuk kebutuhan pokok, tidak untuk menabung atau hal-hal yang berlebihan, dan tidak merugikan suami secara tidak adil.
  4. Sebaiknya istri tetap berusaha berkomunikasi dengan suami atau meminta nasihat ulama jika memungkinkan, sebelum mengambil langkah ini.
  5. Hindari sikap ekstrem: jangan terlalu kaku sehingga istri menderita, dan jangan terlalu longgar sehingga istri menyalahgunakan hak ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi