Penjelasan Hadits Bukhari No. 5350 tentang Hukum li'an dan konsekuensi mahar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum dalam kasus li'an (sumpah laknat antara suami-istri). Jika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti, lalu keduanya bersumpah dan akhirnya bercerai, maka suami tidak berhak menuntut kembali mahar yang telah ia berikan. Mahar itu menjadi hak istri sepenuhnya, baik suami benar maupun dusta dalam tuduhannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian salah seorang di antara mereka (harus) bersumpah empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."

(QS. An-Nur [24]: 6)

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ath-Thalaq, Bab Mut'ah bagi yang Belum Ditetapkan, no. 5350. Perawinya adalah Qutaibah bin Sa'id, dari Sufyan (bin 'Uyainah), dari 'Amr (bin Dinar), dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa dalam kasus li'an, suami tidak berhak mengambil kembali mahar yang telah ia berikan. Beliau berkata: "Jika suami menuduh istrinya berzina, lalu keduanya melakukan li'an, maka jatuh talak ba'in (cerai yang tidak bisa dirujuk) dan suami tidak berhak atas mahar yang telah ia berikan." (Lihat: Al-Umm, juz 5, hlm. 286).

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dalam konteks kasus li'an, yaitu ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki empat orang saksi. Maka syariat memberikan jalan keluar berupa sumpah laknat (li'an). Setelah proses li'an selesai, hakim memisahkan keduanya dengan talak ba'in.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda kepada suami: "لاَ سَبِيلَ لَكَ عَلَيْهَا" (tidak ada jalan bagimu untuk kembali kepadanya). Maksudnya, setelah li'an, istri menjadi haram baginya untuk selamanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Kemudian suami bertanya: "مَالِي" (bagaimana dengan hartaku/maharku?). Maka Nabi ﷺ menjawab: "لاَ مَالَ لَكَ" (tidak ada hak bagimu atas harta itu). Beliau menjelaskan alasannya:

  • Jika engkau benar dalam tuduhanmu, maka mahar itu adalah imbalan atas kehalalan hubungan suami-istri yang telah engkau nikmati. Maka tidak boleh diminta kembali.
  • Jika engkau dusta dalam tuduhanmu, maka engkau lebih jauh lagi darinya, dan lebih tidak berhak untuk mengambil kembali mahar.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/400) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa mahar menjadi hak istri sepenuhnya dalam kasus li'an, baik suami benar maupun dusta. Karena jika suami benar, maka istri telah melakukan pengkhianatan, namun mahar tetap menjadi miliknya karena suami telah menikmati hubungan dengannya secara sah. Dan jika suami dusta, maka ia telah menzalimi istrinya dengan tuduhan palsu, sehingga lebih tidak berhak mendapatkan kembali mahar."

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (10/131) juga menegaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa li'an menghilangkan hak suami untuk mengambil kembali mahar. Ini adalah ijma' (konsensus) ulama."

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, istriku tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya." (Maksudnya, ia menuduh istrinya berzina). Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ceraikanlah ia." Laki-laki itu berkata, "Aku takut orang-orang akan membicarakanku." Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, lakukanlah li'an." (HR. Al-Bukhari no. 5301).

Kisah ini menunjukkan betapa beratnya tuduhan zina dalam Islam. Syariat tidak serta-merta menerima tuduhan tanpa bukti. Namun, jika suami benar-benar yakin, maka li'an menjadi jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak, meskipun konsekuensinya berat: perceraian permanen dan hilangnya hak suami atas mahar.

Kesimpulan Praktis

  1. Kasus li'an adalah solusi syar'i ketika suami menuduh istri berzina tanpa saksi.
  2. Setelah li'an, perceraian bersifat permanen (talak ba'in), dan suami tidak boleh kembali kepada istrinya.
  3. Mahar yang telah diberikan menjadi hak istri sepenuhnya, tidak boleh diminta kembali oleh suami.
  4. Hikmah di balik hukum ini adalah untuk melindungi kehormatan istri dari tuduhan palsu dan mencegah suami dari tindakan zalim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?