Penjelasan Hadits Bukhari No. 5333 tentang Rujuk istri yang ditalak saat haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami yang menceraikan istrinya saat sedang haid tetap dianggap telah menjatuhkan talak, dan ia wajib merujuk istrinya kembali, lalu menceraikannya pada waktu yang diperbolehkan (yakni saat suci atau saat hamil). Talak saat haid tetap dihitung sebagai satu talak, meskipun perbuatan itu menyelisihi sunnah. Inilah pemahaman yang dipegang oleh Ibnu Umar, dan beliau menegaskan bahwa kebodohan seseorang tidak menghapus konsekuensi hukum.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

QS. At-Talaq [65]: 1

Terjemahan: "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)."

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak, Bab Ruju' bagi Wanita Haid, nomor 5333. Perawi sahabat: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Muhammad bin Sirin (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Kaitan dengan Ulama:

  • Muhammad bin Sirin (tabi'in) adalah perawi langsung dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibn Katsir dalam tafsirnya membahas hukum talak bid'ah.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi ﷺ. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceraikan istrinya ketika sedang haid. Perbuatan ini termasuk talak bid'ah (talak yang menyelisihi sunnah), karena seharusnya talak dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, atau saat jelas kehamilannya.

Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengetahui hal itu, beliau bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memerintahkan agar Ibnu Umar merujuk istrinya kembali, kemudian menceraikannya pada waktu yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Pemahaman Ulama:

  1. Talak saat haid tetap sah dan terhitung. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya — kalau talak itu tidak sah, tentu tidak perlu ada rujuk.
  2. Ibnu Umar sendiri menegaskan bahwa talak itu dihitung. Dalam hadits ini, Yunus bin Jubair bertanya: "Apakah perceraian itu dihitung?" Ibnu Umar menjawab: "Apakah jika seseorang berperilaku bodoh, apakah kebodohannya menjadi alasan untuk kesalahannya?" Maksudnya: talak tetap berlaku dan dihitung sebagai satu talak, meskipun pelakunya bodoh atau lalai.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa talak bid'ah tetap jatuh, dan wajib bagi suami untuk merujuk istrinya. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah perintah rujuk adalah agar talak berikutnya dijatuhkan sesuai sunnah.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menghendaki talak dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan, bukan dalam keadaan marah atau saat istri haid. Namun jika tetap terjadi, talak itu sah dan memiliki konsekuensi hukum.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya rujuk bagi yang menceraikan saat haid, dan talak tersebut dihitung sebagai talak raj'i (talak yang memungkinkan rujuk tanpa akad baru).

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim berpendapat bahwa talak bid'ah tidak jatuh (tidak sah), berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa talak bid'ah tidak dianggap. Namun jumhur ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa talak bid'ah tetap jatuh, dan ini yang lebih kuat berdasarkan hadits Ibnu Umar ini yang secara tegas memerintahkan rujuk dan menghitung talak.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan jelas, serta tidak ada dalil yang lebih kuat yang menafikan keabsahan talak bid'ah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat dikenal keilmuan dan ketakwaannya, pernah menceraikan istrinya saat haid. Peristiwa ini kemudian diadukan kepada Nabi ﷺ. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ayahnya, dengan penuh adab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukumnya.

Nabi ﷺ tidak mencela Ibnu Umar dengan keras, tetapi memberikan solusi: "Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian menceraikannya pada waktu yang diperbolehkan." Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh hikmah — tidak membiarkan kesalahan berlarut-larut, tetapi juga tidak menghapus konsekuensi hukum.

Yunus bin Jubair, seorang tabi'in, bertanya kepada Ibnu Umar: "Apakah talak itu dihitung?" Ibnu Umar menjawab dengan tegas: "Apakah jika seseorang berperilaku bodoh, kebodohannya menjadi alasan untuk kesalahannya?" Jawaban ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku, dan seseorang tidak bisa berlindung di balik kebodohan untuk menghindari tanggung jawab.

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa talak adalah perkara serius yang harus dilakukan dengan ilmu dan adab. Namun jika terjadi kesalahan, tetap ada konsekuensi yang harus ditanggung, dan jalan rujuk dibuka sebagai bentuk kasih sayang syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak saat haid tetap sah dan dihitung sebagai satu talak, meskipun perbuatan itu menyelisihi sunnah.
  2. Wajib bagi suami yang menceraikan saat haid untuk merujuk istrinya dan menceraikannya pada waktu yang sesuai syariat (saat suci atau saat hamil).
  3. Kebodohan tidak menghapus konsekuensi hukum — seorang Muslim wajib belajar ilmu sebelum beramal, terutama dalam perkara talak yang menyangkut nasib keluarga.
  4. Bagi yang ingin menceraikan, hendaklah menunggu waktu yang tepat: saat istri suci dan belum dicampuri, atau saat jelas kehamilannya.
  5. Rujuk adalah jalan yang dibuka syariat bagi yang menceraikan secara bid'ah, sebagai bentuk rahmat dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?