Bab Jika Dia Menceraikan Tiga Kali Kemudian Menikah Lagi Setelah Masa Idah Tanpa Disentuh
Shahih
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ. حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ رِفَاعَةَ، الْقُرَظِيَّ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، ثُمَّ طَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ آخَرَ فَأَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّهُ لاَ يَأْتِيهَا، وَإِنَّهُ لَيْسَ مَعَهُ إِلاَّ مِثْلُ هُدْبَةٍ فَقَالَ " لاَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ، وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ ".
Diriwayatkan dari Aisha: Rifa`a Al-Qurazi menikahi seorang wanita dan kemudian menceraikannya, setelah itu dia menikah lagi dengan pria lain. Wanita itu datang kepada Nabi ﷺ dan mengatakan bahwa suami barunya tidak mendekatinya, dan bahwa dia benar-benar mandul. Nabi ﷺ berkata (kepadanya), "Tidak (kamu tidak bisa menikahi suami pertamamu) sampai kamu merasakan suami keduamu dan dia merasakan kamu (yaitu sampai dia menggaulimu)."