Penjelasan Hadits Bukhari No. 5314 tentang Perceraian akibat li'an antara suami istri

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan perceraian (tafriq) antara suami dan istri setelah mereka melakukan li'an (sumpah saling melaknat). Ini menunjukkan bahwa li'an bukan sekadar sumpah, tetapi memiliki konsekuensi hukum berupa pemisahan permanen antara keduanya, dan anak yang dilahirkan tidak dinasabkan kepada suami.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Pemisahan antara Dua Orang yang Bertalak, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لاَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Nabi ﷺ melakukan li'an antara seorang lelaki dan seorang wanita dari Anshar, lalu beliau memisahkan keduanya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum li'an adalah firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 6-9. Berikut potongan yang relevan:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)

Ayat ini menjelaskan prosedur li'an, dan hadits di atas menjelaskan konsekuensinya, yaitu perceraian.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang hukum li'an dan konsekuensinya. Li'an adalah sumpah yang dilakukan oleh suami yang menuduh istrinya berzina tanpa bukti, dan istri membantahnya dengan sumpah pula. Proses ini diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Talak, Bab Pemisahan antara Dua Orang yang Bertalak, yang menunjukkan bahwa beliau memandang li'an sebagai salah satu sebab perceraian. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ memisahkan pasangan yang melakukan li'an, dan pemisahan ini bersifat wajib serta tidak memerlukan talak dari suami. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa setelah li'an, pasangan tersebut haram untuk kembali bersama selamanya, dan anak yang dilahirkan tidak dinasabkan kepada suami. Ini juga menjadi pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad yang menegaskan bahwa li'an adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pemisahan terjadi setelah li'an, tetapi statusnya seperti talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk), bukan talak tiga. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat bahwa li'an memisahkan secara permanen dan tidak memerlukan talak. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits ini dan ayat-ayat li'an yang menunjukkan bahwa li'an itu sendiri adalah pemisah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menambahkan bahwa hikmah di balik pemisahan ini adalah untuk menjaga kehormatan nasab dan mencegah fitnah. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa li'an adalah bentuk keadilan Allah untuk melindungi kehormatan suami dan istri ketika terjadi tuduhan zina.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki dari Anshar datang kepada Nabi ﷺ dan menuduh istrinya berzina. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah keduanya bersumpah, Nabi ﷺ memisahkan mereka. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Hikmahnya adalah bahwa Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan memberikan jalan keluar yang adil ketika terjadi tuduhan yang sulit dibuktikan, tanpa harus menimbulkan fitnah yang lebih besar. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak)

Kesimpulan Praktis

  1. Li'an adalah sumpah yang dilakukan suami-istri ketika terjadi tuduhan zina tanpa bukti.
  2. Setelah li'an, pasangan tersebut wajib dipisahkan dan tidak boleh kembali bersama selamanya.
  3. Anak yang dilahirkan setelah li'an tidak dinasabkan kepada suami.
  4. Hukum ini berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, serta disepakati oleh jumhur ulama dari daftar.
  5. Bagi yang menghadapi kasus serupa, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya dan pengadilan yang berwenang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?