Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan perceraian (tafriq) antara suami dan istri setelah mereka melakukan li'an (sumpah saling melaknat). Ini menunjukkan bahwa li'an bukan sekadar sumpah, tetapi memiliki konsekuensi hukum berupa pemisahan permanen antara keduanya, dan anak yang dilahirkan tidak dinasabkan kepada suami.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Pemisahan antara Dua Orang yang Bertalak, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لاَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ، وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari 'Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi', dari Ibnu 'Umar, ia berkata: Nabi ﷺ melakukan li'an antara seorang lelaki dan seorang wanita dari Anshar, lalu beliau memisahkan keduanya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum li'an adalah firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 6-9. Berikut potongan yang relevan:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Ayat ini menjelaskan prosedur li'an, dan hadits di atas menjelaskan konsekuensinya, yaitu perceraian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang hukum li'an dan konsekuensinya. Li'an adalah sumpah yang dilakukan oleh suami yang menuduh istrinya berzina tanpa bukti, dan istri membantahnya dengan sumpah pula. Proses ini diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Talak, Bab Pemisahan antara Dua Orang yang Bertalak, yang menunjukkan bahwa beliau memandang li'an sebagai salah satu sebab perceraian. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ memisahkan pasangan yang melakukan li'an, dan pemisahan ini bersifat wajib serta tidak memerlukan talak dari suami. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa setelah li'an, pasangan tersebut haram untuk kembali bersama selamanya, dan anak yang dilahirkan tidak dinasabkan kepada suami. Ini juga menjadi pendapat Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad yang menegaskan bahwa li'an adalah perceraian yang tidak bisa dirujuk.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pemisahan terjadi setelah li'an, tetapi statusnya seperti talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk), bukan talak tiga. Namun, mayoritas ulama dari daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat bahwa li'an memisahkan secara permanen dan tidak memerlukan talak. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits ini dan ayat-ayat li'an yang menunjukkan bahwa li'an itu sendiri adalah pemisah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menambahkan bahwa hikmah di balik pemisahan ini adalah untuk menjaga kehormatan nasab dan mencegah fitnah. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa li'an adalah bentuk keadilan Allah untuk melindungi kehormatan suami dan istri ketika terjadi tuduhan zina.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki dari Anshar datang kepada Nabi ﷺ dan menuduh istrinya berzina. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah keduanya bersumpah, Nabi ﷺ memisahkan mereka. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang meriwayatkan hadits ini menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Hikmahnya adalah bahwa Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan memberikan jalan keluar yang adil ketika terjadi tuduhan yang sulit dibuktikan, tanpa harus menimbulkan fitnah yang lebih besar. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak)
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah sumpah yang dilakukan suami-istri ketika terjadi tuduhan zina tanpa bukti.
- Setelah li'an, pasangan tersebut wajib dipisahkan dan tidak boleh kembali bersama selamanya.
- Anak yang dilahirkan setelah li'an tidak dinasabkan kepada suami.
- Hukum ini berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, serta disepakati oleh jumhur ulama dari daftar.
- Bagi yang menghadapi kasus serupa, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya dan pengadilan yang berwenang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.