Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memisahkan antara seorang suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina (qadzaf). Pemisahan tersebut dilakukan setelah keduanya melakukan sumpah li'an, yaitu sumpah bersaksi dengan nama Allah yang diucapkan oleh suami-istri ketika terjadi tuduhan zina. Hadits ini menjadi dasar hukum bahwa li'an menyebabkan perceraian permanen antara suami dan istri, dan mereka tidak boleh bersatu kembali selama-lamanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَّقَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ قَذَفَهَا، وَأَحْلَفَهُمَا.
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ memisahkan antara seorang laki-laki dan istrinya yang dituduhnya berzina, dan beliau memerintahkan keduanya untuk bersumpah (li'an).
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 6-9:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
"Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
"Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta."
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat-ayat ini turun berkaitan dengan kasus Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an sebagaimana yang diperintahkan Allah. Beliau bersabda: "Allah telah menurunkan ayat tentang dirimu dan istrimu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya li'an dan bahwa pemisahan antara suami-istri setelah li'an adalah pemisahan yang bersifat permanen (tidak bisa dirujuk kembali).
Penjelasan Rinci
1. Pengertian Li'an
Li'an secara bahasa berarti saling melaknat. Secara istilah syar'i, li'an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami yang menuduh istrinya berzina, dan istri membalas dengan sumpah untuk menolak tuduhan tersebut. Ini dilakukan di hadapan hakim atau pemimpin.
2. Sebab Disyariatkannya Li'an
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Datangkan bukti (empat saksi), jika tidak maka had (hukuman cambuk) di punggungmu." Hilal berkata: "Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain, apakah ia harus mencari saksi?" Maka turunlah ayat li'an ini.
3. Hukum dan Tata Cara Li'an
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tata cara li'an adalah:
- Suami bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya
- Pada sumpah kelima, ia mengucapkan: "Laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta"
- Kemudian istri membalas dengan empat kali persaksian bahwa suaminya dusta
- Pada sumpah kelima, istri mengucapkan: "Murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar"
4. Konsekuensi Li'an
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Sa'id bin Al-Musayyib, sepakat bahwa setelah li'an dilakukan, maka:
- Suami-istri dipisahkan secara permanen
- Mereka tidak halal bersatu kembali selama-lamanya
- Anak yang dilahirkan dinasabkan kepada ibunya
- Suami terbebas dari hukuman had qadzaf (cambuk karena menuduh zina)
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa pemisahan akibat li'an adalah pemisahan yang bersifat ta'bid (selamanya), berbeda dengan talak biasa yang masih memungkinkan rujuk selama masa iddah.
5. Hikmah Pensyariatan Li'an
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa li'an adalah bentuk keadilan Islam dalam melindungi kehormatan keluarga. Jika seorang suami melihat istrinya berbuat zina, ia tidak bisa menghadirkan saksi karena perbuatan tersebut terjadi secara sembunyi. Maka syariat memberikan solusi melalui sumpah li'an yang mengandung konsekuensi berat (laknat dan murka Allah) agar masing-masing pihak jujur.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Ketika turun ayat li'an, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Hilal bin Umayyah: 'Datangkan bukti, jika tidak maka hukuman cambuk di punggungmu.' Hilal menjawab: 'Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku benar-benar jujur dalam tuduhanku. Dan Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman cambuk.' Maka turunlah Jibril membawa ayat li'an. Setelah itu Rasulullah ﷺ memanggil keduanya dan memerintahkan mereka melakukan li'an. Ketika keduanya selesai, Hilal berkata: 'Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, berarti aku telah berdusta terhadapnya.' Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memisahkan keduanya." (HR. Al-Bukhari no. 4745)
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kehormatan dan keadilan. Tidak ada seorang pun yang dizalimi, baik suami maupun istri. Solusi li'an diberikan untuk menyelesaikan masalah yang sangat sensitif ini dengan cara yang agung dan penuh keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah solusi syar'i ketika suami menuduh istri berzina tanpa saksi, dan istri menolak tuduhan tersebut.
- Pemisahan akibat li'an bersifat permanen — suami-istri tidak boleh bersatu kembali selama-lamanya.
- Li'an harus dilakukan di hadapan hakim atau pemimpin yang berwenang, bukan asal sumpah di sembarang tempat.
- Konsekuensi li'an sangat berat — mengandung laknat dan murka Allah bagi yang berdusta, sehingga menjadi peringatan agar tidak ada yang berbohong.
- Islam menjaga kehormatan keluarga dengan memberikan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.