Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang li'an (sumpah laknat antara suami-istri) dan perpisahan (firqah) yang diputuskan Nabi ﷺ antara pasangan dari Bani Al-'Ajlan. Nabi ﷺ menawarkan taubat tiga kali kepada keduanya, namun keduanya menolak. Ketika suami meminta kembali maharnya, Nabi ﷺ menegaskan bahwa ia tidak berhak mengambilnya kembali, karena jika ia benar maka ia sudah menggaulinya, dan jika ia berdusta maka ia lebih tidak berhak lagi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait li'an:
QS. An-Nur [24]: 6-7
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak, Bab Mahar dalam Li'an, dari Ibnu Umar (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Sa'id bin Jubair (tabi'in).
Keterkaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa li'an menyebabkan perpisahan (firqah) antara suami-istri.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perpisahan dalam li'an adalah wajib dan tidak perlu menunggu keputusan hakim jika keduanya telah melakukan li'an.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik larangan mengambil kembali mahar dalam kasus li'an.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits:
Sa'id bin Jubair bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum seorang suami yang menuduh istrinya berzina. Ibnu Umar menjawab dengan menyebutkan kisah pasangan dari Bani Al-'Ajlan yang diadukan kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memisahkan keduanya setelah proses li'an.
2. Proses Li'an dan Tawaran Taubat:
Nabi ﷺ menawarkan taubat tiga kali kepada kedua pihak. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat mengutamakan perdamaian dan taubat sebelum memutuskan perpisahan. Namun keduanya menolak, sehingga perpisahan pun diputuskan.
3. Hukum Mahar dalam Li'an:
Ketika suami meminta kembali mahar yang telah diberikan, Nabi ﷺ menolak permintaan tersebut dengan alasan:
- Jika suami benar dalam tuduhannya, maka ia sudah menggauli istrinya, sehingga mahar tetap menjadi hak istri.
- Jika suami berdusta, maka ia lebih tidak berhak mengambil kembali mahar karena telah menuduh istrinya tanpa bukti.
4. Pandangan Ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Talak, Bab Mahar dalam Li'an, menunjukkan bahwa li'an termasuk bentuk perpisahan yang sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dalam li'an, mahar tidak dikembalikan kepada suami.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa perpisahan dalam li'an adalah wajib dan tidak memerlukan talak tambahan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa hikmah larangan mengambil mahar adalah untuk melindungi hak istri dan mencegah suami menyalahgunakan li'an untuk mengambil kembali mahar.
5. Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa perpisahan dalam li'an adalah firqah (perpisahan) yang tidak memerlukan talak. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa perpisahan tersebut adalah talak bain (talak yang tidak dapat dirujuk). Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa li'an menyebabkan perpisahan yang tidak dapat dirujuk, sebagaimana diputuskan Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pasangan dari Bani Al-'Ajlan datang kepada Nabi ﷺ. Suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah proses li'an selesai, Nabi ﷺ menawarkan taubat tiga kali kepada keduanya. Namun keduanya tetap pada pendirian masing-masing. Akhirnya Nabi ﷺ memisahkan keduanya.
Ketika suami meminta kembali maharnya, Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada mahar bagimu. Jika kamu benar, maka kamu sudah menggaulinya. Jika kamu berdusta, maka kamu lebih tidak berhak mengambilnya." (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa li'an adalah proses yang sangat serius dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil kembali mahar. Islam melindungi hak istri dan mencegah penyalahgunaan li'an.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah proses serius yang hanya dilakukan ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti.
- Perpisahan dalam li'an adalah wajib dan tidak dapat dirujuk kembali.
- Mahar tidak dikembalikan kepada suami dalam kasus li'an, baik suami benar maupun berdusta.
- Taubat sangat dianjurkan sebelum li'an diputuskan, sebagaimana Nabi ﷺ menawarkan taubat tiga kali.
- Hindari tuduhan tanpa bukti karena dapat merusak kehormatan dan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.