Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kisah li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) yang terjadi di masa Nabi ﷺ, ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Nabi ﷺ tidak langsung menjatuhkan hukuman, tetapi menyerahkan urusan kepada Allah dengan doa "Allahumma bayyin" (Ya Allah, tunjukkanlah). Ketika anak yang lahir mirip dengan laki-laki yang dituduhkan, Nabi ﷺ memerintahkan li'an. Hadits ini juga menegaskan bahwa hukuman rajam hanya boleh dilakukan dengan bukti yang jelas, bukan sekadar tuduhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an tentang li'an:
QS. An-Nur [24]: 6-7
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang yang berdusta."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Perkataan Nabi ﷺ "Jika aku melempari tanpa bukti". Perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa li'an disyariatkan ketika suami menuduh istri berzina tanpa bukti.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa li'an adalah jalan keluar syar'i untuk menyelesaikan tuduhan zina dalam rumah tangga tanpa harus mendatangkan empat saksi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menolak menjatuhkan hukuman rajam tanpa bukti yang jelas, dan ini menunjukkan keadilan Islam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Konteks turunnya li'an
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sebelum ayat li'an turun, seorang suami yang mendapati istrinya berzina menghadapi dilema: jika ia membunuh laki-laki yang berzina, ia akan diqishash; jika ia mendiamkan, ia menanggung beban; jika ia menuduh, ia bisa dihukum had (dera) karena tidak mampu mendatangkan empat saksi. Maka Allah memberikan jalan keluar melalui li'an.
2. Sikap Nabi ﷺ dalam hadits ini
Nabi ﷺ tidak langsung memutuskan berdasarkan tuduhan suami. Beliau berdoa: "Allahumma bayyin" (Ya Allah, tunjukkanlah). Ini menunjukkan bahwa dalam masalah yang sulit, Nabi ﷺ menyerahkan kepada Allah. Ketika anak lahir mirip dengan laki-laki yang dituduhkan, barulah Nabi ﷺ memerintahkan li'an.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang li'an
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa li'an dilakukan ketika suami menuduh istri berzina dan tidak ada bukti.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa li'an bisa dilakukan bahkan jika suami hanya menuduh tanpa melihat langsung, selama ia bersumpah.
- Imam Malik bin Anas menekankan bahwa li'an harus dilakukan di hadapan hakim.
Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa li'an dilakukan ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti, dan dilakukan di hadapan hakim atau pemimpin, sebagaimana dipraktikkan Nabi ﷺ.
4. Hikmah tidak langsung merajam
Nabi ﷺ bersabda: "Jika aku melempari seseorang tanpa bukti, aku akan melempari wanita ini." Ini menunjukkan bahwa hukuman rajam hanya boleh dilakukan dengan bukti yang jelas (empat saksi atau pengakuan). Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam: hukuman tidak boleh dijatuhkan berdasarkan prasangka atau tuduhan.
5. Perbedaan antara wanita dalam hadits ini dan wanita lain
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wanita yang Nabi ﷺ sebut "jika aku melempari tanpa bukti" bukanlah wanita dalam kisah ini, melainkan wanita lain yang perilakunya buruk dan sering menimbulkan kecurigaan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menuduh wanita dalam kisah ini tanpa bukti.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Suatu hari, ketika li'an disebutkan di hadapan Nabi ﷺ, Asim bin Adi berkata sesuatu tentang masalah itu, lalu pergi. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki dari kaumnya datang mengeluh bahwa ia mendapati seorang laki-laki bersama istrinya. Asim bin Adi berkata, "Aku tidak diuji dengan ini kecuali karena ucapanku."
Asim membawa laki-laki itu kepada Nabi ﷺ. Laki-laki itu melaporkan apa yang ia temukan. Ia sendiri adalah orang yang pucat, kurus, dan berambut tipis. Sedangkan laki-laki yang ia tuduh bersama istrinya adalah orang yang berkulit coklat, gemuk, dan berbetis besar.
Nabi ﷺ berdoa, "Ya Allah, tunjukkanlah kebenaran."
Kemudian wanita itu melahirkan seorang anak yang mirip dengan laki-laki yang dituduhkan suaminya. Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan li'an.
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas, "Apakah dia wanita yang Nabi ﷺ katakan, 'Jika aku melempari seseorang tanpa bukti, aku akan melempari wanita ini?'"
Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, itu wanita lain yang meskipun seorang Muslim, sering menimbulkan kecurigaan karena perilakunya yang buruk."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan wanita dan tidak mudah menjatuhkan hukuman tanpa bukti. Li'an adalah jalan keluar yang adil bagi suami yang mendapati istrinya berzina, tanpa harus mendatangkan empat saksi. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Fathul Bari oleh Ibnu Hajar)
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah syariat Islam untuk menyelesaikan tuduhan zina dalam rumah tangga tanpa empat saksi.
- Hukuman rajam hanya dengan bukti jelas, bukan berdasarkan tuduhan atau prasangka.
- Nabi ﷺ menyerahkan urusan kepada Allah dalam masalah yang sulit, dengan doa dan tawakal.
- Menjaga kehormatan wanita adalah prinsip Islam; tidak boleh menuduh tanpa bukti.
- Jika terjadi perselisihan rumah tangga, hendaklah merujuk kepada ulama dan hakim yang adil, bukan main hakim sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.