Penjelasan Hadits Bukhari No. 5282 tentang Hak pilih budak perempuan setelah merdeka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa suami Barirah (Mughits) adalah seorang hamba sahaya berkulit hitam, dan setelah Barirah dimerdekakan lalu memilih berpisah (fasakh) dari suaminya, Mughits sangat mencintainya hingga terlihat mengikutinya di jalan-jalan Madinah dengan penuh kesedihan. Hadits ini menjadi dalil bahwa seorang budak perempuan yang dimerdekakan memiliki hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau memutuskan pernikahan dengan suaminya yang masih hamba. Kisah ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan pentingnya kasih sayang dalam rumah tangga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ath-Thalaq, Bab "Khiyar al-Amah Tahta al-Abd" (Pilihan Budak Perempuan di Bawah Seorang Hamba), dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ زَوْجُ بَرِيرَةَ عَبْدًا أَسْوَدَ يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ، عَبْدًا لِبَنِي فُلاَنٍ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ وَرَاءَهَا فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas — semoga Allah meridhai keduanya — ia berkata: 'Suami Barirah adalah seorang hamba hitam yang bernama Mughits, hamba dari Bani fulan. Seolah-olah aku melihatnya sekarang, berjalan di belakangnya di jalan-jalan Madinah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan kasih sayang dalam rumah tangga:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

QS. An-Nisa' [4]: 19

Terjemahan: "Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari kisah Barirah yang panjang dan diriwayatkan dalam banyak jalur di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ringkasnya: Barirah adalah seorang budak perempuan milik Aisyah radhiyallahu 'anha, lalu dimerdekakan. Ketika ia dimerdekakan, ia masih berstatus istri Mughits, seorang hamba sahaya. Syariat memberikan hak kepada Barirah untuk memilih (khiyar) antara tetap bersama suaminya atau berpisah, karena ia telah merdeka sedangkan suaminya masih hamba.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama bahwa budak perempuan yang dimerdekakan memiliki hak khiyar dalam pernikahannya dengan suami yang masih hamba. Beliau juga menyebutkan bahwa perkataan Ibnu Abbas "seolah-olah aku melihatnya sekarang" menunjukkan betapa kuatnya gambaran peristiwa itu dalam ingatannya, dan betapa Mughits sangat mencintai Barirah.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah Mughits yang mengikuti Barirah di jalan-jalan Madinah dengan air mata berlinang menunjukkan besarnya cinta Mughits, namun syariat tetap memberikan hak pilih kepada Barirah. Ini menunjukkan bahwa perasaan cinta tidak boleh memaksa seseorang untuk tetap dalam pernikahan yang secara syar'i ia berhak memilih.
  3. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah meminta Mughits untuk meminta kembali Barirah, dan Nabi ﷺ bersabda kepadanya agar bertakwa kepada Allah. Namun Barirah tetap memilih berpisah. Ini menunjukkan bahwa khiyar adalah hak syar'i yang tidak bisa dipaksa, meskipun ada syafaat dari Nabi ﷺ sekalipun — karena Nabi ﷺ tidak memaksa, hanya menasihati.
  4. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang kelembutan Nabi ﷺ yang tidak memaksa Barirah, dan tentang keutamaan sabar bagi Mughits yang tetap mencintai meski ditolak.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat apakah khiyar berlaku hanya bagi budak perempuan yang dimerdekakan atau juga bagi budak laki-laki. Jumhur (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah berpendapat bahwa khiyar berlaku bagi budak perempuan yang dimerdekakan, berdasarkan hadits Barirah ini. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh nash yang jelas.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih muda dan menyaksikan langsung peristiwa ini — bahwa Mughits adalah seorang hamba berkulit hitam milik Bani Fulan. Setelah Barirah dimerdekakan dan memilih berpisah, Mughits tidak bisa menahan cintanya. Ia berjalan di belakang Barirah di jalan-jalan Madinah, air matanya mengalir membasahi janggutnya, memohon agar Barirah kembali kepadanya.

Nabi ﷺ melihat keadaan Mughits yang sangat sedih, lalu bersabda kepada Abbas radhiyallahu 'anhu: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Kemudian Nabi ﷺ menasihati Mughits agar bertakwa kepada Allah. Namun Barirah tetap pada pilihannya untuk berpisah.

Ibnu Abbas berkata: "Seolah-olah aku melihatnya sekarang, berjalan di belakangnya di jalan-jalan Madinah." — sebuah gambaran yang menunjukkan betapa dalam kesan peristiwa ini di hati Ibnu Abbas, dan betapa besar cinta Mughits meski harus menerima kenyataan pahit.

Hikmahnya: Cinta yang besar tidak boleh memaksa seseorang untuk melanggar hak syar'i. Dan bagi yang dicintai, hendaknya memutuskan dengan adab dan kasih sayang, bukan dengan penghinaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak khiyar bagi budak perempuan yang dimerdekakan adalah ketetapan syariat yang harus dihormati, berdasarkan hadits Barirah ini.
  2. Cinta tidak boleh memaksa — Mughits sangat mencintai Barirah, tetapi Nabi ﷺ tidak memaksanya untuk kembali, karena khiyar adalah hak Barirah.
  3. Kelembutan dalam rumah tangga — Nabi ﷺ menasihati dengan lembut, tidak menghakimi, dan tidak memaksa.
  4. Bagi yang ditinggalkan, hendaknya bersabar dan bertakwa, karena Allah akan memberikan ganti yang lebih baik.
  5. Bagi yang memilih berpisah, hendaknya melakukannya dengan adab, tidak menyakiti atau merendahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?