Penjelasan Hadits Bukhari No. 5281 tentang Pilihan budak perempuan setelah merdeka dan perpisahan suami

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah Mughits, suami Barirah, yang sangat mencintainya hingga menangis dan mengikutinya di jalan-jalan Madinah setelah Barirah memilih berpisah karena statusnya sebagai hamba yang dimerdekakan. Hadits ini menjadi dalil bahwa seorang hamba yang dimerdekakan memiliki hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan pernikahan atau berpisah, dan menunjukkan betapa besar kasih sayang Mughits kepada Barirah meski ia tidak dapat mempertahankannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ath-Thalaq, Bab "Khiyarul 'Abd" (Pilihan Budak di Bawah Hamba), dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ ذَاكَ مُغِيثٌ عَبْدُ بَنِي فُلاَنٍ ـ يَعْنِي زَوْجَ بَرِيرَةَ ـ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَتْبَعُهَا فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ، يَبْكِي عَلَيْهَا

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Itu adalah Mughits, budak Bani Fulan, yaitu suami Barirah, seolah-olah saya sekarang melihatnya mengikuti Barirah di jalan-jalan Madinah, sambil menangisinya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khiyar (pilihan) dalam pernikahan dan keadilan:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ

Terjemahan: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

Ayat ini menunjukkan bahwa perpisahan dalam pernikahan harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dalam konteks Barirah, khiyar yang diberikan syariat adalah bentuk keadilan bagi hamba yang dimerdekakan.

Penjelasan Rinci

Kisah ini bermula ketika Barirah, seorang hamba perempuan, dimerdekakan oleh tuannya. Saat itu ia sudah menikah dengan Mughits, seorang hamba dari Bani Fulan. Ketika Barirah merdeka, syariat memberikan hak khiyar (pilihan) kepadanya: apakah ia tetap bersama suaminya yang masih hamba, atau berpisah. Barirah memilih berpisah.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menggambarkan pemandangan yang sangat menyentuh: Mughits mengikuti Barirah di jalan-jalan Madinah sambil menangis, karena cintanya yang sangat dalam kepadanya. Bahkan dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari, Nabi ﷺ melihat Mughits dan berkata kepada Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Namun Barirah tetap pada pilihannya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khiyar bagi hamba yang dimerdekakan. Jika seorang hamba perempuan dimerdekakan dan suaminya masih hamba, maka ia berhak memilih antara melanjutkan pernikahan atau berpisah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa khiyar ini khusus bagi hamba yang dimerdekakan, dan tidak berlaku bagi orang merdeka yang menikah dengan hamba. Hikmahnya adalah karena kemerdekaan mengubah status sosial dan hak-hak seseorang, sehingga syariat memberikan keleluasaan untuk memilih.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa prinsip khiyar dalam pernikahan adalah bentuk rahmat Allah bagi hamba-Nya, agar tidak terjebak dalam pernikahan yang tidak diinginkan setelah perubahan status. Ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan perasaan dan hak-hak individu.

Adapun sikap Mughits yang menangis dan mengikuti Barirah, para ulama seperti Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa cinta bisa menjadi ujian berat, namun tidak boleh memaksa seseorang untuk tetap dalam pernikahan yang tidak diinginkan. Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah untuk kembali kepada Mughits, meski beliau mengetahui betapa Mughits mencintainya.

Story Telling

Dalam Shahih Al-Bukhari, terdapat riwayat yang menceritakan bahwa setelah Barirah memilih berpisah, Mughits terus mengikutinya di jalan-jalan Madinah dengan air mata mengalir. Ibnu Abbas berkata: "Seolah-olah aku masih melihatnya, seorang hamba berkulit hitam, mengikuti Barirah di lorong-lorong Madinah, sambil menangis."

Nabi ﷺ melihat pemandangan itu dan bertanya kepada pamannya, Abbas: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Namun, meskipun Nabi ﷺ mengetahui cinta Mughits yang besar, beliau tidak memaksa Barirah. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pernikahan harus dibangun atas dasar kerelaan kedua pihak, bukan paksaan.

Hikmah dari kisah ini: cinta yang tulus tidak selalu berakhir dengan bersatunya dua hati. Terkadang, syariat memberikan jalan yang lebih baik meski terasa menyakitkan. Mughits menunjukkan kesabaran dan tidak memaksa, meski hatinya remuk. Ini adalah pelajaran tentang ketawakalan dan menerima keputusan syariat dengan lapang dada.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang hamba yang dimerdekakan memiliki hak khiyar untuk memilih melanjutkan pernikahan atau berpisah, jika pasangannya masih berstatus hamba.
  2. Islam sangat menghormati hak dan perasaan individu; pernikahan tidak boleh dibangun atas paksaan.
  3. Cinta yang tulus tetap harus disertai dengan kesabaran dan penerimaan terhadap keputusan syariat.
  4. Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah meski mengetahui cinta Mughits, menunjukkan bahwa pemaksaan dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip Islam.
  5. Bagi yang diuji dengan cinta yang tidak berbalas, hendaklah bersabar dan bertawakal, karena Allah mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?