Penjelasan Hadits Bukhari No. 5280 tentang Pilihan budak dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah potongan dari kisah Barirah, seorang budak wanita yang dimerdekakan lalu diberi pilihan (khiyar) oleh Nabi ﷺ untuk tetap bersama suaminya atau berpisah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa ia melihat suami Barirah sebagai seorang hamba (budak), bukan orang merdeka. Hadits ini menjadi dalil penting bahwa khiyar (pilihan) berlaku bagi wanita yang dimerdekakan, dan bahwa status suami yang masih hamba memengaruhi hukum pernikahan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Thalaq, Bab "Khiyarul 'Abd" (Pilihan Budak di Bawah Hamba), nomor 5280. Sanadnya: Abu Al-Walid → Syu'bah dan Hammam → Qatadah → 'Ikrimah → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، وَهَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ رَأَيْتُهُ عَبْدًا يَعْنِي زَوْجَ بَرِيرَةَ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dan Hammam, dari Qatadah, dari 'Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Aku melihatnya sebagai seorang hamba, yaitu suami Barirah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khiyar dan pernikahan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بِكُمْ ۖ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Mumtahanah [60]: 10 — "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka... dan tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka maskawinnya..."

Ayat ini menjadi landasan umum tentang pernikahan dan perpisahan, yang kemudian dirinci oleh sunnah dalam kasus Barirah.

Penjelasan Rinci

Kisah Barirah adalah salah satu kisah yang sangat penting dalam fiqih pernikahan. Barirah adalah seorang budak wanita milik Aisyah radhiyallahu 'anha, lalu dimerdekakan. Suaminya bernama Mughits, dan menurut hadits ini ia masih berstatus hamba (budak). Ketika Barirah dimerdekakan, Nabi ﷺ memberinya pilihan (khiyar) untuk tetap bersama suaminya atau berpisah.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang khiyar bagi budak yang berada di bawah hamba. Ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bahwa khiyar berlaku ketika seorang wanita dimerdekakan sedangkan suaminya masih hamba.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan status suami Barirah sebagai hamba, dan bahwa khiyar yang diberikan Nabi ﷺ kepada Barirah berkaitan dengan perubahan statusnya dari hamba menjadi merdeka. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah khiyar berlaku jika suami juga merdeka atau hanya jika suami masih hamba.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khiyar bagi budak yang dimerdekakan adalah hak yang ditetapkan syariat, dan bahwa Barirah memilih untuk berpisah dari suaminya. Beliau menegaskan bahwa khiyar ini hanya berlaku sekali dan tidak bisa diulang.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa kisah Barirah mengandung banyak pelajaran, di antaranya: (1) khiyar bagi wanita yang dimerdekakan, (2) cinta suami yang sangat besar kepada Barirah (Mughits menangis mengikuti Barirah), (3) syafaat Nabi ﷺ kepada Barirah agar kembali kepada suaminya, namun Barirah tetap memilih berpisah. Ini menunjukkan bahwa khiyar adalah hak wanita, dan tidak bisa dipaksa.

Ibnul Mundzir dan ulama lain menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa khiyar berlaku bagi wanita yang dimerdekakan, baik suaminya hamba maupun merdeka. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa khiyar hanya berlaku jika suami masih hamba, sebagaimana zahir hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena keumuman hadits-hadits tentang khiyar, dan karena hikmahnya adalah memberikan kebebasan kepada wanita setelah ia merdeka.

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa khiyar berlaku bagi wanita yang dimerdekakan, dan jika ia memilih berpisah, maka pernikahan fasakh (batal). Imam Malik juga berpendapat demikian, dengan rincian bahwa khiyar berlaku selama belum ada hubungan intim setelah kemerdekaan.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Barirah adalah budak wanita milik Aisyah radhiyallahu 'anha. Suaminya, Mughits, adalah seorang hamba berkulit hitam. Ketika Barirah dimerdekakan, Nabi ﷺ memberinya pilihan untuk tetap bersama suaminya atau berpisah. Barirah memilih berpisah.

Mughits sangat mencintai Barirah. Diriwayatkan bahwa setelah perpisahan, Mughits berkeliling di jalan-jalan Madinah sambil menangis, air matanya membasahi janggutnya, karena cintanya yang sangat dalam kepada Barirah. Nabi ﷺ melihat hal itu dan bersabda kepada Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?" Lalu Nabi ﷺ bersabda kepada Barirah: "Kalau engkau kembali kepada suamimu..." Barirah menjawab: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?" Nabi ﷺ bersabda: "Aku hanya memberi syafaat." Barirah berkata: "Aku tidak membutuhkannya."

Hikmah dari kisah ini: (1) Khiyar adalah hak syar'i bagi wanita yang dimerdekakan. (2) Cinta tidak bisa dipaksakan. (3) Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah, tetapi hanya memberi syafaat, menunjukkan adab dan hikmah dalam menyelesaikan masalah. (4) Seorang muslim harus mengikuti syariat, bukan hawa nafsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menegaskan bahwa khiyar (pilihan) berlaku bagi wanita yang dimerdekakan, dan ia berhak memilih antara tetap bersama suaminya atau berpisah.
  2. Status suami sebagai hamba memengaruhi hukum khiyar menurut sebagian ulama, namun pendapat yang paling kuat adalah khiyar berlaku secara umum.
  3. Kisah Barirah mengajarkan bahwa cinta tidak bisa dipaksakan, dan syariat memberikan jalan keluar yang adil.
  4. Seorang muslim harus menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak khiyar dalam pernikahan.
  5. Hendaknya kita meneladani adab Nabi ﷺ yang lembut dan tidak memaksa dalam menyelesaikan masalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?