Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5275 tentang Khul' sebagai cara talak dengan tebusan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang khul' (perceraian atas permintaan istri dengan tebusan). Istri Tsabit bin Qais meminta cerai bukan karena suaminya buruk agama atau akhlak, tetapi karena ia tidak sanggup melanjutkan pernikahan. Rasulullah ﷺ memerintahkan istri tersebut mengembalikan mahar (kebun) yang diberikan suaminya. Ini menunjukkan bahwa khul' diperbolehkan dalam Islam jika istri tidak lagi mampu menjalankan kewajiban rumah tangga, dan suami berhak menerima kembali mahar yang telah diberikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

Teks Arab:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Terjemahan:

"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5275) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam At-Tirmidzi dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum khul'. Beliau menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan khul' dengan tebusan berupa mahar atau lebih, selama ada kerelaan kedua belah pihak. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga sering merujuk hadits ini dalam fatwa tentang perceraian atas permintaan istri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang khul' dalam Islam. Berikut penjelasan rincinya:

  1. Sebab datangnya istri Tsabit bin Qais: Istri Tsabit (yang bernama Jamilah binti Abdillah bin Ubay bin Salul, menurut riwayat lain) datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku tidak mampu hidup bersama suaminya. Ia tidak menuduh Tsabit memiliki cacat agama atau akhlak buruk, tetapi ia merasa tidak sanggup melanjutkan pernikahan. Ini menunjukkan bahwa alasan khul' bisa karena ketidaksanggupan fisik atau psikologis, bukan karena maksiat atau dosa suami.
  2. Respon Nabi ﷺ: Beliau tidak langsung memutuskan perceraian, tetapi bertanya apakah ia bersedia mengembalikan kebun (mahar) yang diberikan Tsabit. Istri tersebut setuju. Ini menunjukkan bahwa khul' dilakukan dengan kerelaan istri untuk mengembalikan mahar atau memberikan tebusan sebagai ganti rugi atas perceraian yang dimintanya.
  3. Hukum khul' menurut ulama:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan khul' dengan tebusan berupa mahar atau lebih, asalkan tidak ada paksaan. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas dan QS. Al-Baqarah [2]: 229.
  • Imam Malik berpendapat bahwa tebusan khul' tidak boleh melebihi mahar yang diberikan suami, karena dikhawatirkan menjadi bentuk pemerasan.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan khul' dengan tebusan berapa pun, selama istri rela.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menegaskan bahwa khul' adalah hak istri untuk keluar dari pernikahan jika ia tidak mampu menjalankan kewajiban, dan suami berhak menerima tebusan sebagai kompensasi.
  1. Pelajaran penting: Hadits ini mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah penjara. Jika seorang istri benar-benar tidak sanggup melanjutkan rumah tangga, Islam memberikan jalan keluar melalui khul'. Namun, istri harus mengembalikan mahar atau memberikan tebusan sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusannya. Suami pun tidak boleh menahan istri dengan paksa jika istri sudah tidak mampu.

Story Telling

Kisah Tsabit bin Qais dan istrinya:

Tsabit bin Qais bin Syammas adalah seorang sahabat yang mulia, dikenal sebagai "khatib Rasulullah" karena suaranya yang lantang dan fasih. Ia menikahi Jamilah binti Abdillah bin Ubay. Namun, Jamilah merasa tidak cocok dengan Tsabit secara fisik atau psikologis. Ia tidak menuduh Tsabit buruk agama atau akhlak, tetapi ia jujur bahwa ia tidak sanggup melanjutkan pernikahan.

Jamilah datang kepada Nabi ﷺ dan mengadukan masalahnya. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun yang diberikan Tsabit sebagai mahar?" Jamilah menjawab, "Ya, bahkan lebih dari itu." Namun Nabi ﷺ hanya meminta kebun tersebut dikembalikan. Kemudian Nabi ﷺ memanggil Tsabit dan berkata, "Terimalah kebunmu dan ceraikanlah ia dengan satu talak." (HR. Al-Bukhari no. 5275, dan An-Nasa'i).

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kejujuran dalam rumah tangga. Jamilah tidak berdusta atau mengada-ada, ia mengakui kebaikan suaminya tetapi jujur tentang ketidaksanggupannya. Tsabit pun menerima keputusan dengan lapang dada. Ini menunjukkan bahwa perceraian bukanlah aib jika dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Khul' adalah hak istri untuk meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau memberikan tebusan kepada suami.
  2. Alasan khul' bisa karena ketidaksanggupan fisik atau psikologis, bukan hanya karena maksiat suami.
  3. Suami berhak menerima tebusan, tetapi tidak boleh memaksa istri untuk memberikan lebih dari yang ia mampu.
  4. Perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak saling menyakiti.
  5. Jika terjadi ketidakcocokan, jangan bertahan dengan paksaan, tetapi carilah solusi sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.