Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang seorang laki-laki dari Bani Aslam yang datang mengakui dirinya telah berzina di hadapan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali sebagai isyarat agar ia menarik pengakuannya, namun ia tetap mengulang pengakuan hingga empat kali. Setelah memastikan tidak ada gangguan jiwa, Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam karena sudah pernah menikah (muhshan). Ini menunjukkan betapa beratnya dosa zina bagi muhshan dan pentingnya menjaga kehormatan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Talak dalam Pengguguran, nomor 5272. Perawi sahabat: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Jalur periwayatan melalui Az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa'id bin Al-Musayyab.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukuman zina bagi muhshan:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Ayat ini berbicara tentang hukuman zina bagi ghairu muhshan (belum menikah), yaitu seratus kali dera. Adapun bagi muhshan (sudah pernah menikah), hukumannya adalah rajam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih dan ijma' para ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Pengakuan dosa di hadapan hakim
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang yang melakukan dosa zina dan ingin bertaubat, disunnahkan menutupi dosanya dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Namun jika ia mengaku di hadapan hakim, maka hakim wajib menegakkan hukuman. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berpaling dari laki-laki tersebut sebagai bentuk isyarat agar ia menarik pengakuannya, karena beliau tidak suka seseorang mencelakakan dirinya sendiri.
Kedua: Syarat empat kali pengakuan
Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa pengakuan zina harus diulang empat kali, sebagaimana empat orang saksi. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits Ma'iz bin Malik. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar pengakuan tersebut benar-benar keluar dari kesadaran penuh dan bukan karena dorongan emosi sesaat.
Ketiga: Pemeriksaan akal
Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu gila?" Ini menunjukkan bahwa hukuman hanya dijatuhkan kepada orang yang berakal. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa orang gila tidak dikenai hukuman had, karena sabda Nabi ﷺ: "Diangkat pena (catatan dosa) dari tiga golongan: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga berakal." (Hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya).
Keempat: Hukuman rajam bagi muhshan
Laki-laki ini sudah muhshan (pernah menikah), maka hukumannya adalah rajam. Ibnu Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman yang ditetapkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' sahabat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hukuman rajam bagi muhshan adalah ketetapan yang tidak diragukan lagi dalam syariat Islam.
Kelima: Pelaksanaan hukuman
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia ikut merajam laki-laki tersebut di musalla Madinah. Ketika batu-batu mengenainya, ia melarikan diri, tetapi mereka menangkapnya di Al-Harra dan merajamnya hingga mati. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa melarikan diri tidak membatalkan hukuman, dan ini menunjukkan bahwa hukuman had harus tetap dilaksanakan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa pengakuan empat kali adalah syarat mutlak. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga sepakat dalam hal ini. Namun, sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa pengakuan satu kali sudah cukup jika hakim yakin akan kebenarannya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mensyaratkan empat kali pengakuan, berdasarkan hadits ini dan hadits Ma'iz.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Nabi ﷺ yang sedang berada di masjid. Ia memanggil dengan suara keras: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya telah berzina!" Nabi ﷺ berpaling darinya, tidak ingin mendengarnya. Namun laki-laki itu berpindah ke sisi lain dan mengulangi pengakuannya. Nabi ﷺ tetap berpaling. Ia mengulangi lagi hingga keempat kalinya.
Ketika pengakuan telah empat kali, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu gila?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat: "Bawa dia dan rajamlah dia." Laki-laki itu sudah pernah menikah.
Jabir bin Abdullah berkata: "Saya termasuk orang yang merajamnya. Kami merajamnya di musalla Madinah. Ketika batu-batu itu menyakitinya, ia melarikan diri. Kami mengejarnya hingga ke Al-Harra dan merajamnya sampai mati."
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa beratnya dosa zina bagi muhshan, dan betapa Nabi ﷺ sangat tidak suka mendengar pengakuan dosa, namun kebenaran harus ditegakkan. Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Janganlah kalian mencelakakan diri sendiri dengan mengaku dosa yang Allah telah tutupi. Bertaubatlah kepada Allah, dan tutupilah dosa kalian."
Kesimpulan Praktis
- Tutupi dosa dan bertaubatlah: Jika seseorang terjerumus dalam dosa zina, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dan menutupi dosanya, tidak menceritakannya kepada orang lain. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
- Jangan meremehkan dosa zina: Zina adalah dosa besar yang hukumannya sangat berat, terutama bagi yang sudah menikah (muhshan). Ibnu Qayyim menegaskan bahwa hukuman rajam adalah ketetapan syariat yang tidak bisa dihapus.
- Hukuman had hanya ditegakkan oleh pemerintah: Hukuman rajam tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi harus melalui keputusan hakim yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat.
- Jaga kehormatan diri: Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk menjaga pandangan, menjaga kehormatan, dan menjauhi segala hal yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Isra' [17]: 32.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh: Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat dengan taubat nasuha, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.