Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang laki-laki dari Bani Aslam yang mengaku berzina di hadapan Nabi ﷺ. Beliau berpaling beberapa kali untuk memberinya kesempatan menarik pengakuannya, namun ia tetap bersikeras. Setelah ia bersaksi empat kali atas dirinya, Nabi ﷺ memeriksa kewarasannya. Setelah dipastikan ia waras dan telah menikah (_muhshan_), beliau memerintahkan rajam. Hikmahnya: betapa beratnya hukuman hudud, sehingga Nabi ﷺ berusaha menghindarkannya dengan memeriksa kemungkinan gila, serta pentingnya kejujuran dan penyesalan dalam pengakuan dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
_"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."_
Ayat ini umum bagi pezina _ghayru muhshan_ (belum menikah), sedangkan untuk yang _muhshan_ (sudah menikah) hukumannya adalah rajam berdasarkan Sunnah.
Hadits ini adalah dalil utama tentang hukuman rajam bagi pezina _muhshan_, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5271) dan Muslim (1691) dari jalur Abu Hurairah dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma.
Ulama menjelaskan: Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H) dan Al-Zuhri (w. 124 H) — kedua-duanya ada dalam sanad hadits ini — menekankan bahwa pengakuan harus empat kali, dan harus diperiksa kewarasan pelaku. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam _Fathul Bari_ (12/119) menjelaskan bahwa berpalingnya Nabi ﷺ adalah untuk memberi kesempatan mencabut pengakuan, sebagaimana disebut dalam riwayat lain.
Penjelasan Rinci
A. Konteks dan Makna Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Talak, Bab Talak dalam Pengguguran, namun isinya tentang hudud. Imam al-Bukhari meletakkannya di sini karena ada keterkaitan dengan rujuk dan hal-hal yang berkaitan dengan talak. Hadits ini menunjukkan betapa hati-hatinya Nabi ﷺ dalam menjatuhkan hukuman hudud, khususnya rajam.
B. Analisis Langkah-Langkah Nabi ﷺ
- Berpaling tiga kali: Ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak terburu-buru menghukum. Beliau memberi kesempatan kepada laki-laki itu untuk mengurungkan niatnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam _Syarh Shahih Muslim_ (11/194): _"Berpalingnya Nabi ﷺ adalah bentuk kasih sayang dan keinginan agar ia tidak jadi dihukum. Karena hudud itu ditegakkan untuk membersihkan dosa, bukan untuk balas dendam."_
- Baru bertanya setelah pengakuan keempat: Setelah laki-laki itu bersaksi empat kali atas dirinya, barulah Nabi ﷺ memeriksa kewarasannya. Ini sejalan dengan kaidah: "Hudud ditegakkan atas dasar pengakuan yang jelas dan empat kali."
- Pertanyaan tentang gila: Nabi ﷺ bertanya _"Hal bika junun?"_ — ini bentuk kehati-hatian. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam _Zad al-Ma'ad_ (5/78) menjelaskan: _"Karena gila adalah penghalang taklif (beban syariat), maka Nabi ﷺ memeriksa hal itu sebelum menjalankan hukuman."_
- Rajam setelah dipastikan muhshan: Hadits menyebut _"wa kana qad uhshina"_ — artinya ia sudah pernah menikah secara sah. Maka hukuman untuk pezina muhshan adalah rajam, bukan dera.
C. Pemahaman Ulama dari Daftar
- Al-Zuhri (perawi hadits ini) menjelaskan bahwa pengakuan harus diucapkan empat kali, dan tidak sah dengan tiga kali. Ini ditegaskan oleh Imam asy-Syafi'i dalam _al-Umm_ (6/131) dan Imam Ahmad dalam _al-Mughni_ (9/48).
- Sa'id bin al-Musayyib (salah satu ulama tabi'in yang meriwayatkan) menegaskan bahwa _"Tidak boleh dirajam seseorang kecuali dengan pengakuan atau bukti yang jelas."_
- Ibnu Hajar al-Asqalani (_Fathul Bari_, 12/119-120) menjelaskan hikmah Nabi ﷺ berpaling: _"Beliau ingin menegur dengan lembut, seakan berkata: 'Tutuplah aibmu, jangan kau buka sendiri.'"_
- Imam an-Nawawi (_Syarh Muslim_, 11/195) berkata: _"Hadits ini menunjukkan bahwa hudud tidak boleh dijalankan karena ragu. Karena itu Nabi ﷺ memeriksa kewarasan dan status muhshan-nya."_
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (_I'lam al-Muwaqqi'in_, 4/78) mengatakan: _"Hadits ini mengajarkan bahwa penegakan hukum harus dengan prosedur yang teliti dan penuh kasih sayang, bukan dengan tergesa-gesa."_
D. Pelajaran Penting
- Hudud bukan untuk balas dendam, melainkan untuk membersihkan dosa dan menjaga masyarakat.
- Pengakuan harus empat kali di hadapan hakim.
- Hakim harus memeriksa kewarasan dan status pelaku.
- Jika ada keraguan, hudud harus dihindarkan. Sabda Nabi ﷺ: _"Tolaklah hudud dengan syubhat (keraguan)."_ (HR. Tirmidzi, hadits hasan)
- Pelaku zina yang mengaku di hadapan Nabi ﷺ adalah bentuk taubat dan penyesalan, sebagaimana dalam riwayat lain ia berkata ingin dibersihkan.
Story Telling
Jabir bin Abdillah al-Ansari, salah seorang sahabat yang ikut merajam, menceritakan: _"Kami merajamnya di area musalla (tanah lapang untuk shalat). Ketika batu-batu mulai mengenai tubuhnya, ia melarikan diri dengan cepat. Kami pun mengejarnya hingga ke daerah Al-Harrah (padang berbatu), lalu kami rajam lagi hingga ia meninggal."_ (HR. Bukhari, 5271)
Kisah ini menunjukkan bahwa ketika hukuman dijalankan, pelaku mungkin merasakan sakit yang luar biasa, namun ia telah memilih jalan taubat dengan menanggung hukuman di dunia agar bersih di akhirat. Ini adalah pelajaran tentang kejujuran dan keberanian mengakui kesalahan, meskipun akibatnya berat. Hikmahnya: janganlah kita meremehkan dosa, dan jika terlanjur berbuat dosa, bertaubatlah dengan sungguh-sungguh, karena Allah Maha Penerima Taubat.
Kesimpulan Praktis
Poin-poin yang bisa diamalkan:
- Kejujuran: Jika kita berbuat dosa, janganlah berbangga atau menceritakannya kepada orang lain, karena menutup aib adalah lebih baik. Namun jika kita benar-benar ingin bertaubat, kembalilah kepada Allah dengan tulus, tidak perlu mengumumkan dosa di muka umum.
- Kehati-hatian dalam menghukum: Setiap pemimpin atau hakim harus benar-benar memeriksa bukti, saksi, dan kondisi pelaku sebelum menjatuhkan hukuman, terutama hudud.
- Kasih sayang dalam menegakkan hukum: Nabi ﷺ tetap bersikap lembut meskipun menghadapi kasus berat. Begitu pula kita, ketika menasihati orang yang berbuat maksiat, lakukan dengan hikmah dan kelembutan.
- Menghindari ghuluw (berlebihan): Dalam menjatuhkan vonis, jangan terburu-buru atau dipengaruhi emosi. Teliti dan pastikan tidak ada keraguan.
- Taubat dengan penyesalan: Pelaku dalam hadits ini mengakui dosanya karena ingin dibersihkan. Taubat yang benar adalah menyesali, meninggalkan, dan bertekad tidak mengulangi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.