Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5262 tentang Memberi pilihan kepada istri tidak dianggap talak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memberi pilihan kepada istri-istrinya untuk tetap bersamanya atau berpisah, dan mereka memilih Allah dan Rasul-Nya, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai talak (perceraian). Ini adalah dalil bahwa khiyar (memberi pilihan) dalam konteks ini tidak serta-merta jatuh talak, selama yang dipilih adalah tetap bersama suami. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan istri-istri Nabi ﷺ yang memilih Allah dan Rasul-Nya di atas kenikmatan dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاخْتَرْنَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلَمْ يَعُدَّ ذَلِكَ عَلَيْنَا شَيْئًا.

Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan, lalu kami memilih Allah dan Rasul-Nya. Maka beliau tidak menganggap hal itu sebagai talak (perceraian) bagi kami."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا * وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا

QS. Al-Ahzab [33]: 28-29

Terjemahan: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, 'Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah (pemberian) dan aku lepaskan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah telah menyiapkan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu.'"

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan khiyar yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya, dan mereka semua memilih Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan kemuliaan akhlak istri-istri Nabi ﷺ.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas hadits ini secara panjang lebar, menjelaskan bahwa khiyar di sini tidak dianggap talak karena para istri memilih untuk tetap bersama suami. Jika mereka memilih berpisah, maka jatuh talak.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa khiyar yang diberikan Nabi ﷺ adalah khiyar yang sah, dan karena para istri memilih tetap bersama beliau, maka tidak terjadi talak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

1. Khiyar (Memberi Pilihan) dalam Talak

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa khiyar yang diberikan suami kepada istri ada dua macam:

  • Khiyar yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak — jika istri memilih berpisah, maka jatuh talak satu.
  • Khiyar yang dimaksudkan untuk memilih tetap bersama — jika istri memilih tetap bersama, maka tidak jatuh talak.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberi pilihan kepada istri-istrinya, dan karena mereka memilih Allah dan Rasul-Nya, maka tidak terjadi talak. Ini menunjukkan bahwa khiyar tersebut adalah khiyar talak yang digantungkan pada pilihan istri. Jika istri memilih dunia, maka jatuh talak; jika memilih Allah dan Rasul-Nya, maka tidak jatuh talak.

2. Keutamaan Istri-Istri Nabi ﷺ

Imam Al-Qurthubi (dalam tafsirnya, namun beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, jadi kita rujuk kepada ulama yang ada) — namun Imam Ibnu Katsir menukil bahwa ketika ayat ini turun, Nabi ﷺ mendatangi Aisyah dan berkata: "Aku akan menyebutkan kepadamu suatu perkara, dan aku berharap kamu tidak tergesa-gesa memutuskan sebelum bertanya kepada kedua orang tuamu." Aisyah menjawab: "Apakah engkau mengira aku akan bertanya kepada kedua orang tuaku? Aku memilih Allah dan Rasul-Nya." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menghinakan istri-istri Nabi ﷺ yang memilih Allah dan Rasul-Nya."

3. Hukum Khiyar dalam Talak Menurut Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar talak itu sah. Jika istri memilih berpisah, jatuh talak satu ba'in (talak yang tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru). Jika memilih tetap, tidak jatuh talak.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khiyar dalam talak tidak sah, karena talak tidak bisa digantungkan dengan syarat. Namun hadits ini menjadi dalil yang kuat bagi pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa khiyar talak itu sah.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ sendiri yang mempraktikkannya.

4. Pelajaran dari Kisah Ini

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa pilihan istri-istri Nabi ﷺ untuk tetap bersama beliau meskipun hidup sederhana adalah bukti keikhlasan dan kecintaan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka lebih memilih akhirat daripada kesenangan dunia yang fana.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat khiyar turun, Rasulullah ﷺ memulai dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau bersabda: "Aku akan menyebutkan kepadamu suatu perkara, dan aku berharap kamu tidak tergesa-gesa memutuskan sebelum bertanya kepada kedua orang tuamu."

Aisyah yang cerdas dan paham dengan keagungan Rasulullah ﷺ menjawab dengan penuh keteguhan: "Apakah engkau mengira aku akan bertanya kepada kedua orang tuaku? Aku memilih Allah dan Rasul-Nya."

Maka Rasulullah ﷺ pun gembira dan bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menghinakan istri-istri Nabi ﷺ yang memilih Allah dan Rasul-Nya."

Kisah ini menunjukkan keteguhan iman Aisyah dan istri-istri Nabi lainnya. Mereka tidak ragu memilih Allah dan Rasul-Nya meskipun tawaran dunia sangat menggiurkan. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya harus mengalahkan segala kenikmatan dunia.

Kesimpulan Praktis

  1. Khiyar talak itu sah — jika suami memberi pilihan kepada istri dan istri memilih berpisah, maka jatuh talak. Jika memilih tetap, tidak jatuh talak.
  2. Keutamaan istri-istri Nabi ﷺ — mereka adalah teladan dalam memilih akhirat di atas dunia.
  3. Hendaknya seorang muslim mendahulukan ridha Allah dan Rasul-Nya di atas segala kepentingan duniawi.
  4. Jika menghadapi pilihan antara dunia dan akhirat, pilihlah akhirat, karena itulah yang kekal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.