Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini (Shahih Al-Bukhari no. 5257) adalah jalur periwayatan (sanad) ringkas dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu yang merujuk pada hadits sebelumnya, yaitu kisah seorang laki-laki dari Bani Abdul Asyhal yang menceraikan istrinya, lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar ia merujuk kembali dan menahan istrinya dengan baik. Intinya: talak itu boleh, tetapi rujuk dan memperbaiki hubungan lebih dicintai, dan suami wajib memperlakukan istri dengan ma'ruf.
Rujukan Ulama & Dalil
Karena hadits ini adalah pengulangan sanad (mursal/ringkas) menuju hadits sebelumnya, dalil utamanya adalah hadits pokok yang diriwayatkan Sahl bin Sa'd, yaitu kisah Uwaimir dan istrinya (hadits li'an) serta perintah Nabi ﷺ untuk menahan istri dengan baik. Di antara dalil yang menguatkan maknanya:
Firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
QS. An-Nisa [4]: 19
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut (ma'ruf)."
Firman Allah:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 229
"Maka (hendaklah) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik."
Hadits terkait dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dalam Kitab Talak. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jalur ini adalah penguat (mutaba'ah) bagi hadits sebelumnya, dan menunjukkan perhatian Al-Bukhari terhadap berbagai jalur periwayatan dalam bab talak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tekstual hanya menyebutkan sanad: Abdullah bin Muhammad → Ibrahim bin Abi al-Wazir → Abdurrahman → Hamzah → ayahnya, dan dari Abbas bin Sahl bin Sa'd → ayahnya (Sahl bin Sa'd). Redaksi "بِهَذَا" ("dengan hadits ini") menunjukkan bahwa matan (isi)nya sama dengan hadits sebelumnya (no. 182 dalam penomoran yang dirujuk).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa cara Al-Bukhari menyebutkan jalur-jalur sanad seperti ini bertujuan memperkuat hadits dan menunjukkan bahwa matan tersebut diterima dari beberapa jalur, sehingga lebih kuat dan terhindar dari kesalahan. Ini termasuk metode mukhtashar (meringkas) yang biasa dipakai Al-Bukhari ketika matan sudah disebutkan sebelumnya.
Adapun kandungan fiqihnya, para ulama dari daftar yang disebutkan memahami bab ini sebagai berikut:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Talak, bab tentang siapa yang menjatuhkan talak dan bagaimana suami menghadapi istrinya. Ini menunjukkan bahwa talak adalah perkara yang disyariatkan, tetapi harus dijalani dengan adab dan tanggung jawab.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa bab ini mencakup hukum-hukum: (1) bolehnya talak, (2) kewajiban rujuk bila masih dalam masa iddah dan ada maslahat, (3) larangan menzalimi istri, dan (4) anjuran memperbaiki hubungan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits-hadits serupa) menegaskan bahwa Islam mengajarkan agar talak menjadi jalan terakhir, dan bila terjadi, harus dengan cara yang baik (tasrih bi ihsan).
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "عَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ" mencakup kewajiban nafkah, pergaulan baik, dan menahan diri dari menyakiti istri, baik secara fisik maupun ucapan.
Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang detail hukum talak (misalnya talak bid'ah vs sunni), maka yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa talak yang sesuai sunnah adalah talak satu kali di masa suci tanpa menyetubuhi, dan rujuk dengan baik lebih utama daripada melanjutkan perceraian tanpa alasan syar'i.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Anshar yang mulia, meriwayatkan banyak hadits tentang muamalah dan keluarga. Dalam kisah yang menjadi latar hadits ini, seorang laki-laki dari Bani Abdul Asyhal menceraikan istrinya, lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar ia merujuk kembali dan menahan istrinya dengan baik. Sahl bin Sa'd menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menyelesaikan perselisihan rumah tangga dengan hikmah, bukan dengan memperkeruh keadaan. Hikmahnya: rumah tangga dibangun di atas kasih sayang dan tanggung jawab, bukan ego dan emosi sesaat.
Kesimpulan Praktis
- Talak adalah pintu darurat, bukan jalan pertama; utamakan rujuk dan perbaikan bila masih ada kebaikan.
- Suami wajib memperlakukan istri dengan ma'ruf: nafkah, kasih sayang, dan ucapan yang baik.
- Bila talak terjadi, lakukan dengan cara yang baik (tasrih bi ihsan), tanpa menyakiti atau menzalimi.
- Perbanyak musyawarah dan sabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.