Penjelasan Hadits Bukhari No. 5244 tentang Larangan pulang malam setelah lama bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting bagi suami yang lama bepergian: jangan mendatangi rumah/keluarganya secara tiba-tiba di malam hari. Tujuannya menjaga perasaan istri dan keluarga, memberi mereka waktu bersiap, serta menutup pintu prasangka buruk. Islam sangat menjaga kehormatan rumah tangga dan melarang segala hal yang bisa menimbulkan syak (kecurigaan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan (Kitab an-Nikah), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

<p>إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلَا يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلًا</p>

Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian telah lama bepergian (ghaib), maka janganlah ia mendatangi keluarganya di malam hari."

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, dan Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ tidak mendatangi keluarganya di malam hari, tetapi beliau datang pada pagi atau sore hari.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum menjaga kehormatan dan menjauhi prasangka:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ</p>

QS. Al-Hujurat [49]: 12 — "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat bimbingan (irsyad) demi menjaga keharmonisan rumah tangga, bukan larangan haram yang mutlak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan hikmahnya: agar istri tidak dalam keadaan tidak siap (misalnya sedang tidak berhias atau sedang sibuk), sehingga kedatangan mendadak bisa menimbulkan kebencian atau prasangka buruk.

Penjelasan Rinci

Makna "tharq" (طَرَقَ) secara bahasa berarti mengetuk pintu di malam hari. Yang dimaksud di sini adalah datang secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Hikmah larangan ini menurut para ulama:

  1. Menjaga perasaan istri. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa istri yang ditinggal lama biasanya tidak dalam kondisi siap menyambut suami (belum berhias, rumah belum tertata). Kedatangan mendadak bisa membuatnya malu atau merasa tidak nyaman.
  2. Menutup pintu prasangka. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kedatangan mendadak bisa memunculkan tuduhan atau mencari-cari kesalahan (tajassus). Ini sejalan dengan judul bab Al-Bukhari: "...karena takut mengkhianati mereka atau mencari kesalahan mereka."
  3. Memberi waktu persiapan. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak masuk rumah di malam hari, tetapi datang di pagi atau sore, memberi kesempatan keluarga bersiap.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas): Al-Bukhari, an-Nawawi, Ibnu Hajar — larangan ini bersifat irsyad (bimbingan/adab), bukan tahrim (pengharaman). Boleh dilakukan jika ada kebutuhan, misalnya khawatir ada bahaya atau sudah memberi kabar sebelumnya.
  • Sebagian ulama: memahaminya lebih tegas sebagai larangan, kecuali ada uzur.

Yang paling kuat: pendapat jumhur, karena hadits ini konteksnya bimbingan akhlak dan keharmonisan, bukan hukum haram. Dalil penguatnya: Nabi ﷺ sendiri pernah datang malam ketika ada kebutuhan mendesak (seperti dalam riwayat lain), menunjukkan larangan ini bukan mutlak.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) menegaskan bahwa syariat menutup segala sebab yang bisa memicu perselisihan rumah tangga, termasuk kedatangan mendadak yang memicu syak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — pernah pulang dari safar dan hendak langsung menemui istrinya di malam hari. Lalu beliau mengingat sabda Nabi ﷺ ini, sehingga beliau menahan diri dan datang pada waktu yang layak. Para salaf sangat menjaga adab ini, karena mereka memahami bahwa rumah tangga dibangun di atas kasih sayang dan saling menjaga perasaan, bukan sekadar memenuhi keinginan diri. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam syarah hadits oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.)

Kesimpulan Praktis

  1. Beri kabar sebelum pulang jika memungkinkan, agar keluarga bisa bersiap.
  2. Hindari datang mendadak di malam hari setelah lama bepergian, kecuali ada uzur syar'i.
  3. Jaga prasangka baik terhadap pasangan dan keluarga — ini inti dari adab hadits ini.
  4. Niatkan menjaga keharmonisan rumah tangga sebagai ibadah, karena rumah tangga adalah amanah.
  5. Ikuti bimbingan Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, karena di situ ada keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?