Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5241 tentang Bab Seorang Wanita Tidak Boleh Menyentuh Wanita Lain untuk Menggambarkannya kepada Suaminya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang wanita menyentuh atau melihat wanita lain dengan tujuan menggambarkan fisiknya kepada suaminya. Larangan ini untuk menutup pintu fitnah dan menjaga kehormatan, karena gambaran tersebut bisa menimbulkan keinginan suami terhadap wanita lain dan mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Seorang Wanita Tidak Boleh Menyentuh Wanita Lain untuk Menggambarkannya kepada Suaminya, no. 5241. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits:

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ حَدَّثَنِي شَقِيقٌ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ‏"‏‏.‏

Terjemahan:

Dari Abdullah (bin Mas'ud) radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh menyentuh (langsung) wanita lain lalu menggambarkannya kepada suaminya, seolah-olah suaminya benar-benar melihatnya."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (9/331) menjelaskan bahwa makna "لا تُبَاشِر" (jangan menyentuh langsung) di sini adalah larangan keras terhadap perbuatan tersebut. Beliau menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa larangan ini karena dikhawatirkan suami akan tertarik pada wanita yang digambarkan, lalu timbul fitnah dalam rumah tangganya.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/172) menegaskan bahwa hadits ini termasuk dalam bab "menutup pintu-pintu kerusakan" (sadd adz-dzara'i). Beliau berkata: "Larangan ini karena dikhawatirkan suami akan tergoda dengan gambaran tersebut, lalu ia menceraikan istrinya atau berbuat curang."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/247) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:

  1. Larangan menyentuh langsung (memegang) wanita lain untuk mengetahui bentuk tubuhnya.
  2. Larangan menggambarkan fisik secara detail kepada suami.
  3. Larangan ini berlaku baik dengan kata-kata maupun isyarat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan:

1. Makna "Mubasyarah" (Menyentuh Langsung)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "تُبَاشِر" berasal dari al-basyr yang berarti kulit. Maksudnya adalah kontak fisik langsung antara dua wanita, seperti memegang, meraba, atau melihat dengan sengaja untuk mengetahui bentuk tubuh. Ini adalah bentuk sadd adz-dzara'i (menutup pintu kerusakan) karena jika seorang wanita menyentuh dan meraba tubuh wanita lain, ia bisa mengetahui detail fisik yang kemudian digambarkan kepada suaminya.

2. Larangan Menggambarkan (An-Na't)

Imam An-Nawawi menekankan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk penggambaran fisik yang bisa membangkitkan syahwat suami. Baik itu tentang kecantikan, kelembutan kulit, bentuk tubuh, atau ciri-ciri fisik lainnya. Bahkan jika penggambaran itu hanya berupa isyarat atau sindiran, tetap terlarang karena tujuannya sama.

3. Hikmah Larangan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatul Qulub al-Abrar (hal. 178) menjelaskan beberapa hikmah:

  • Menjaga kehormatan wanita lain dari menjadi objek pembicaraan yang tidak pantas
  • Melindungi keutuhan rumah tangga dari gangguan pihak ketiga
  • Mencegah timbulnya rasa tidak puas suami terhadap istrinya
  • Menutup pintu perceraian yang disebabkan oleh perbandingan fisik

4. Pengecualian yang Diperbolehkan

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa yang dilarang adalah penggambaran yang bersifat fisik dan membangkitkan syahwat. Adapun jika seorang wanita menyebutkan kebaikan akhlak, agama, atau sifat terpuji lainnya tanpa menyebut detail fisik, maka hal itu diperbolehkan. Bahkan dianjurkan dalam rangka ta'aruf yang baik.

5. Hukum Melihat Wanita Lain untuk Tujuan Pernikahan

Para ulama membedakan antara larangan dalam hadits ini dengan kebolehan melihat wanita yang akan dipinang. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa melihat wanita untuk tujuan khitbah (lamaran) diperbolehkan dengan syarat tertentu, karena tujuannya berbeda. Dalam hadits ini, larangan karena tujuannya adalah menggambarkan kepada suami yang sudah menikah, bukan untuk pernikahan yang sah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Suatu ketika, seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang tetangga yang sangat cantik. Aku ingin menggambarkannya kepada suamiku agar ia lebih mencintaiku.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jangan lakukan itu! Sesungguhnya itu adalah pengkhianatan terhadap amanah.'" (HR. Ahmad, sanad hasan)

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap keutuhan rumah tangga. Seorang istri yang baik adalah yang menjaga rahasia rumah tangganya dan tidak membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dan pandangan: Seorang muslimah tidak boleh menggambarkan fisik wanita lain kepada suaminya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Tutup pintu fitnah: Hindari obrolan yang membahas kecantikan atau kelebihan fisik wanita lain di hadapan suami.
  3. Jaga kehormatan: Jika ada teman yang meminta menggambarkan dirinya kepada suami, tolak dengan baik dan jelaskan larangan ini.
  4. Fokus pada kebaikan: Boleh menyebutkan sifat baik seseorang tanpa detail fisik yang membangkitkan syahwat.
  5. Perkuat rumah tangga: Jadikan hadits ini sebagai pengingat untuk selalu menjaga kepercayaan dan keharmonisan dalam pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.