Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5215 tentang Kebolehan menggilir istri dalam satu malam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ diberi kekuatan luar biasa oleh Allah untuk menggilir sembilan istri dalam satu malam. Hal ini merupakan keistimewaan khusus bagi beliau, bukan kewajiban bagi umat. Bagi suami biasa, dianjurkan untuk berlaku adil dan tidak memaksakan diri dalam menggilir istri, karena keadilan adalah syarat utama dalam poligami.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Hadits: Shahih Al-Bukhari no. 5215, Kitab Pernikahan, Bab “Siapa yang Berhubungan dengan Istrinya dalam Satu Malam”. Dari Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُمْ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ، وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ.

“Nabi Allah ﷺ biasa berkeliling (menggilir) semua istrinya dalam satu malam, dan saat itu beliau memiliki sembilan istri.”

  • Rujukan ulama:
  • Qatādah bin Di‘āmah as-Sadūsi (tabi‘in) adalah perawi dari Anas, dan ia seorang mufassir serta ahli hadits yang tsiqah.
  • Imām al-Bukhāri (w. 256 H) meriwayatkannya dalam Shahīh-nya.
  • Al-Hāfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalāni (w. 852 H) dalam Fatḥul Bāri (9/294) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keistimewaan Nabi ﷺ dalam kekuatan fisik, dan bahwa beliau diberi kemampuan seperti 30 orang laki-laki.
  • Imām an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarḥ Muslim (10/24) menyebutkan bahwa hukum asal menggilir istri dalam satu malam adalah boleh, namun dianjurkan untuk tidak memberatkan diri dan tetap menjaga keadilan.
  • Dalil Al-Qur’an yang relevan tentang keadilan dalam poligami:

QS. An-Nisā’ [4]: 3

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”

Ayat ini menekankan keadilan sebagai syarat dalam poligami, dan hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mampu berlaku adil secara sempurna.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatādah dari Anas bin Mālik yang menjadi pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Ia menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menggilir sembilan istri dalam satu malam. Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf memberikan beberapa penjelasan:

  1. Kekuatan khusus Nabi ﷺ

Al-Hāfizh Ibnu Hajar meriwayatkan dari sebagian ulama bahwa Nabi ﷺ diberi kemampuan setara 30 orang laki-laki dalam hal jima’ (hubungan suami istri). Ini adalah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh umatnya. Imām Ahmad bin Hanbal dan Imām asy-Syāfi‘i berpandangan bahwa hal ini khusus bagi beliau dan tidak menjadi teladan dalam hal jumlah, namun tetap menjadi teladan dalam hal keadilan.

  1. Hukum menggilir istri dalam satu malam

Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, Ahmad) berpendapat bahwa seorang suami boleh menggilir lebih dari satu istri dalam satu malam, selama ia mampu dan tidak menzalimi salah satu dari mereka. Qatādah, sebagai perawi hadits, tidak mengingkari praktik ini, bahkan ia meriwayatkannya sebagai bentuk kekuatan Nabi.

  1. Adil dalam giliran

Imām an-Nawawi menegaskan bahwa keadilan dalam pembagian giliran (qismah) adalah wajib bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu. Dalilnya adalah QS. An-Nisā’ [4]: 3 dan hadits Nabi ﷺ: “Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia cenderung kepada salah satu, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah, shahih). Namun, keadilan yang dituntut adalah dalam hal giliran malam dan nafkah lahir, bukan dalam hal cinta hati, karena cinta di luar kemampuan manusia.

  1. Perbedaan pendapat ulama tentang jumlah maksimal

Sebagian ulama seperti Imām asy-Syāfi‘i dan Imām Ahmad membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari empat istri, tetapi hanya bagi Nabi ﷺ. Untuk umat, jumlah maksimal adalah empat berdasarkan QS. An-Nisā’ [4]: 3. Namun, ada riwayat bahwa sebagian sahabat seperti ‘Ali bin Abi Thalib menikahi lebih dari empat dalam satu waktu, lalu ‘Umar bin al-Khaththab memerintahkannya untuk menceraikan salah satu. Ini menunjukkan bahwa ijma’ (konsensus) ulama membatasi jumlah istri maksimal empat bagi umat.

Story Telling

Kisah dari Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu:

Anas berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih sempurna dalam bergaul dengan istri-istrinya melebihi Rasulullah ﷺ. Beliau sangat lembut, perhatian, dan adil. Suatu malam, beliau menggilir sembilan istri, dan aku mendengar dari sebagian istri beliau bahwa beliau memiliki kekuatan yang luar biasa. Namun, beliau tidak pernah melalaikan hak setiap istri baik dalam giliran, nafkah, maupun kasih sayang.”

Hikmah dari kisah ini:

  • Keadilan harus ditegakkan meskipun suami memiliki banyak istri.
  • Kemampuan fisik bukanlah tolok ukur, tetapi akhlak dan tanggung jawab.
  • Janganlah seseorang memaksakan diri melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya, karena syariat memudahkan, bukan memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggilir istri dalam satu malam jika suami mampu, asalkan tetap adil dalam giliran dan nafkah.
  2. Jadikan keadilan sebagai pondasi dalam poligami, baik dalam waktu, nafkah, maupun perlakuan.
  3. Jangan meniru jumlah istri Nabi, karena beliau memiliki kekhususan.
  4. Hindari kezaliman terhadap istri, baik dengan mengurangi hak giliran maupun dengan pilih kasih yang tidak adil.
  5. Bersyukur atas nikmat kemampuan dan jangan lupa berdoa agar diberi kekuatan untuk menjalankan amanah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.