Penjelasan Hadits Bukhari No. 5212 tentang Wanita menghibahkan jatah gilirannya kepada madu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh menghibahkan (memberikan) jatah hari gilirannya kepada istri lain, dan Nabi ﷺ menerima serta melaksanakan pemberian itu. Ini adalah dalil bahwa pembagian giliran (qasm) antar istri adalah hak yang bisa dimiliki, namun seorang istri boleh melepaskan haknya secara sukarela. Para ulama memahami ini sebagai bentuk kelapangan hati Sauda radhiyallahu 'anha dan keadilan Nabi ﷺ dalam mengelola pemberian tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 128

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Terjemahan: "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan bersikap keras atau berpaling, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Dan perdamaian itu lebih baik. Dan manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat baik dan bertakwa, maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab seorang wanita menghibahkan harinya kepada istri kedua. Perawi: Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seorang istri menghibahkan jatah gilirannya kepada istri lain, dan suami wajib melaksanakan pembagian sesuai kesepakatan tersebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa hibah giliran ini sah dan suami menempatkan giliran yang dihibahkan pada istri yang menerimanya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membagi waktu secara adil, dan ketika Sauda menghibahkan gilirannya kepada Aisyah, beliau melaksanakannya karena itu adalah hak Sauda yang ia lepaskan secara sukarela.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Sauda binti Zam'a radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ, memberikan jatah hari gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha. Nabi ﷺ kemudian membagi giliran untuk Aisyah sebanyak dua hari: hari giliran Aisyah sendiri dan hari giliran Sauda yang telah dihibahkan.

Pemahaman para ulama:

  1. Kebolehan hibah giliran (qasm): Para ulama dari kalangan empat madzhab — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa seorang istri boleh menghibahkan jatah gilirannya kepada istri lain, dan suami melaksanakan pembagian berdasarkan hibah tersebut. Ini karena giliran adalah hak istri, dan pemilik hak boleh melepaskannya.
  2. Syarat sahnya hibah giliran: Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hibah ini harus dilakukan dengan kerelaan penuh dari istri yang menghibahkan, tanpa paksaan. Jika istri yang menerima hibah mengetahui dan menyetujui, maka pembagian tersebut sah.
  3. Hikmah di balik perbuatan Sauda: Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Sauda melakukan ini karena usianya yang sudah lanjut dan ia ingin mencari keridhaan Nabi ﷺ serta mendekatkan diri kepada Aisyah. Ini menunjukkan keluhuran akhlak Sauda dan keinginannya untuk membantu Nabi ﷺ dalam mengatur urusan rumah tangga.
  4. Keadilan Nabi ﷺ: Meskipun Nabi ﷺ memiliki kecenderungan cinta kepada Aisyah, beliau tetap membagi waktu secara adil dan hanya menerima hibah yang dilakukan secara sukarela. Ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pembagian giliran adalah kewajiban, dan kecenderungan hati tidak boleh mengurangi hak istri lain.
  5. Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan menyatakan bahwa hibah giliran boleh dilakukan, namun jika istri yang menghibahkan menarik kembali hibahnya, maka suami wajib mengembalikan giliran tersebut. Sedangkan Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa hibah giliran bersifat mengikat setelah dilakukan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan hibah giliran sah dan suami melaksanakannya, namun jika ada perubahan keadaan, suami harus bermusyawarah dengan para istri.

Story Telling

Diceritakan bahwa Sauda binti Zam'a radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang dikenal dengan kelembutan hatinya. Ketika usia beliau semakin lanjut, beliau menyadari bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri yang paling dicintai Nabi ﷺ. Dengan lapang dada, Sauda mendatangi Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memberikan hari giliranku kepada Aisyah." Nabi ﷺ menerima pemberian itu dengan penuh syukur dan tetap memperlakukan Sauda dengan penuh kasih sayang.

Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri pernah berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang wanita yang lebih baik dari Sauda. Ia memberikan hari gilirannya kepadaku, namun Nabi ﷺ tetap memberikan bagian untuk Sauda." (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dari riwayat yang shahih).

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kelapangan hati dan kerelaan untuk berbagi adalah akhlak mulia yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Sauda tidak merasa kehilangan, justru ia mendapatkan pahala dan kedudukan mulia di sisi Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi istri: Seorang istri boleh menghibahkan jatah gilirannya kepada istri lain dengan kerelaan hati, dan ini adalah perbuatan mulia yang mendatangkan pahala.
  2. Bagi suami: Suami wajib melaksanakan pembagian giliran secara adil, dan jika ada hibah dari salah satu istri, suami melaksanakannya sesuai kesepakatan.
  3. Bagi keluarga: Hendaknya suami-istri bermusyawarah dalam urusan pembagian waktu, dan tidak memaksakan kehendak yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
  4. Bagi umat: Hendaknya kita meneladani akhlak Sauda radhiyallahu 'anha yang lapang dada dan mengutamakan keridhaan Allah serta Rasul-Nya di atas kepentingan pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?