Penjelasan Hadits Bukhari No. 5208 tentang Hukum azl pada masa Nabi saat wahyu turun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa praktik 'azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan wanita saat berhubungan) sudah dikenal dan dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi ﷺ pada masa hidup beliau, ketika wahyu Al-Qur'an masih turun. Hal ini menjadi dalil bahwa hukum asal 'azl adalah boleh, karena jika perbuatan tersebut haram, tentu akan ada larangan yang jelas dari Allah ﷻ atau Rasul-Nya ﷺ. Namun, para ulama memiliki perincian lebih lanjut mengenai hukumnya, yang akan dijelaskan di bawah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، سَمِعَ جَابِرًا، رضى الله عنه قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. وَعَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ.</p>

Makna Ringkas: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata, "Kami dahulu melakukan 'azl sementara Al-Qur'an masih diturunkan." Dan dalam riwayat lain, "Kami melakukan 'azl pada masa Rasulullah ﷺ sementara Al-Qur'an masih diturunkan."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas 'azl. Namun, kaidah umum tentang larangan membunuh anak adalah firman Allah ﷻ:

QS. Al-Isra' [17]: 31

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍۢ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًۭا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar."

Ayat ini menjadi dasar bahwa 'azl tidak termasuk membunuh anak, karena pada hakikatnya 'azl bukanlah pembunuhan terhadap janin yang sudah ada, melainkan upaya pencegahan kehamilan sejak awal.

Kaitan dengan Ulama yang Menjadi Rujukan:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in yang meriwayatkan atau membahas masalah ini antara lain:

  • Jabir bin Abdillah (sahabat) sebagai perawi utama.
  • 'Atha' bin Abi Rabah (tabi'in) yang meriwayatkan dari Jabir.
  • Sufyan bin 'Uyainah (tabi'ut tabi'in) yang meriwayatkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum 'azl, dan hadits ini menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan tersebut.

  1. Pendapat Pertama: Hukum 'Azl adalah Makruh (Dibenci)

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti Umar bin Khathab. Alasan kemakruhan ini adalah karena 'azl mengurangi hak istri untuk mendapatkan kenikmatan dan juga menghalangi keturunan yang diharapkan. Imam Ahmad berkata, "Aku tidak suka 'azl kecuali dengan izin istri." Ini menunjukkan bahwa jika istri ridha, maka hukumnya tidak mengapa.

  1. Pendapat Kedua: Hukum 'Azl adalah Boleh (Mubah)

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas. Jika 'azl adalah perbuatan yang haram, tentu Allah ﷻ akan menurunkan wahyu yang melarangnya, atau Rasulullah ﷺ akan menegurnya secara langsung. Karena tidak ada larangan, maka hukum asalnya adalah boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan 'azl, karena para sahabat melakukannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Namun, beliau juga menekankan bahwa 'azl bukanlah perbuatan yang dianjurkan, karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu memiliki keturunan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hukum 'azl bisa berubah sesuai dengan kondisi. Jika tujuannya untuk menghindari bahaya atau karena alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh. Namun, jika tujuannya hanya karena takut miskin atau tidak ingin punya anak sama sekali tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh.

  1. Syarat Utama: Izin Istri

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa 'azl sebaiknya dilakukan dengan izin istri. Hal ini karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dan juga hak untuk mendapatkan kenikmatan yang sempurna. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama membolehkan 'azl dengan syarat istri meridhai, karena 'azl dapat menghalangi hak istri untuk hamil.

Kesimpulan dari Perbedaan Pendapat:

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pendapat yang membolehkan 'azl, berdasarkan zahir hadits Jabir. Namun, kebolehan ini tetap terikat dengan dua syarat:

  1. Adanya kebutuhan atau alasan yang dibenarkan, seperti menjaga kesehatan istri, mengatur jarak kehamilan, atau alasan lain yang maslahat.
  2. Mendapatkan izin dari istri, karena ini berkaitan dengan haknya.

Story Telling

Dari hadits yang sama, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap para sahabat. Mereka adalah generasi terbaik yang sangat antusias dalam beribadah dan berusaha mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Namun, dalam urusan duniawi seperti ini, mereka tidak serta-merta menahan diri karena takut salah, tetapi mereka bertanya dan melakukan di hadapan Nabi ﷺ. Jika ada yang keliru, tentu Nabi ﷺ akan segera meluruskannya.

Kisah lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Kami pernah menawan wanita-wanita pada perang Authas, lalu kami ingin ber-'azl. Kami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: 'Tidak mengapa kalian melakukannya, karena tidak ada satu jiwa pun yang ditakdirkan untuk diciptakan hingga hari kiamat melainkan ia akan tetap diciptakan.'" (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak malu untuk bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Dan Nabi ﷺ memberikan jawaban yang menenangkan, bahwa 'azl tidak akan mengubah takdir Allah ﷻ. Jika Allah ﷻ menghendaki lahirnya seorang anak, maka tidak ada satu pun usaha manusia yang bisa menghalanginya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal 'azl adalah boleh berdasarkan hadits Jabir dan dalil-dalil lainnya, selama tidak ada larangan yang jelas.
  2. Sebaiknya dilakukan dengan izin istri, karena ini adalah haknya dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
  3. Hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan hanya untuk menghindari keturunan secara mutlak.
  4. Hukumnya bisa menjadi haram jika tujuannya untuk membunuh janin yang sudah terlanjur ada, atau jika dilakukan dengan cara yang membahayakan kesehatan.
  5. Pahami bahwa rezeki dan keturunan adalah takdir Allah ﷻ. 'Azl hanyalah ikhtiar, namun hasil akhirnya tetap di tangan Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?