Penjelasan Hadits Bukhari No. 5207 tentang Larangan atau kebolehan coitus interruptus pada masa Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri agar tidak hamil) pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ mengetahuinya namun tidak melarangnya. Ini menjadi dalil bahwa hukum asal 'azl adalah boleh (mubah), meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya dalam kondisi tertentu. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai bukti bahwa 'azl tidak diharamkan, tetapi tetap perlu memperhatikan adab dan kesepakatan dengan istri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa [4]: 1

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperbanyak laki-laki dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa keturunan adalah karunia Allah, sehingga perkara 'azl perlu disikapi dengan takwa dan kesepakatan suami-istri.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Menggugurkan Janin (no. 5207), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dari Jabir, dan oleh Imam Al-Bukhari serta Imam Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri, yang menyebutkan bahwa para sahabat bertanya tentang 'azl, dan Nabi ﷺ bersabda bahwa tidak ada sesuatu pun yang Allah takdirkan untuk terjadi kecuali pasti terjadi.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan 'azl pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ dan Nabi tidak melarangnya, sehingga menjadi dalil kebolehannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits-hadits tentang 'azl menunjukkan hukumnya boleh (mubah) dan tidak diharamkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas 'azl dan menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengetahui praktik ini dan tidak melarangnya secara tegas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Kami biasa melakukan 'azl pada masa Nabi ﷺ." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa hal itu sampai kepada Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut diketahui oleh Nabi ﷺ dan beliau membiarkannya (taqrir), sehingga menjadi dalil kebolehannya.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain tentang 'azl menjadi dalil bahwa hukum asal 'azl adalah mubah (boleh). Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan syarat izin istri, dan sebagian memakruhkan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan 'azl dilakukan secara terbuka pada masa Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan dari beliau. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan 'azl tanpa izin istri, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa 'azl tidak diharamkan, tetapi beliau menyebutkan bahwa meninggalkannya lebih utama, karena keturunan adalah karunia dan kekuatan bagi umat Islam.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i membolehkan 'azl dengan syarat izin istri (menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i).
  • Imam Malik membolehkan 'azl terhadap istri yang merdeka tanpa izin, tetapi memakruhkan terhadap hamba sahaya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan 'azl secara mutlak, tetapi sebagian riwayat menyebutkan beliau memakruhkan tanpa izin istri.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa 'azl hukumnya boleh (mubah), dan lebih utama (afdhal) dilakukan dengan kesepakatan atau izin istri, karena menjaga keharmonisan dan hak istri untuk mendapatkan keturunan. Ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi yang menguatkan kebolehannya berdasarkan taqrir Nabi ﷺ.

Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa 'azl adalah sunnah atau dianjurkan, melainkan hanya menunjukkan kebolehannya. Meninggalkannya dan memperbanyak keturunan tetap lebih utama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ tentang menikahi wanita yang penyayang dan subur.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat pernah membicarakan tentang 'azl. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa mereka biasa melakukannya pada masa Nabi ﷺ, dan ketika hal itu sampai kepada beliau, beliau tidak melarangnya. Dalam riwayat lain, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang 'azl, dan beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu pun yang Allah takdirkan untuk terjadi hingga hari kiamat kecuali pasti terjadi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak melarang 'azl karena itu adalah perkara ijtihadi yang berkaitan dengan urusan duniawi, bukan ibadah. Namun beliau mengingatkan bahwa takdir Allah tetap berlaku, sehingga 'azl tidak dapat mencegah apa yang telah Allah tetapkan. Ini mengajarkan kita untuk tetap bertawakal kepada Allah dalam segala urusan, termasuk dalam pernikahan dan keturunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal 'azl adalah boleh (mubah), berdasarkan taqrir Nabi ﷺ yang mengetahui praktik tersebut dan tidak melarangnya.
  2. Lebih utama dilakukan dengan izin atau kesepakatan istri, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
  3. Meninggalkan 'azl dan memperbanyak keturunan lebih utama, karena keturunan adalah karunia Allah dan kekuatan bagi umat Islam.
  4. Tidak boleh menjadikan 'azl sebagai kebiasaan yang menghalangi tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan tanpa alasan syar'i yang jelas.
  5. Bertawakallah kepada Allah, karena takdir Allah tetap berlaku, dan 'azl hanyalah usaha lahiriah yang tidak dapat menolak ketetapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?