Penjelasan Hadits Bukhari No. 5201 tentang Sumpah tidak mengunjungi istri selama sebulan

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya selama satu bulan karena suatu sebab, lalu beliau mengasingkan diri di sebuah kamar tinggi. Pada hari ke-29, beliau turun dan menjelaskan bahwa bulan Hijriah bisa saja hanya 29 hari, bukan selalu 30 hari. Hadits ini mengajarkan bahwa bulan Qamariyah tidak selalu 30 hari, dan bahwa tindakan Nabi ﷺ adalah bagian dari bimbingan rumah tangga serta penjelasan hukum syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Firman Allah: "Laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita..." dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ آلَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ فَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ آلَيْتَ عَلَى شَهْرٍ. قَالَ "إِنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ."

Terjemahan: Diriwayatkan dari Anas: Rasulullah ﷺ bersumpah bahwa beliau tidak akan mengunjungi istri-istrinya selama satu bulan, dan beliau duduk di sebuah ruangan atas miliknya. Kemudian, pada hari yang kedua puluh sembilan, beliau turun. Dikatakan, "Wahai Rasulullah! Anda telah bersumpah untuk tidak mengunjungi istri-istri Anda selama satu bulan." Beliau berkata, "Bulan ini adalah dua puluh sembilan hari."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sumpah (ila') dan hubungan suami-istri:

QS. Al-Baqarah [2]: 226

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, masa tunggu (mereka) empat bulan. Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ayat ini menjelaskan hukum ila' (sumpah suami untuk tidak mendatangi istri). Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa jika seorang suami bersumpah tidak mendatangi istrinya, maka ia diberi waktu empat bulan; jika ia kembali sebelum atau setelahnya, maka ia wajib membayar kafarat sumpah. Namun, tindakan Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah ila' selama satu bulan, yang menurut para ulama adalah untuk mendidik, bukan untuk menceraikan atau menyakiti.

Hadits ini juga berkaitan dengan hadits lain yang menjelaskan bahwa bulan bisa 29 hari, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

"Bulan itu dua puluh sembilan hari."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa bulan Qamariyah kadang 29 hari kadang 30 hari, dan bahwa hitungan satu bulan dalam sumpah mengikuti bulan Qamariyah, bukan hitungan hari secara mutlak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Makna Ila' (Sumpah untuk Tidak Mendatangi Istri)

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ melakukan ila' dari istri-istrinya selama satu bulan. Ila' secara bahasa berarti bersumpah. Dalam syariat, ila' adalah sumpah suami untuk tidak mendatangi istrinya, baik secara mutlak maupun dengan batas waktu tertentu. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ila' Nabi ﷺ ini bukanlah ila' yang diharamkan, melainkan bentuk mendidik dan menegur istri-istrinya karena suatu sebab yang disebutkan dalam riwayat lain, yaitu karena mereka meminta nafkah yang beliau tidak mampu memenuhinya pada saat itu. Beliau mengasingkan diri di masyrabah, yaitu kamar atau ruangan tinggi yang biasa digunakan untuk menyimpan makanan atau tempat istirahat.

Kedua: Bulan Qamariyah Bisa 29 Hari

Ketika Nabi ﷺ turun pada hari ke-29, para sahabat mengingatkan bahwa beliau bersumpah untuk sebulan penuh. Nabi ﷺ menjawab bahwa bulan itu 29 hari. Ini menunjukkan bahwa bulan Hijriah tidak selalu 30 hari. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa satu bulan Qamariyah bisa 29 hari, dan bahwa hitungan sumpah dengan "sebulan" mengikuti bulan Qamariyah yang sedang berjalan, bukan hitungan 30 hari secara pasti. Imam An-Nawawi juga menegaskan hal ini dalam Syarh Shahih Muslim.

Ketiga: Hikmah dalam Rumah Tangga

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ila' Nabi ﷺ ini adalah bentuk ta'dib (pendidikan) dan hijr (mendiamkan) yang dibolehkan dalam syariat sebagai sarana memperbaiki keadaan, bukan untuk menyakiti secara permanen. Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kepemimpinan suami adalah tanggung jawab, bukan kesewenangan. Ila' Nabi ﷺ adalah contoh bagaimana seorang pemimpin rumah tangga mendidik dengan cara yang dibenarkan syariat, lalu kembali dengan penuh kasih sayang.

Keempat: Kafarat Sumpah

Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang mubah, lalu ia melanggarnya, maka ia wajib membayar kafarat sumpah, kecuali jika sumpah itu untuk kebaikan atau mendidik. Dalam kasus Nabi ﷺ, beliau tidak dimintai kafarat karena beliau adalah ma'shum (terjaga dari dosa) dan tindakan beliau adalah untuk mendidik. Namun, bagi umatnya, jika seseorang melakukan ila' lebih dari empat bulan, maka menurut QS. Al-Baqarah [2]: 226, ia harus kembali kepada istrinya atau menceraikannya dengan baik.

Perbedaan Pendapat:

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ila' yang lebih dari empat bulan mengharuskan suami memilih antara kembali atau menceraikan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ila' tidak disebutkan waktunya, maka berlaku empat bulan; jika disebutkan waktunya, maka mengikuti waktu tersebut. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan bahwa ila' lebih dari empat bulan tanpa kembali berarti talak, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 226. Namun, ila' Nabi ﷺ selama satu bulan tidak termasuk dalam kategori ini karena beliau kembali sebelum empat bulan dan tujuannya adalah mendidik.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, suatu ketika Nabi ﷺ mengalami ketegangan dengan istri-istrinya. Mereka meminta tambahan nafkah yang saat itu tidak dimiliki beliau. Karena itu, beliau bersumpah untuk tidak mendatangi mereka selama satu bulan dan mengasingkan diri di masyrabah, sebuah kamar tinggi di rumah beliau. Para sahabat melihat beliau begitu lama tidak turun, hingga mereka mengira beliau akan menceraikan istri-istrinya. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahkan datang dan menenangkan keadaan. Namun, pada hari ke-29, beliau turun. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, engkau bersumpah untuk sebulan penuh!" Dengan lembut beliau menjawab, "Bulan ini hanya 29 hari." Beliau kemudian menjelaskan bahwa bulan Qamariyah bisa 29 hari. Setelah itu, beliau kembali kepada istri-istrinya dengan kasih sayang, dan Allah menurunkan ayat-ayat yang mengajarkan adab rumah tangga, termasuk QS. At-Tahrim [66]: 1-5, yang menegur beliau dengan lembut karena mengharamkan sesuatu yang halal bagi dirinya. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang memiliki perasaan, namun beliau selalu kembali kepada bimbingan Allah dan mendidik umatnya dengan contoh nyata. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Bulan Qamariyah bisa 29 hari, jadi jangan memaksakan hitungan 30 hari dalam ibadah seperti puasa, haji, atau sumpah.
  2. Sumpah untuk tidak mendatangi istri (ila') memiliki hukum syariat: jika lebih dari empat bulan, suami harus kembali atau menceraikan dengan baik (QS. Al-Baqarah [2]: 226).
  3. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, tetapi kepemimpinan itu adalah tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi, bukan untuk menyakiti.
  4. Mendidik istri dengan cara mendiamkan (hijr) dibolehkan jika ada maslahat, tetapi tidak boleh melebihi empat bulan tanpa alasan syar'i.
  5. Kembalilah kepada keluarga dengan kasih sayang setelah menyelesaikan masalah, sebagaimana Nabi ﷺ kembali kepada istri-istrinya.
  6. Jangan bersumpah untuk sesuatu yang mubah tanpa alasan syar'i, karena sumpah itu bisa menjadi beban dan mengharuskan kafarat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?