Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha dan menunjukkan beberapa hal penting: (1) larangan keras menyamakan wanita dengan anjing atau keledai yang dapat memutus shalat, (2) bolehnya seorang istri berbaring di depan suami yang sedang shalat, dan (3) cara Nabi ﷺ yang sangat lembut dan penuh adab ketika ingin sujud, yaitu dengan memberi isyarat sentuhan ringan pada kaki istrinya, bukan dengan ucapan atau tindakan kasar. Hadits ini juga mengajarkan bahwa shalat tidak batal hanya karena ada orang lain yang lewat atau berada di depan, selama orang tersebut bukan termasuk yang membatalkan shalat seperti anjing hitam atau keledai.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 153
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar."
QS. Al-Baqarah [2]: 45
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk."
Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Apakah Seorang Pria Memegang Kaki Istrinya Saat Sujud Agar Dia Bersujud", no. 519, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, no. 512, dengan redaksi yang hampir sama.
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahaman beliau bahwa seorang suami boleh memberi isyarat kepada istrinya yang berada di dekatnya ketika shalat, selama tidak mengganggu kekhusyukan shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Makna "بِئْسَمَا عَدَلْتُمُونَا بِالْكَلْبِ وَالْحِمَارِ" (Sungguh buruk apa yang kalian lakukan dengan menyamakan kami dengan anjing dan keledai)
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengomentari sebagian orang yang mengatakan bahwa shalat seseorang akan batal jika ada wanita, anjing, atau keledai yang lewat di depannya. Beliau menegaskan bahwa menyamakan wanita dengan anjing dan keledai adalah perkataan yang buruk.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud Aisyah adalah bantahan terhadap mereka yang menganggap wanita seperti anjing dan keledai dalam hal memutus shalat. Beliau ingin menunjukkan bahwa wanita tidak sama dengan keduanya.
2. Posisi Aisyah saat Nabi ﷺ shalat
Aisyah berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat sementara aku berbaring di antara beliau dan kiblat." Ini menunjukkan bahwa Aisyah berbaring di depan Nabi ﷺ, tepat di antara beliau dan arah kiblat. Ini adalah posisi yang biasanya menjadi tempat sujud Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sementara ada orang yang berbaring di depan, dan ini tidak membatalkan shalat.
3. Cara Nabi ﷺ memberi isyarat
Ketika Nabi ﷺ ingin sujud, beliau "غمز رجلي" (menekan/mendorong kaki Aisyah dengan lembut). Aisyah pun langsung menarik kakinya agar tidak menghalangi tempat sujud Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan adab yang sangat indah:
- Nabi ﷺ tidak berbicara saat shalat untuk memberi tahu Aisyah
- Beliau tidak marah atau kasar
- Beliau menggunakan isyarat yang halus dan penuh kasih sayang
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah beliau terhadap Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya melakukan gerakan kecil yang tidak berlebihan dalam shalat jika ada kebutuhan.
4. Hukum yang berkaitan dengan hadits ini
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang memutus shalat jika lewat di depannya:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Yang memutus shalat hanyalah anjing hitam dan keledai, bukan wanita.
- Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur): Wanita, anjing, dan keledai semuanya memutus shalat jika lewat di depan orang yang shalat tanpa ada sutrah (pembatas).
- Pendapat ketiga (Imam Malik): Hanya wanita yang memutus shalat, bukan anjing atau keledai.
Namun hadits Aisyah ini menjadi bantahan terhadap pendapat yang menyamakan wanita dengan anjing dan keledai secara mutlak. Karena Aisyah sendiri berbaring di depan Nabi ﷺ dan Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya tanpa memutus atau mengulang shalat.
Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa seorang pria boleh memegang kaki istrinya saat sujud, yang berarti keberadaan istri di depan suami yang shalat tidak membatalkan shalat.
5. Pelajaran tentang sutrah (pembatas shalat)
Hadits ini juga mengajarkan bahwa Nabi ﷺ tetap shalat meskipun ada istrinya di depan beliau. Ini menunjukkan bahwa sutrah itu dianjurkan, tetapi jika tidak ada, shalat tetap sah. Yang penting adalah menjaga kekhusyukan dan tidak membiarkan sesuatu yang dapat mengganggu shalat.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kekhusyukan shalatnya, dan cara beliau memberi isyarat kepada Aisyah adalah bagian dari menjaga shalat tanpa harus menghentikannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih al-Bukhari (no. 519) dan Shahih Muslim (no. 512), beliau menceritakan pengalamannya:
Pada suatu malam, Aisyah berbaring di tempat tidurnya yang berada di depan Nabi ﷺ yang sedang shalat. Posisinya persis di antara Nabi ﷺ dan arah kiblat. Ketika Nabi ﷺ hendak sujud, beliau tidak ingin mengganggu istirahat istrinya dengan berbicara atau memerintahkannya pindah. Maka dengan penuh kelembutan, beliau cukup menekan kaki Aisyah dengan tangannya sebagai isyarat.
Aisyah yang paham maksud suaminya, segera menarik kakinya ke arahnya. Nabi ﷺ pun sujud dengan tenang. Setelah selesai sujud dan hendak berdiri, Aisyah kembali memanjangkan kakinya seperti semula. Demikianlah yang terjadi setiap kali Nabi ﷺ sujud.
Aisyah kemudian mengomentari sebagian orang yang menyamakan wanita dengan anjing dan keledai dalam hal memutus shalat. Beliau menegaskan bahwa ini adalah perkataan yang buruk, karena beliau sendiri pernah berbaring di depan Nabi ﷺ yang sedang shalat, dan shalat beliau tetap sah dan sempurna.
Hikmah dari kisah ini:
- Kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan keluarganya, bahkan saat beribadah
- Pemahaman dan ketaatan Aisyah terhadap isyarat suaminya
- Shalat tidak batal hanya karena ada orang di depan, selama tidak mengganggu kekhusyukan
- Pentingnya menjaga adab dan tidak menyakiti perasaan orang lain, bahkan saat beribadah
Kesimpulan Praktis
- Jangan menyamakan wanita dengan anjing atau keledai dalam hal yang memutus shalat, karena ini adalah perkataan yang buruk dan tidak sesuai dengan contoh Nabi ﷺ.
- Bolehnya memberi isyarat dalam shalat jika ada kebutuhan, seperti memberi tahu orang lain agar tidak mengganggu shalat, selama isyarat tersebut tidak berlebihan.
- Keberadaan orang lain di depan orang yang shalat tidak membatalkan shalat, meskipun dianjurkan untuk menggunakan sutrah (pembatas) agar shalat lebih sempurna dan terjaga dari gangguan.
- Menjaga kelembutan dalam rumah tangga — Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan istri dan keluarga dengan cara yang paling baik, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan ibadah.
- Memahami konteks hadits — Hadits ini tidak boleh dipahami secara terpisah dari hadits-hadits lain yang membahas tentang sutrah dan hal-hal yang dapat memutus shalat. Kita perlu merujuk kepada penjelasan para ulama yang kompeten.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.