Penjelasan Hadits Bukhari No. 518 tentang Shalat di dekat istri yang sedang haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidurnya istri di samping suami yang sedang shalat — bahkan dalam keadaan haid — tidak membatalkan shalat dan tidak terlarang. Yang perlu dijaga hanyalah agar tidak ada najis yang mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan bukti bahwa Islam tidak menyulitkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash-Shalah, bab tentang shalat di tempat tidur yang ada haid. Perawinya adalah Ummul Mukminin Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, melalui jalur Abdullah bin Syaddad.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ، قَالَ سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ، تَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي وَأَنَا إِلَى جَنْبِهِ نَائِمَةٌ، فَإِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي ثَوْبُهُ، وَأَنَا حَائِضٌ. وَزَادَ مُسَدَّدٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ، وَأَنَا حَائِضٌ.

Terjemahan: Maimunah berkata: "Nabi ﷺ biasa shalat sementara saya tidur di sampingnya, dan ketika beliau sujud, pakaian beliau menyentuh saya, sedangkan saya sedang haid."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kemudahan dalam beribadah:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

QS. Al-Hajj [22]: 78

"Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat di dekat orang yang sedang tidur, dan bahwa menyentuh wanita haid tidak membatalkan shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits serupa menunjukkan tidak batalnya shalat karena bersentuhan dengan wanita, baik yang haid maupun tidak, selama tidak ada najis yang menempel.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Shalat di samping orang yang tidur itu sah. Nabi ﷺ shalat sementara Maimunah tidur di sisinya. Ini menunjukkan bahwa keberadaan orang tidur di dekat orang yang shalat tidak membatalkan shalat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat tetap sah, dan yang dilarang hanyalah lewat di depan orang shalat (bagi yang lewat), bukan keberadaan orang tidur di samping.

Kedua: Menyentuh wanita haid tidak membatalkan shalat. Ketika Nabi ﷺ sujud, pakaian beliau menyentuh Maimunah yang sedang haid. Ini menjadi dalil bahwa bersentuhan dengan wanita — termasuk yang haid — tidak membatalkan shalat. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits 'Aisyah yang serupa menjadi hujjah bagi jumhur ulama yang berpendapat sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu maupun shalat.

Ketiga: Haid bukan najis pada badan wanita. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa darah haid memang najis, tetapi wanita yang haid tidak menjadi najis secara keseluruhan. Tubuh, keringat, dan pakaiannya tetap suci selama tidak terkena darah. Karena itu Nabi ﷺ tetap tidur di samping Maimunah, berbaring di pangkuan 'Aisyah saat haid, dan membaca Al-Qur'an di dekat mereka.

Keempat: Kasih sayang Nabi ﷺ dalam keluarga. Hadits ini menggambarkan kelembutan Nabi ﷺ. Beliau tidak menjauh dari istrinya hanya karena haid, tidak merasa terganggu, dan tetap shalat di dekatnya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga dengan kasih sayang dan kelembutan.

Kelima: Bab yang ditulis Imam Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari memberi judul bab "Jika shalat ke tempat tidur yang ada haid" — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya shalat di tempat yang dekat dengan wanita haid, selama tidak ada najis yang mengenai tempat shalat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَأَنَا نَائِمَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ

"Rasulullah ﷺ shalat sedangkan saya tidur di antara beliau dan kiblat." (HR. Al-Bukhari)

Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah meletakkan kepalanya di pangkuannya saat 'Aisyah sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an. Ini menunjukkan betapa dekat dan mesranya hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya, dan bahwa haid bukan penghalang untuk tetap berdekatan, berkasih sayang, dan saling menemani.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama mengambil pelajaran dari hadits-hadits ini bahwa seorang suami boleh tidur bersama istrinya yang haid, berbaring di dekatnya, dan tidak perlu menjauh. Yang dilarang hanyalah berhubungan intim, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tetap sah meskipun di dekat kita ada orang tidur, termasuk istri yang sedang haid.
  2. Bersentuhan dengan wanita haid — baik kulit maupun pakaian — tidak membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat.
  3. Wanita haid tidak najis pada tubuhnya; yang najis adalah darahnya. Selama tidak ada darah yang menempel pada badan, pakaian, atau tempat shalat, maka semuanya suci.
  4. Suami hendaknya berlemah lembut kepada istri yang haid, tetap dekat, tetap menemani, dan tidak menjauh — meneladani Nabi ﷺ.
  5. Jaga kebersihan tempat shalat dari najis, karena itu syarat sahnya shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?