Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5179 tentang Kewajiban menghadiri undangan walimah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kita untuk memenuhi undangan, terutama undangan pernikahan. Perintah ini menunjukkan kewajiban atau sangat dianjurkan, dan teladan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma menunjukkan bahwa seorang yang berpuasa pun tetap menghadiri undangan, meskipun ia tidak makan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Menjawab Undangan di Pernikahan dan Selainnya, no. 5179.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

Teks Arab:

أَجِيبُوا هَذِهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ لَهَا

Terjemahan:

"Jawablah undangan ini jika kalian diundang kepadanya."

Dalam riwayat lain (Shahih Muslim no. 1429), Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

"Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah (pesta pernikahan), maka hendaklah ia mendatanginya."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/212) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang menghadiri undangan walimah menunjukkan hukum wajib menurut jumhur (mayoritas) ulama, atau sangat ditekankan (sunnah muakkadah) menurut sebagian yang lain. Beliau menyebutkan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib, kecuali ada uzur syar'i.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/287) menjelaskan bahwa perintah "ajibu" (jawablah) menunjukkan hukum wajib, dan beliau menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mewajibkan menghadiri undangan walimah. Namun, Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i membedakan antara undangan walimah pernikahan (wajib) dengan undangan lainnya (sunnah).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/234) menjelaskan bahwa menghadiri undangan walimah adalah wajib bagi yang tidak memiliki uzur, seperti sakit atau safar yang jauh. Beliau juga menekankan bahwa kehadiran tetap dianjurkan meskipun sedang berpuasa sunnah, karena pahala menghadiri undangan dan mendoakan pengantin lebih utama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu petunjuk penting dalam Islam tentang adab bermasyarakat. Rasulullah ﷺ memerintahkan dengan tegas: "Jawablah undangan ini jika kalian diundang kepadanya." Kata "ajibu" (أَجِيبُوا) berasal dari kata "ijabah" yang berarti memenuhi, menjawab, atau mendatangi. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh menolak undangan tanpa alasan yang dibenarkan.

Makna dan Penerapan:

  1. Hukum Menghadiri Undangan: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik) berpendapat bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib bagi yang diundang, selama tidak ada uzur syar'i. Dalilnya adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ yang bersifat mutlak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (32/183) menegaskan bahwa meninggalkan undangan walimah tanpa uzur adalah perbuatan maksiat.
  2. Undangan Selain Walimah: Untuk undangan selain pernikahan (seperti aqiqah, khitan, atau jamuan biasa), para ulama berbeda pendapat. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama mewajibkan, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Hal ini berdasarkan keumuman hadits dan praktik Abdullah bin Umar yang menghadiri undangan apa pun.
  3. Kehadiran Meski Sedang Berpuasa: Kisah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menghadiri undangan dalam keadaan berpuasa menjadi pelajaran berharga. Beliau tetap hadir untuk memenuhi undangan, meskipun tidak makan. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama menghadiri undangan bukan sekadar makan, tetapi untuk menjalin silaturahmi, mendoakan tuan rumah, dan menunjukkan akhlak mulia. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5179) bahwa Abdullah bin Umar berkata: "Kami biasa menghadiri undangan walimah, dan kami tidak makan (karena puasa), namun kami tetap hadir."
  4. Adab Menghadiri Undangan: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulub Al-Abrar (hal. 134) menjelaskan beberapa adab:
  • Segera memenuhi undangan tanpa menunda-nunda.
  • Tidak memilih-milih undangan berdasarkan status sosial.
  • Mendoakan tuan rumah, seperti doa yang diajarkan Nabi ﷺ: "Allahumma barik lahum wa barik 'alaihim" (Ya Allah, berkahilah mereka dan limpahkanlah keberkahan atas mereka).
  • Jika sedang berpuasa sunnah, tetap hadir dan doakan mereka, atau berbuka jika ingin.

Story Telling

Diriwayatkan dari Nafi' (mantan budak dan murid setia Ibnu Umar), ia berkata: "Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menghadiri undangan walimah, baik di waktu pagi maupun sore. Jika beliau sedang berpuasa, beliau tetap hadir dan duduk bersama para tamu, namun tidak makan. Beliau berkata: 'Aku tidak ingin meninggalkan undangan saudaraku, meskipun aku tidak makan.'" (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/288).

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya akhlak Ibnu Umar dalam menjaga hubungan baik dengan sesama Muslim. Beliau tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak hadir, karena tujuan utama undangan adalah kebersamaan dan doa, bukan sekadar makanan. Ini adalah teladan nyata dari seorang sahabat yang sangat cermat mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Penuhi undangan pernikahan (walimah) jika tidak ada uzur syar'i, karena hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat.
  2. Hadiri undangan lainnya (seperti aqiqah, jamuan biasa) sebagai bentuk silaturahmi dan akhlak mulia, meskipun hukumnya sunnah muakkadah.
  3. Jika sedang berpuasa sunnah, tetaplah hadir untuk memenuhi undangan dan mendoakan tuan rumah. Anda boleh berbuka jika ingin, atau tetap berpuasa.
  4. Jangan menolak undangan karena alasan sepele seperti malas, sibuk dengan hal yang tidak penting, atau meremehkan tuan rumah.
  5. Doakan tuan rumah dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, seperti: "Barakallahu laka wa baraka 'alaika wa jama'a bainakuma fi khair" (Semoga Allah memberkahimu dan memberkahimu berdua, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.