Penjelasan Hadits Bukhari No. 5177 tentang Larangan meninggalkan undangan walimah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: (1) walimah (pesta pernikahan) yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin adalah seburuk-buruk jamuan, dan (2) menghadiri undangan walimah adalah kewajiban yang ditekankan, sehingga meninggalkannya tanpa alasan syar'i termasuk perbuatan durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Imam Bukhari meriwayatkan perkataan Abu Hurairah ini dalam Kitab Pernikahan, dan para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, serta Ibn Rajab menjelaskan makna dan batasan-batasannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Siapa yang Meninggalkan Undangan, Maka Dia Telah Durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya", dari jalur Abdullah bin Yusuf ← Malik (Imam Malik bin Anas) ← Ibn Syihab (Az-Zuhri) ← Al-A'raj ← Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ﷺ

Terjemahan: "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang diundang untuknya orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan. Dan siapa yang meninggalkan undangan (walimah), maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya ﷺ."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab memenuhi undangan dan tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kekayaan:

QS. Al-Hujurat [49]: 13

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Ayat ini menjadi dasar bahwa kemuliaan bukan diukur dari kekayaan, melainkan dari ketakwaan. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah tidak memandang nasab dan harta, tetapi memandang hati dan amal.

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits ini.

Hadits ini secara tekstual adalah perkataan Abu Hurairah رضي الله عنه (mauquf), namun para ulama menilainya memiliki hukum marfu' (bersumber dari Nabi ﷺ), karena:

  1. Bagian akhir hadits — "siapa yang meninggalkan undangan maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya" — tidak mungkin merupakan ijtihad pribadi Abu Hurairah, karena penetapan hukum durhaka (maksiat) hanya bisa berasal dari wahyu.
  2. Imam Bukhari mencantumkannya dalam Kitab Pernikahan dengan bab yang berisi hukum, menunjukkan beliau memandangnya sebagai dalil syar'i.
  3. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dengan lafaz marfu' (langsung dari Nabi ﷺ).

Kedua: Makna "seburuk-buruk makanan".

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan makanan itu sendiri buruk secara dzat, melainkan perbuatan pemilik walimah yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin. Ini adalah celaan terhadap sikap sombong, pamer, dan diskriminasi sosial dalam jamuan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tujuannya memang sengaja membeda-bedakan karena kesombongan. Namun jika ada udzur tertentu (misalnya keterbatasan tempat), maka tidak termasuk celaan.

Ketiga: Hukum menghadiri undangan walimah.

Para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — menghadiri walimah wajib jika memenuhi syarat: (1) yang mengundang adalah Muslim, (2) tidak ada kemungkaran di dalamnya, (3) undangan bersifat khusus (bukan undangan umum), (4) tidak ada udzur syar'i untuk tidak hadir.
  • Sebagian ulama: hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib.

Pendapat yang paling kuat adalah wajib, berdasarkan zhahir hadits "فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ" (maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya). Mendurhakai Allah dan Rasul-Nya adalah dosa, dan dosa hanya terjadi jika meninggalkan kewajiban.

Keempat: Hikmah sosial.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa walimah seharusnya menjadi sarana mempererat ukhuwah seluruh lapisan masyarakat, bukan ajang pamer kekayaan. Mengundang orang miskin adalah bentuk kelembutan hati dan menjauhi sifat sombong yang dicela dalam Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, ketika mengadakan walimah, sengaja mengundang para fakir miskin dan tetangga dekat terlebih dahulu, baru kemudian kerabat dan orang-orang terpandang. Mereka mengingat sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ لَا يَرْحَمْهُ اللَّهُ

Terjemahan: "Barangsiapa tidak menyayangi manusia, maka Allah tidak akan menyayanginya."

Imam Malik bin Anas, yang menjadi perawi hadits ini, dikenal sangat memperhatikan kaum fakir di Madinah. Beliau sering mengirim makanan kepada mereka secara diam-diam, dan tidak pernah membedakan tamu berdasarkan status sosial. Inilah teladan amal dari seorang ulama yang meriwayatkan hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengundang walimah: undanglah orang kaya dan miskin, kerabat dan tetangga, tanpa membeda-bedakan status sosial. Jangan jadikan walimah ajang pamer.
  2. Bagi yang diundang: hadirilah undangan walimah jika memenuhi syarat syar'i, karena hukumnya wajib menurut jumhur ulama.
  3. Jika ada kemungkaran di dalam walimah (misalnya musik haram, ikhtilath, khamr), maka boleh tidak hadir, bahkan wajib menjauh — sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  4. Jika ada udzur syar'i (sakit, safar jauh, atau sudah ada undangan lain yang lebih penting), maka tidak berdosa meninggalkannya.
  5. Jaga adab dalam menghadiri walimah: tidak mengganggu, tidak berlebihan, dan mendoakan keberkahan bagi tuan rumah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?